KPU Gagal Tetapkan Paslon HM Mawardi – H Muhajirin Dalam Pilkada Kapuas 2018 Tanpa Alasan

SUAKA – KUALA KAPUAS. Kejutan yang tak terduga sama sekali terjadi saat rapat pleno terbuka penetapan bakal Pasangan Calon peserta Pemilhan Kepala Daerah Kabupaten Kapuas periode 2018-2023. Dalam ralat tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas tak meloloskan pasangan HM Mawardi – H Muhajirin sebagai pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati pada Pilkada Kapuas 2018.

Pantauan wartawan media suarakalimantan.com, awalnya dalam rapat plenot di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Manggantang Tarung, Jalan Garuda, Kualakapuas, Senin (12/2/2018) yang dijaga ratusan aparat kepolisian dan TNI tersebut, KPU menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas yakni Ben Brahim S Bahat – HM Nafiah Ibnor sebagai calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kapuas tahun 2018 ini.

Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Bardiansyah mengatakan, ketetapan hari ini adalah sesuai dengan perundang-undangan yang dia yakini. “Atas dari itu kami menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas satu pasangan calon yakni Ben Brahim – H Nafiah, sesuai SK kami,” papar Bardiansyah dalam rapat plenonya.

Bardiansyah mengatakan pihaknya tidak bisa menyampaikan apa itu yang menjadi kendala atau tidak memenuhi syaratnya bakal calon HM Mawardi – H Muhajirin (2M) sehingga tidak lolos sebagai pasangan calon peserta Pilkada Kapuas. “Kami akan buktikan nantinya sesuai apa yang menjadi keputusan kami, kami siap untuk langkah keberikutnya. Nanti kita akan paparkan di Panwaslih panjang lebarnya, untuk saat ini kami tidak bisa menyampaikan alasan tidak ditetapkannya 2M,” terangnya.

Oleh sebab itu, pihaknya mempersilakan pasangan HM Mawardi- H Muhajirin menempuh jalur hukum, apabila tidak menerima ketetapan ini. “Silakan sesuai jalur hukum yang berlaku, jika keberatan maka silahkan paslon melakukan gugatan ke Panwaslu setempat,” tuturnya.

Baca Juga:  Aspihani Dukung Calon Bupati Kapuas Nomor Urut 2 Di Pilkada 2024

Oleh sebab itu, pihaknya mempersilakan pasangan HM Mawardi- H Muhajirin menempuh jalur hukum, apabila tidak menerima ketetapan ini. “Silakan sesuai jalur hukum yang berlaku, jika keberatan maka silahkan paslon melakukan gugatan ke Panwaslih, dan gugatan itu didaftarkan paling lambat tiga hari setelah ditetapkan,” ujarnya kepada beberapa wartawan yang hadir saat itu.

Pada rapat Pleno tersebut, ratusan anggota TNI dan Polri berjaga-jaga di sekitar gesung. Sementara pendukung dua Pasangan Calon hanya bisa menyimak dari jarak sekitar 100 meter dengan pengawalan ketat dari para petugas. (Manuparyadi)

Dibaca 23 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top