Gubernur Cabut Izin Tambang Batubara di Kotabaru, Menuai Kritikan LSM Kalsel

Foto : Kepala DPMPTSP Kalsel Nafarin saat menunjukkan peta lokasi izin tambang PT Sebuku (Group) yang dicabut.

SUAKA – BANJARMASIN, Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor, S.Sos, MH akhirnya mencabut izin pertambangan operasi produksi batubara PT Sebuku (Group) di Kabupaten Kotabaru yang berlokasi di kawasan Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan mendapat kritikan dari Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Jum’at, 26 Januari 2018.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan Ir. H. Nafarin menyebutkan, ada tiga lokasi yang dicabut izinnya, yakni PT Sebuku Batubai Coal di Kecamatan Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Tengah, PT Sebuku Sejaka Coal di Pulau Laut Timur dan PT Sebuku Tanjung Coal di Pulau Laut Tengah dan Pulau Laut Utara, ucapnya, ketika diwawancarai wartawan suarakalimantan.com saat di kantor Setdaprov Banjarbaru, Jum’at, (26/1).

Dalam penjelasannya, dengan sambil mengumumkan hasil dari pencabutan izin perusahaan PT Sebuku (Group) itu, kata Nafarin, Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan sudah melalui kajian dan pertimbangan yang sangat matang, baik dari aspek sosial masyarakat, aspek melindungi kepentingan umum dan kepastian hukum, hingga lingkungan serta kajian akademisi dari tim ahli beberapa perguruan tinggi seperti diantaranya oleh Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang melihat kondisi Pulau Laut di Kabupaten Kotabaru ini sangat riskan untuk ditambang, ucapnya saat didampingi Asisten III Administrasi Umum Ir. Syamsir Rahman.

“Hasil rekomendasi dari Tim Kajian kegiatan pertambangan batubara di Pulau Laut Kabupaten Kotabaru tertanggal 18 Januari 2018 menyatakan, daya dukung lingkungan setempat tidak memungkinkan untuk ditambang, di antaranya dikarenakan berada dalam kategori rendah, sehingga saat musim kemarau, kemampuan menyimpan air sangat kurang dan hal ini dinilai saat kondisi tidak ada aktivitas tambang batubara, jelasnya.

Baca Juga:  Astagfirullah, Guru Danau Kecelakaan di Kandangan

Selain kajian akademisi, ujar Nafarin, keputusan Gubernur Kalsel ini juga didorong kuat dari aspirasi berbagai elemen masyarakat Kotabaru yang menolak keras adanya tambang di Pulau Laut dalam sebuah aksi massa beberapa waktu lalu, mulai dari rekomendasi Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten Kotabaru, Forum Komunikasi Warga yang mengatas namakan Gerakan Penyelamat Pulau Laut, hingga para Kelompok Pedagang Ikan dan Nelayan.

“Setelah adanya demo dan penolakan tambang di Pulau Laut semakin kencang, Pemprov Kalsel bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kotabaru serta jajaran Eksekutif Pemkab Kotabaru, akhirnya menggelar rapat pada tanggal 13 September 2017, yang intinya mendukung dan merekomendasikan Pulau Laut bebas dari zona tambang batubara,” ungkap Nafarin.

Dicabutnya izin usaha pertambangan operasi produksi batubara yang diterbitkan oleh Bupati Kotabaru tahun 2010 lalu, maka itupun tidak berlaku lagi sejak tanggal keputusan Gubernur dan ditetapkan, yakni pada hari ini Jum’at, tanggal 26 Januari 2018. “Selambat-lambatnya dalam jangka waktu enam bulan sesudah dicabutnya izin ini, maka hal yang menjadi kewajiban pemegang IUP selama masih memiliki IUP wajib dipenuhi dan dengan telah dicabutnya izin tersebut, maka lahan tambang itu otomatis sudah menjadi wilayah yang bebas dan secara sah menjadi milik negara karena hukum,” ujar Nafarin.

Sekretaris Jenderal Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Dr. Drs. Abdul Sani, M.Pd menyatakan, memang Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan pemberian Izin Usaha Pertambangan itu adalah wewenang Pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Namun izin tersebut bisa dicabut harus dengan etika hukum dan prosedur yang berlaku, katanya kepada wartawan, Jum’at (26/01/2018) di Banjarmasin ketika dihubungi via telepon.

Baca Juga:  Sumpah Advokat P3HI Berkibar Hingga Ketanah Jawa Di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah

Menurut Sani, ketentuan peralihan Pasal 402 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur, bahwa Izin yang telah dikeluarkan itu sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin yang pernah di keluarkan sebelumnya, “kan izin mereka itu sampai tahun 2030, seharusnya Paman Birin jangan sampai semena-mena mengeluarkan SK pencabutan sebelum dengan kajian yang benar-benar matang serta alasan yang tepat sesuai ketentuan hukum,” ucapnya kepada wartawan SUAKA.

Seandainya alasan pencabutan izin tersebut dengan dasar kajian akademisi dari tim ahli beberapa perguruan tinggi, seyogyanya, kata Abdul Sani, dasar pencabutan tersebut tidak masuk akal mengacu pada pelaksanaan kajian tersebut hanya dengan tempo kurang dari satu bulan ini, karena sebuah kajian itu memerlukan waktu yang cukup dan tidak tergesa-gesa sehingga dapat memutuskan sebuah langkah yang benar-benar berkualitas serta tidak ada kepentingan tersirat didalamnya, ujar Dosen UIN Antasari Banjarmasin ini memaparkan.

Abdul Sani menjelaskan, sebuah perusahaan tambang itu bisa di cabut izin nya yakni IUP pemegang IUP dengan 3 (tiga) alasan yang meliputi bahwa, Jika pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP serta peraturan perundang-undangan; Pemegang IUP telah melakukan tindak pidana; dan atau Pemegang IUP dinyatakan pailit, “Nah, jika diantara ketiga alasan itu telah dilanggar, baru izin tersebut bisa dicabut, kalau dasar tersebut tidak terpenuhi, bisa dipastikan pencabutan izin ini terkesan di paksakan dan bisa menjadi tanda tanya, ada apa dan mengapa, sehingga sangat jelas indikasi kepentingannya,” paparnya kepada wartawan.

Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, tegas Sani, hal itu sudah ditentukan beberapa kewajiban yang harus yang harus dilakukan oleh pemegang IUP. Apabila salah satu kewajiban sebagai pemegang IUP tidak dipenuhi, maka dianggap sudah cukup alasan untuk mencabut izin sebagai pemegang IUP. Namun dalam hal ini pejabat yang berwenang terlebih dahulu melakukan teguran sebanyak tiga kali kepada pemegang IUP. Apabila teguran tersebut tidak diindahkan, maka pejabat yang berwenang baru dapat mencabut IUP tersebut secara sepihak, “Jika mau keadilan ditegakkan, sebaiknya Sebuku Group melakukan gugatan secara perdata ke PTUN Banjarmasin. Karena pencabutan izin itu jelas tak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya seraya menyarankan.

Baca Juga:  Plt.Kadisparpora Kotabaru Dukung LKP Insan Prima Dalam Aksi Tanam Bibit Ulin Di Wisata Hutan Meranti

Diketahui, Pencabutan Izin ke 3 (tiga) perusahaan tambang tersebut adalah berdasarkan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Kalimanta Selatan itu dengan registrasi surat Nomor 503/119/DPMPTSP/2018 untuk PT Sebuku Batubai Coal di lahan seluas 5.140,89 hektare, Nomor 503/120/DPMPTSP/2018 untuk PT Sebuku Sejaka Coal di lahan seluas 8.139,93 hektare dan Nomor 503/121/DPMPTSP/2018 untuk PT Sebuku Tanjung Coal di lahan seluas 8.990,38 hektare. (TIM)

Dibaca 80 kali.

1 komentar untuk “Gubernur Cabut Izin Tambang Batubara di Kotabaru, Menuai Kritikan LSM Kalsel”

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top