Anggota KPU Bermasalah, Pilkada Tanah Laut Terancam Gagal

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – PELAIHARI. Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 harus diberhentikan sementara sejak ia dilantik. Hal demikian dari hasil investigasi Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) seharusnya juga sebagaimana Anggota KPU Kabupaten Tanah Laut, Drs. Kamaruzzaman, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Tanah Laut, Propinsi Kalimantan Selatan harus mengundurkan diri sementara sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara, sebelum mencalonkan diri sebagai Anggota KPU.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Aspihani Ideris, SAP, SH, MH, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, terdapat mekanisme pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya. “Skema-skema tentang pemberhentian sementara PNS tersebut jelas aturannya pada Pasal 276,” tuturnya disela-sela investigasi lembaganya di Pelaihari, Rabu, (24 Januari 2018).

Baca Juga:  Umbut dan Mandai Kuliner Khas Kalsel

Selanjutnya Aspihani menjelaskan, pada Pasal 278 dinyatakan bahwa Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan huruf b berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural seperti saudara Kamaruzzaman sebagaimana sekarang menjabat sebagai Ketua KPU Tanah Laut, “Kita sayangkan, dari data yang kami dapatkan, bersangkutan masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut dan double menerima gaji di dua institusi tersebut,” ucapnya kepada wartawan suarakalimantan.com.

Padahal, menurut Aspihani, berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 ini, seorang PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan huruf b tidak diberikan penghasilan sebagai PNS dan penghasilan sebagai PNS sebagaimana dimaksud tidak diberikan pada bulan berikutnya sejak dilantik sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural tersebut.

Senada Juga, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LEKEM KALIMANTAN, Taufik Hudayah, SH, MH mengatakan, Seorang yang menjabat komisioner Anggota KPU itu seharusnya Drs. Kamaruzzaman, mendapatkan izin dari atasannya sebagai Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil. Namun dia malahan tetap mengambil gaji dari institusi kepegawaian nya di Kementerian Agama tersebut, “ini jelas salah dan bisa dikatakan juga bagian pelanggaran Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, yakni UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya di sela-sela investigasi lembaganya di Pelaihari, Rabu (24/1) kepada wartawan.

Baca Juga:  Rapat Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa Megasari Tahun 2021

Menurut Pengacara Senior Kalimantan Selatan ini, dengan adanya data hasil temuan penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Tanah Laut ini akan dibawanya ke ranah hukum, “Semua data sudah kami miliki, dan semua ini sudah terpenuhinya unsur pidananya. Dari itu kita akan laporkan semua hasil temuan ini. Karena ini menyangkut kepentingan orang banyak,” ucap Taufik dengan tegas kepada wartawan.

Jika permasalahan ini kita telisik dengan benar, papar Taufik Hidayah, maka tidak menutup kemungkinan untuk proses Penetapan Anggota DPRD Tanah Laut 2014-2019 pun bermasalah hukum dan juga Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tanah Laut di tahun 2018 mendatang ini terancam gagal, “Ketua KPUnya bermasalah, tidak menutup kemungkinan Pilkada mendatang ini bisa terhambat alias gagal,” katanya seraya menutup pembicaraannya kepada beberapa wartawan.

Wartawan : Ahmad Yani/Gazali Rahman

Editorial : Gusti Rizali Noor 

Redaktur : Kastalani Ideris





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top