SUAKA – KOTABARU. Kewajiban membuat jalan sendiri sebagaimana di dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 tahun 2012, untuk lalulintas material hasil tambang dan hasil perkebunan oleh perusahaan, seharusnya berlaku bagi semua perusahaan, serta jangan sampai tebang pilih seperti dugaan terjadi saat ini.
Itu dikemukakan Aktivis Kalimantan, yakni seorang Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) H. Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH dan juga Akademisi Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin, saat diminta tanggapannya melalui jaringan telepon selulernya 08115130.., Selasa (16/1/2018).
Dia berpendapat dalam menegakkan Perda itu harusnya wajib bagi semua perusahaan, tanpa ada pengecualian. “Semua perusahaan yang melanggar, baik perusahaan pertambangan maupun perusahaan perkebunan wajib membuat jalan underpass atau atau pun jalan layang sendiri, tidak menggunakan jalan negara. Tanpa ada pengecualian, “tandasnya, seraya menambahkan, jika itu terjadi, terindikasi atau patut diduga ada permainan. “Jika ada yang dilewati, maka itu berarti ada pesanan, ” katanya kepada wartawan suarakalimantan.com.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah meminta sebuah perusahaan pertambangan di Kotabaru untuk membuat jalan sendiri sebagai akses aktifitas pertambangan. Tidak boleh menggunakan jalan Provinsi.
Permintaan pembuatan jalan sendiri itu berupa underpass (jalan bawah tanah dan atau jalan layang itu telah disampaikan kepada salah satu perushaan tambang batubara di Kotabaru.
Langkah itu dinilai tebang pilih karena hanya perusahaan tambang batubara yang disuruh buat jalan sendiri, sementara perusahaan kelapa sawit tidak diwajibkan. Padahal perusahaan itu juga menggunakan dan memanfaatkan jalan provinsi seperti halnya perusahaan pertambangan batubara.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut, MP saat dikonfirmasi Selasa (16/1), tak berbicara banyak terkait masalah tersebut. “Itu kebijakan pak gubernur sesuai Perda. Jadi tidak etis untuk mengomentari itu karena sepenuhnya kewenangan gubernur, “tandas Hanif.
Meski begitu dia, menambahkan terkait perusahaan perkebunan dapat diberi dispensasi. Termasuk perushaan pertambangan dalam negeri seperti semen dan kelistrikan. Sementara untuk tambang batubara harus mematuhi peraturan daerah (Perda) No 3 tahun 2012, katanya.
Banyak pihak menduga, penekanan terhadap perusahaan pertambangan dilarang menggunakan jalan provinsi itu, tidak terlepas dari intervensi gubernur Kalsel, dan hanya memberikan dispensasi kepada perusahaan kelapa sawit untuk menggunakan jalan provinsi karena perusahaan kelapa sawit yang ada di Kotabaru dan tak jauh dari perusahaan pertambangan batubara itu, pemiliknya masih kerabat dekat Gubernur Kalsel.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Sebuku Group (STC) yang mengutamakan keamanan dan keselamatan warga yang melintas di jalan provinsi yang dilewati batu bara itu, Rabu (10/1), mendapat kunjungan dari Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Drs. H. Rusdiansyah, SH, MH.
Di Houling PT Sebuku Batubara Coal Jalan Lontar Desa Salino Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan dikunjungi tim terpadu gabungan Polri, Dishub Provinsi dan Dishub Kotabaru.
Tim itu, juga melaksanakan sosialisasi kepada pihak perusahaan tentang peraturan Perda No. 3 Tahun 2012. Mereka tersebut terdiri dari Rusdiansyah, Kadishub Provinsi, Kompol Winarno (Diyaksa Polda Kalsel), Heryono (dishub Kotabaru), AKP A. Fatah (Polda Kalsel), AKP Alwin (Polres Kotabaru), Hadi (Kabid Dishub Provinsi).
Sementara Kepala Dinas Kehutanan Kalsel kala itu tidak sempat hadir karena menghadiri sebuah acara di Batulicin. Tapi anehnya, sejumlah media lokal di Banjarmasin, memberitakan bahwa Kadis Kehutanan Kalsel, juga hadir waktu itu. “Saya tidak hadir mbak, saya di Batulicin tidak benar saya berada di kunjungan, “ujarnya saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Pantauan awak media SUAKA, Tim terpadu saat itu disambut Yohan G (Manager Sebuku Groub) Kapten Inf Amo Minggo (Pasi Intel Kodim 1004/Ktb), Kapten Inf I Wayan (Danramil Pulau Laut Tengah), & Iptu H. Pato (Kapolsek Pulau Laut Tengah).
Pada kesempatan ini, Drs. H. Rusdiansyah, SH, MH, menyampaikan kunjungan ke lokasi ini untuk memaparkan harus mempercepat tentang peraturan underpass agar supaya perusahaan pertambangan ini cepat beroperasi serta jangan sampai melanggar perda No. 3 tahun 2012.
Sebelum pembuatan underpass, maka akan dilakukan pemasangan rambu-rambu jalan untuk kelancaran dan kenyamanan masyarakat melintas.
Diyaksa Polda Kalimantan Selatan Kompol Winarno mengatakan, untuk rambu-rambu sudah ada apa belum memberikan saran untuk malam hari di kasih rambu-rambu Lampu Led, dan Beberapa meter dari jalan houling dikasih rambu-rambu pemberitahuan.
Kepala dinas Perhubungan dan Kominfo Kalimantan Selatan, Drs. H. Rusdiansyah, SH, MH, saat di konfirmasi wartawan memaparkan, pihaknya melakukan kunjungan ke Desa Salino tempat Houling PT Sebuku Batubara Coal (SBC). Ini untuk melihat dan menyaksikan langsung kondisi jalannya, sebelum penambangan Batubara berlangsung oleh perusahaan itu.
“Pihaknya harus memikirkan kenyamanan masyarakat. Dan juga perusahaan tambang harus membangun jalan sendiri, termasuk jalan layang atau underpass agar angkutan tambang tidak melintas di jalan umum atau yang disebut dengan jalan negara,” ucap Rusdiansyah, kepada wartawan suarakalimantan.com.
Dia menambahkan, perusahaan berbasis sumber daya alam harus mematuhi peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi Kalimantan Selatan nomor 3 tahun 2008 tentang peraturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan. (Ani)