SUAKA – BANJARBARU. Tidak terselesaikan proyek perluasan gedung kantor SAR Banjarmasin yang berlokasi di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan mendapatkan kritikan serius dari salah satu petinggi LSM Indonesian Corruption Monitoring (ICM), Taufik Hidayah SH MH. Ia memaparkan proyek senilai Rp. 3,7 Milyar tersebut kini menjadi mangkrak.
Direktur LBH LEKEM KALIMANTAN ini menduga, mangkraknya proyek milyaran rupiah tersebut disinyalir akibat pejabat SAR kurang teliti dan kurang cermat dalam menyeleksi kontraktor pelaksana atas proyek tersebut. “Kami tidak menuduh ini ada permainan sebelum proyek terlaksana, dan dugaan kami ini diperkuat lagi oleh pernyataan dari Hendro selaku PPK atas proyek tersebut, bahwa kontraktor pelaksana yakni PT Jumindo Indah Perkasa (JIP) itu tidak beres selaku pelaksana atas proyek yang ada ini,” papar Taufik Hidayah, Senin (15/1) kepada wartawan suarakalimantan.com.
Disisi lain magkraknya proyek perluasan gedung SAR Banjarmasin senilai Rp. 3,7 Milyar itu, menurut Taufik Hidayah, para aparat penegak hukum diharapkan juga untuk menelisik dan menyelidiki atas permasalahan proyek yang berakibat mangkrak ini. Karena tidak menutup kemungkinan mangkraknya proyek yang ada ini adanya keterlibatan oknum pejabat SAR yang diduga kurang cermat dan kurang teliti dalam menyeliksi kontraktor pelaksana sehingga mengakibatkan permasalahan atas pelaksanaan proyek tersebut, paparnya.
Dijelaskannya lagi, dari data tang dimiliki, proyek perluasan gedung kantor SAR Banjarmasin dibiayai melalui APBN 2017 senilai Rp. 3,7 Milyar lebih, dilaksanakan oleh PT. Jumindo Indah Perkasa (JIP) dari Jakarta. Atas pelaksanaan proyek tersebut dilaksanakan selama 180 hari kalender sejak tanggal 22 Juni 2017 s/d 22 Desember 2017 sebagaimana tertuang dalam kontrak perjanjian nomor: PL.102/Kont-07/VI/BJM tanggal 22 Juni 2017.
Secara terpisah, Hendro selaku PPK atas proyek perluasan gedung kantor SAR Banjarmsin ketika di konfirmasi oleh wartawan, Senin 15/01/2018 mengatakan, Kontraktor PT Jumindo Indah Perkasa (JIP) itu sudah diputus kontraknya, “Perusahaan itu sudah saya putus kontraknya dan sudah di Black List, karena sampai jatuh tempo pelaksanaan di akhir 2017 ia tidak mampu menyelesaikan untuk mencapai 100 persen atas pekerjaan itu. Karena pengerjaan proyek tersebut hanya mencapai 80 persen saja dan juga bisa dibayar 80 persen senilai Rp. 2,9 Milyar dari nilai proyek itu Rp. 3,7 Milyar lebih itu,” jelasnya kepada wartawan.
Dari itu semua, PT Jumindo Indah Perkasa (JIP) sebagai kontraktor pelaksana, telah dikenakan sanksi oleh Hendro selaku PPK atas proyek tersebut sebesar Rp. 160 juta dan uang tersebut sudah disetorkan ke Kas Negara. Untuk itu, ia juga memaparkan kelanjutan pengerjaan proyek SAR Banjarmasin dalam waktu dekat akan mengusulkan lagi di APBN 2018, sehingga proyek tersebut dapat dirampungkan hingga 100 persen dapat terselesaikan. (TIM)