JPU Tuntut Beda Dari 3 Terdakwa Penipuan Batubara

SUAKA – BANJARMASIN. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berbeda dari 3 orang terdakwa dalam perkara dugaan penipuan batubara yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (10/1).

“Ketiganya dianggap terbukti bersalah sebagaimana pada Pasal 378 Jo Pasal 56 KUHP,” ucap JPU Arif Rahman SH di Banjarmasin, Rabu, 10 Oktober 2018.

Oleh karena itu, Arif memaparkan, untuk terdakwa M Ardi Rosadi dituntut satu tahun dan enam bulan (18 bulan). Sedangkan untuk kedua terdakwa Andrew Bonnie dan Pierson Tambunan masing-masing hanya dituntut satu tahun penjara.

Atas tuntutan JPU itu, majelis hakim yang dipimpin Heri Sutanto memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk melakukan pembelaan.

Kasus yang menjerat ketiga terdakwa dimulai dari perjanjian jual beli batubara dengan PT Baratama Jaya Makmur (BJM) pada medio Oktober tahun 2013 lalu.

Dokumen berikut batubara yang dijanjikan terdakwa Ardi tidak sesuai yang diharapkan saksi korban, sekalipun uang sebesar lebih dari Rp 3 miliar berhasil diraup terdakwa M Ardi bersama dua terdakwa lain Andrew Bonnie Boentoro dan Pierson Tambunan.

Belakangan juga terungkap, tahun 2009, M Ardi Rosadi pernah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin dan dihukum dua tahun. Namun Ardi menyatakan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi kasasi yang diajukan ditolak.

Salinan petikan putusan kasasi dari MA pun sudah diterima pihak PN Banjarmasin tanggal 23 Maret 2017, namun anehnya petikan putusan tersebut tidak ditembus ke Kejaksaan selaku eksekutor hingga sampai saat ini yang bersangkutan bebas berkeliaran.

“Hingga saat ini saya belum menerima salinan petikan putusan kasasinya, jika ada kami siap melakukan eksekusi,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Banjarmasin I Wayan Wiradarma SH di Banjarmasin, Rabu, 10 Januari 2018. (TIM)

Baca Juga:  Sekertaris Dinas Pariwisata Dan Pemuda Olahraga, Meraih Prestasi Niat Dulu Belajar Ikhlas
Dibaca 37 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top