Usai Ditetapkan Tersangka, KPK Tahan Abdul Latif Selama 20 Hari Hari Ke Depan

SUAKA-JAKARTA. Bupati Hulu Sungai Tengah Propinsi Kalimantan Selatan, H Abdul Latif, akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi, Jum’at (5/1/2018). “Abdul Latif ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Guntur, RT.1/RW.6, Jakarta Selatan.

Menurut Febri bahwa selain Abdul Latif, KPK juga menahan DON di Rutan Polres Jaktim, FRI di Rutan Guntur, dan ABS di Rutan Guntur. Dan semua ditahan selama 20 hari ke depan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tegasnya kepada wartawan.

Pantauan awak media ini, Abdul Latif tidak berbicara banyak usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan jaket oranye, Latif hanya menyampaikan, “Semoga ada keadilan.”

KPK resmi menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah H Abdul Latif bersama 3 orang lain dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi terkait pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri Barabai tahun 2017. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Abdul Latif ditangkap dalam operasi tangkap tangan bersama lima orang lain yakni Ketua Kamar Dagang Indonesia Barabal Fauzan Rifani (FRI), Direktur Utama PT Sugiwa Agung Abdul Basit (ABS), Dirut PT Menara Agung Donny Witono (DON), Pejabat Pembuat Komitmen Pemkab Hulu Sungai Tengah Rudy Yushan Afarin (RYA), dan Tukiman (TMN) selaku konsultan pengawas.

KPK menduga ada pemberian uang fee proyek pembangunan ruang perawatan kelas 1, kelas 2, VIP, dan VVIP Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. “Dugaan komitmen fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar,” kata Agus.

Baca Juga:  Sambut HUT Ke 73, Managemen Bernas Ziarah ke Makam Pendiri

Menurut Agus, pemberian fee proyek telah dilakukan sebanyak tiga kali. Uang pertama dikirimkan dalam rentang waktu September-Oktober 20117 sebesar Rp1,8 miliar. Pengiriman kedua terjadi pada 3 Januari 2018 sebesar Rp1,8 miliar. Terakhir, DON melakukan transfer uang ke FRI sebesar Rp25 juta.

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp1,825 miliar dan Rp1,8 miliar. KPK juga menemukan uang di rumah dinas ALA sebesar Rp65.650.000,00. Di ruang kerja ALA KPK menyita uang sebesar Rp35 juta.

KPK menyangkakan AL, FRI,dan ABS melanggar pasal 12 hruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan DON selaku pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (TIM)

Dibaca 30 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top