SUAKA – BANJARMASIN. Menanggapi pemberitaan suarakalimantan.com yang terbit tanggal 28 Desember 2017, berjudul “Diduga Monopoli, LEKEM KALIMANTAN Minta KPPU Periksa BMS” dimana pernyataan Direktur LBH LEKEM KALIMANTAN, Taufik Hidayah SH. MH, menyampaikan, menduga bahwa PT. BARA MAKMUR SADAYANA memonopoli pengerjaan eksport batubara keluar negeri serta juga adanya penjabaran Direktur Eksekutif LEKEM KALIMANTAN, Aspihani Ideris SAP SH MH, yang menurutnya, “Monopoli merupakan penguasaan produksi atau dalam pemasaran barang atas penggunaan jasa tertentu oleh satu palaku usaha atau kelompok pelaku usaha.” sehingga membuat mereka investigasi ke kantor KPPBC Type Madya Banjarmasin guna penambahan data kebenaran adanya dugaan monopoli tersebut, Rabu (03/01/2018).
Menurut Advokad senior Kalimantan, Taufik Hidayah SH MH, pihaknya sudah mencek kebenaran tentang adanya informasi bahwa PT BARA MAKMUR SADAYANA diduga monopoli dalam hal ekspor impor Batubara di kantor KPPBC Type Madya Banjarmasin, selaku Departemen yang menangani kegiatan export import di wilayah Kalimantan Selatan. Alhasil ujar Direktur LBH LEKEM KALIMANTAN tentang informasi sepihak yang didapatkan lembaganya itu tidak benar, ” tidak benar BMS monopoli, data sudah kami dapatkan hasil investigasi yang baru kami dapatkan, kami keliru mendapatkan informasi sepihak dan secara kelembagaan kami minta maaf,” ucap Taufik mengklarifikasi Kepada wartawan suarakalimantan.com, usai investigasi lembaganya, Rabu (3/1).
Selanjutnya Taufik Hidayah menjelaskan, ET-Batubara yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan atas dasar rekomendasi ET dari ESDM. Dari itu pula ia memaparkan, dari investigasinya didapatkan ada lebih dari 433 pemegang ET saat ini, Jadi bagaimana BMS di duga melakukan praktik monopoly ekspor batubara sedangkan pemegang ET lainnya juga masih banyak yang melakukan aktifitas ekspor batubara di wilayah Kalimantan Selatan ini.
Secara terpisah, Ops Manager PT. BARA MAKMUR SADAYANA, A. Mulya diketika dikonfirmasi oleh awak media ini juga membantahnya, perusahaannya telah melakukan monopoli terhadap eksport import Batubara sebagaimana adanya pemberitaan sebelumnya. Ia memberikan klarifikasi terkait dengan pemberitaan tersebut, bahwa PT. BARA MAKMUR SADAYANA, adalah suatu perusahaan pemegang Setifikat ET Batu Bara yang masih berlaku semua perijinannya dan TIDAK mempunyai hubungan managemen dengan perusahaan lainnya, sebut saja surveyor PT. ANINDYA, katanya kepada wartawan suarakalimantan.com, Rabu (3/1) di Banjarmasin.
Selanjutnya A. Mulya juga memaparkan PT. BARA MAKMUR SADAYANA bukanlah satu-satunya pemegang ET-Batubara yang melakukan kegiatan eksport di wilayah Kalimantan Selatan dan hingga saat ini masih banyak Exportir lain pemegang ET-Batubara yang masih berlaku semua perijinannya dan tetap beraktivitas melakukan kegiatan export di wilayah Kalimantan Selatan, “Untuk kegiatan eksport di wilayah Kalimantan Selatan ini baru 7 bulan berjalan kami lakukan kegiatan tersebut,” paparnya secara tegas. (TIM)