SUAKA – PARINGIN. Proyek Pengerjaan Drainase dan Jalan dari Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di kawasan kompleks Salawi RT 03 RW 1 Kelurahan Paringin Kota Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan nilai oleh LSM LEKEM KALIMANTAN bermasalah.
Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Aspihani Ideris mengatakan, bahwa proyek senilai Rp 2.438.640.000,00 dengan kontrak HK.02.03-SPP-PSPLP/76 dalam waktu pelaksanaan selama 240 hari kalinder oleh PT Anugerah Konstruksi Indonesia dan CV Andalusia sebagai Konsultan Supervisi nya selain pengerjaannya yang tidak selesai, masa waktu kerjanya pun sudah lewat dari batas yang ditentukan.
“Kalian melihat sendiri kan, itu pekerjaannya sangat amburadul, pengerjaan saluran drainasenya aja belum selesai dan juga pengaspalan jalannyapun belum sebulan sudah terkelupas dan jelas proyek asal jadi,” ujar Aspihani kepada beberapa wartawan yang mengikutinya saat investigasi ke lokasi proyek tersebut, Selasa (2 Januari 2018).
Menurut aktivis yang gencar melaksanakan aksi demo besar ini, proyek senilai lebih dari Rp 2,4 miliar itu digarap oleh PT Anugerah Konstruksi Indonesia dan konsultan CV Andalusia dengan sumber dana APBN tahun 2017 melalui Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PSPLP) Provinsi Kalimantan Selatan patut di periksa ditelisik hasil pengerjaan nya oleh penegak hukum, “Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat ke para penegak hukum,” tegas Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini.
Aspihani menegaskan kontrak kerja proyek tersebut sudah melewati batas waktu pengerjaan selama 240 hari kerja dengan bukti nomor kontrak HK.02.03-SPP-PSPLP/76, “Nah disinikah dasar lembaga kami akan melaporkan pengerjaan proyek yang kami anggap bermasalah hukum ini,” tegasnya.
Sebelumnya PPK Satker PSPLP Provinsi Kalsel, Rio Pranata, bersama Staf Tekhnis Satker PSPLP Kalsel Reza Kusuma Adi Chandra, dalam sebuah wawancaranya dengan wartawan membenarkan pengerjaan drainase kawasan bermasalah karena meleset dari rencana awal.
Menurut Rio Pranata pengerjaan proyek tersebut diberiwaktu tambahan selama 50 hari kerja,āUntuk masa pengerjaan selama 240 hari kerja memang sudah habis, dan saat ini kita komunikasikan untuk diberi waktu hingga 50 hari kerja, yaitu pengerjaan diatas denda yang mencapai sekitar dua juta lebih per harinya, hingga batas waktu pengerjaan sampai 10 Desember 2017,ā tukas Rio dalam sebuah paparan singkatnya kepada wartawan.
Syamsuddin yang merupakan warga sekitar Proyek Pengerjaan Drainase dan Jalan dari Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di kawasan kompleks Salawi RT 03 RW 1 mengatakan, pengerjaan proyek tersebut jelas sangat asal-asalan, itu drainasenya belum selesai dikerjakannya, sedangkan waktu masa kerja nya sudah berakhir, katanya kepada wartawan, Selasa (2/1).
“mengerjakan proyeknya seakan-akan disengaja asal-asalan ini, selain pengerukan drainase belum selesai, drainase yang sudah tergarap pun masih ada yang belum ditutup. Jalan yang di aspal pun sudah hancur seperti ini, padahal pengaspalannya belum sebulan, kok aspalnya sudah terkelupas,” kata Syamsuddin menjelaskan kepada wartawan seraya menunjuk ke proyek yang belum selesai pengerjaan nya tersebut.
Jurnalis : Sidik
Redaktur : Kastal
Editorial : Marko