SUAKA – BANJARMASIN. PT BARA MAKMUR SADAYANA (BMS), yang berkantor di Gedung Wisma Monex LT. 9, Jalan Asia Afrika, Nomor 133-137 Bandung Jawa Barat dengan penanggung jawab perusahaan bapak Tommy Kusmayadhi yang memiliki NPWP 80.393.099.9-423.000 dan Nomor Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi 16/I/IUP/PMDN/2017 tanggal 14 Februari 2017 ini diduga monopoli dalam pengerjaan eksport batubara keluar negeri. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur LBH LEKEM KALIMANTAN, Taufik Hidayah SH MH, Kamis pagi, 28 Desember 2017 di saat bincang-bincangnya sambil santapan paginya bersama wartawan suarakalimantan.com di LA Pizza Gatot Subroto Banjarmasin.
Menurut advokat senior Kalimantan Selatan ini memaparkan, disaat lembaganya melaksanakan investigasi ke lapangan, didapatkan sebuah informasi, dan patut diduga perusahaan dari Bandung yang memiliki ET-Batubara dengan komoditasnya Batubara ini sudah hampir berjalan 1 tahun terindikasi monopoli dalam pekerjaan eksport batubaranya, sehingga menurut Taufik Hidayah pengusaha lokal seakan-akan dikesampingkan, “Insya Allah dalam waktu dekat ini, kami akan investigasi ke kantor bea cukai di Banjarmasin guna menggali lebih dalam permasalahan ini,” paparnya kepada wartawan.
Menurut salah satu Direktur Indonesian Corruption Monitoring (ICM) Kalimantan Selatan Ini, diketahui pemilik Registrasi Pengangkutan dan Penjualan Nomor Urut 343 Nomor Register 08344-00/TR-AJ/DBB/2017 atas Nama Perusahaan PT BARA MAKMUR SADAYANA yang Komoditasnya Batubara dengan Status Permodalan PMDN ini patut diduga telah melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, ucapnya.
Dikarenakan sebagaimana amanah dari UU No. 5 Tahun 1999 tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki tugas guna menilai sebuah perusahaan yang di duga monopoli, sehingga mereka dapat mengetahui dengan sebenarnya apakah suatu perjanjian atau kegiatan usaha dalam perusahaan tersebut bertentangan atau tidak dengan UU No. 6 Tahun 1999, kata Taufik didampingi rekan seprofesinya H Abdullah M Saleh SH
“intinya adalah guna memastikan kebenaran informasi hasil investigasi yang kami dapatkan, seyogianya KPPU memeriksa PT BARA MAKMUR SADAYANA. Karena lembaga tersebut lah yang berwenang untuk memvonisnya. Dari situ nanti dipastikan mengetahui kepastian salah benar semuanya ini,” tegas Sekretaris PERADI Kalsel ini mengharapkan seraya menutup perbincangannya bersama wartawan.
Senada juga, Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Aspihani Ideris SAP SH MH menjabarkan, definisi Monopoli itu merupakan penguasaan produksi atau dalam pemasaran barang atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha, “penjabaran monopoli itu termuat pada Pasal 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, silakan kawan-kawan wartawan buka UU tersebut guna kejelasannya,” ucap Aspihani seraya balik bertanya kepada wartawan di LA Pizza Gatot Subroto Banjarmasin, Kamis 28 Desember 2017.
Selanjutnya aktivis senior Kalimantan ini memaparkan, bahwa pemerintah berupaya mencegah dengan berbagai hal sebuah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tersebut. “Ini semua dibuktikan, dikeluarkannya UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kami akan mengembangkan hasil investigasi yang sudah kami lakukan dengan mengunjungi beberapa instansi terkait lainnya,” tukas dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini secara singkat kepada wartawan. (TIM)