SUAKA – BANJARMASIN. Terkait adanya dugaan penganiayaan terhadap pekerja media bernama Hizzas Yamani HZ Bin H Zulkifli Misba dari Tabloid Mingguan Radar Bhayangkara Indonesia, yang dilakukan oleh salah satu anggota Dit Resnarkoba Polda Kalsel di areal parkir Tempat Hiburan Malam (THM) Grand Mitra Plaza tanggal 9 Desember 2017 sekitar jam 01.10 wita.
Dimana kasusnya, sendiri sudah ditangani oleh Bid Propam Polda Kalsel sudah dilakukan lidik dan sudah masuk sidik. Bahkan tanggal 28 Desember 2017, pihak terlapor akan dipanggil ke Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalsel AKBP M Rifai, ketika dikonfimasi via telpon selulernya, Selasa (26/12/2017), terkait soal kasus dugaan pemukulan yang dilakukan salah satu anggota Dit Resnarkoba Polda Kalsel dilokasi THM Grand Mitra Plaza Kota Banjarmasin.
“Ya benar, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Dit Resnarkoba Polda Kalsel ini sudah kami lakukan proses pemeriksaan dan apabila terbukti bersalah tentunya akan diberikan sanksi hukum yang berlaku. Kritikan ketua Advokasi Hukum IWO Kalsel itu sangat baik dan pelaku akan kami proses sebagaimana mestinya,” tegas AKBP M Rifai kepada wartawan.
Menurut informasi, pelapor bernama Hizzas Yamani HZ Bin H Zulkifli Misba mengaku sebagai jurnalis di Tabloid Mingguan Radar Bhayangkara Indonesia yang ditugaskan di wilayah Kota Banjarmasin. Pada saat kejadian, Hizzas bersama dua rekannya, mengunjungi THM diskotek Grand Mitra Plaza Banjarmasin.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Ikatan Wartawan Online (IWO) Kalimantan Selatan Aspihani Ideris SAP SH MH mengatakan, jika memang benar kejadian itu, tentu sangat disesalkannya. Apalagi pelakunya sendiri seorang penegak hukum.
“Seorang jurnalis itu dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008. Jika memang ditemukan alat bukti atas kasus dugaan tidak menyenangkan ini, tentunya harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas dosen Uniska Banjarmasin ini. (TIM)