Soesanto : Kami Tidak Pernah Bekerjasama Dengan BMS

SUAKA – BANJARMASIN. Pemberitaan di media Suara Kalimantan yang terbit pada hari Selasa 19/12/2017, dengan judul “Aspihani : Monopoli Ekspor Batubara, Langgar UU No. 5 Tahun 1999″, tentang PT. Anindya diduga bekerjasama dengan PT. Bara Makmur Sadayana langsung mendapatkan bantahan dari Asisten Kepala Cabang PT. Anindya, Soesanto Eko Wardojo. Hal ini terucap dalam sebuah pertemuan antara wartawan suarakalimantan.com dengan petinggi PT. Anindya Wiraputra Konsultant disebuah restaurant “EFFRONTE” jalan Bumi Mas Banjarmasin, Jum’at Siang, 22 Desember 2017.

Menurut Soesanto Eko Wardojo menjelaskan, bahwa Anindya selaku Independent Surveyor dan Laboratorium batubara yang telah comply dengan ISO 17020 dan ISO 17025, wajib melayani, memverifikasi data perijinan semua pengusaha batu bara yg akan mengunakan jasa Anindya, ucapnya disela-sela makan siang di EFFRONTE restaurant Bumi Mas Banjarmasin, Jum’at 22 Desember 2017.

Menurutnya, semua pengusaha dalam melakukan kegiatan ekspor batubara di wajibkan mengacu Permendag No. 39 tahun 2014 antara lain Pengusaha wajib memiliki ijin sebagai Eksportir Terdaftar (ET) baik untuk IUPOP (tambang) maupun IUPOPK Angkut Jual (trader) yang masih berlaku, melampirkan SK IUPOP, PKP2B atau IUPOPK angkut jual yang masih berlaku, melampirkan bukti pembayaran royalty dan lain lain sesuai peraturan, ujar Soesanto dalam penjelasannya.

Ia memaparkan, Ijin Eksportir Terdaftar (ET) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan RI, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas dasar Rekomendasi ET dari Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Untuk mendapatkan Rekomendasi ET beberapa syarat nya antara lain Tambang Batubara harus sudah berstatus Clear and Clean (CnC) dan mempunyai Sertifikat CnC. kata Soesanto berujar kepada beberapa wartawan yang ikut dalam pertemuan tersebut.

Selain itu, Soesanto dalam paparannya di sebuah pertemuan tersebut menyampaikan, untuk mendapatkan Sertifikat CnC tersebut, maka ditegaskan salah satu syarat terpentingnya adalah sudah melunasi kewajiban PNBP (Royalty dan iuran tetap). “Intinya ijin ET diberikan dalam beberapa tahapan, dan kami tidak pernah bekerjasama dengan BMS,” kata Asisten Kepala Cabang PT. Anindya ini.

Baca Juga:  Memenuhi Undangan, Ketum IWO Jodhi Yudono Bertandang Ke Singapore

Sebelumnya adanya pemberitaan di suarakalimantan.com yang terbit pada Selasa, 19 Oktober 2017 pada alinea pertama berbunyi : “Adanya sebuah kerjasama antara Surveyor Anindya PT. Anindya Wiraputra Konsultant yang berkantor Jalan Jenderal Ahmad Yani Km. 21 RT. 02 RW. 02, Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang, Landasan Ulin Barat, Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan dengan PT. BARA MAKMUR SADAYANA yang di duga perusahaan BMS monopoli dalam sebuah pekerjaan, membuat kritikan dari Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Habib Aspihani Ideris SAP SH MH, Selasa, 19 Oktober 2017 di Banjarmasin”.

Oleh karena itu penulis berita tersebut, Gazali Rahman (wartawan suarakalimantan.com) mengatakan, “Kami sangat perlu untuk melalukan klarifikasi atas dugaan yang diberitakan sebelumnya tersebut, yakni dalam dugaan Anindya bekerjasama dengan BMS, namun saya tegaskan bukan menuduh Anindya monopoli, hanya saja dalam tulisan pemberitaan itu menduga BMS monopoli dalam pekerjaannya dan menurut pihak Anindya katanya mereka sama sekali tak ada hubungan kerjasama dalam usahanya,” ucap Zali kepada para wartawan saat pertemuan dengan pimpinan PT. Anindya Wiraputra Konsultant di EFFRONTE restaurant Bumi Mas Banjarmasin, Jum’at 22 Desember 2017.

“Sebagai seorang wartawan dari suarakalimantan.com, jika tulisan saya kurang berkenan atas dugaan dalam pemberitaan tersebut, saya secara pribadi meminta maaf atas pemberitaan sebelumnya dalam tulisan saya yang tidak terkonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Anindya.” kata Gazali Rahman singkat langsung di depan petinggi PT. Anindya Wiraputra Konsultant yang di amini oleh rekannya Andi Nurdin, Darma Jaya dan Abi Wardani sesama wartawan di media SUARA KALIMANTAN.

Jurnalis : Gusti Rizali Noor
Redaktur : Kastalani Assegaf
Editurial : Andi Nurdin

Baca Juga:  Jika Kejari Abaikan Laporan LP3-RI akan "Sunding" LSM Kalsel dan Jakarta
Dibaca 152 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top