ANINDYA BANTAH KERJASAMA DENGAN BARA MAKMUR SADAYANA 

SUAKA – BANJARMASIN. Terkait pemberitaan di suarakalimantan.com yang terbit pada tanggal 19/12/2017, tentang PT. Anindya diduga bekerjasama dengan PT. Bara Makmur Sadayana. Dari itu, Asisten Kepala Cabang PT. Anindya, Soesanto Eko Wardojo membantahnya.

Saat di konfirmasi oleh wartawan suarakalimantan, Soesanto menjelaskan, Anindya selaku Independen Surveyor dan Laboratorium batubara yang telah comply dengan ISO 17020 dan ISO 17025 telah memprefikasi, “semua itu wajib kami layani, begitu juga memverifikasi data perijinan semua pengusaha batubara yang akan mengunakan jasa Anindya, paparnya saat di restaurant Hotel Grand Mentari Banjarmasin dini hari, Kamis 21/12/2017.

Dari itu, ia memaparkan, semua pengusaha di wajibkan untuk memenuhi aturan-aturan yang telah ada, diantaranya semua yang berkaitan dengan IUP OP, Clear and Clean (CnC) dan bukti bayar royalti. “Sepanjang semua persyaratan itu telah dipenuhi, kami akan memprosesnya”, tegas Asisten Kepala Cabang PT. Anindya ini menjelaskan kepada wartawan yang mewawancarainya.

Terkait berita tersebut viral ada sebuah pemberitaan dari media online di Kalimantan Selatan yang menduga adanya sebuah kerjasama antara Anindya dengan Bara Makmur Sadayana (BMS), dari itu ia menegaskan bahwa semua itu tidak benar. “itu semua tak benar dan tak kok surat perjanjian kerjasama yang dibuat”. kata Soesanto Eko Wardojo.

Perlu kami klarifikasi, tegas Soesanto, selain PT. Bara Makmur Sadayana (BMS), menurutnya, masih banyak pemilik Batubara yang lain mengunakan jasa dari PT. Anindya untuk pengajuan perijinannya. “Mengenai monopoli oleh PT. Bara Makmur Sadayana (BMS), setahu kami juga tudingan itu tidak benar, karena kami juga melayani pemilik ET-Batubara yang lainnya,” tegasnya kepada wartawan.

Senada juga, pengamat hukum dan lingkungan hidup, Taufik Hidayah SH MH memaparkan, PT. Anindya seyogyanya memberikan pelayanan kepada para pengusaha, sepanjang semua persyaratan sesuai Permendag 39 tahun 2014 telah dipenuhi, maka Anindya wajib memproses permohonan verifikasi ekspor batubara tersebut, katanya.

Baca Juga:  Satu Data Indonesia Diskomenfo Tanbu Gelar Sosialisasi Statistik Sektoral

Disisi lain, ia berharap pihak Anindya jangan sampai menjasmen perusahaan lainnya, dan tentunya juga menurut Direktur LBH LEKEM KALIMANTAN ini, mengutamakan pengusaha lokal dalam pelayanan, “Kan masalah izin ekspor batubara diterbitkan oleh Pemerintah, jadi pihak Anindya wajib memberikan pelayanan kepada pengusaha ET-Batubara lain nya selain BMS.” ujar Sekretaris DPD PERADI Kalsel ini kepada Wartawan, Kamis menjelang Subuh (21/12) ketika disambangi wartawan saat berada di hotel Grand Mentari Banjarmasin.

Dari itupula, menurut pengacara kondang Kalimantan ini, untuk melakukan kegiatan ekspor batubara, Pengusaha di wajibkan memenuhi Permendag Nomor 39 tahun 2014 dengan penjabaran antara lain Pengusaha wajib memiliki ijin sebagai Eksportir Terdaftar (ET) baik untuk IUPOP (tambang) maupun IUPOPK Angkut Jual (trader) yang masih berlaku, melampirkan SK IUPOP, PKP2B atau IUPOPK angkut jual yang masih berlaku, melampirkan bukti pembayaran royalty dan lain lain sesuai peraturan, jelasnya.

Jurnalis : Gazali Rahman

Editorial : Suhaimi

Redaktur : Kastalani Ideris 

Dibaca 205 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top