SUAKA – KOTABARU. aktivitas PT Bumiraya Investindo yang merupakan sebuah perusahaan kelapa sawit ditutup sementara. Itu dilakukan sejak Kamis, 07 Desember 2017 mulai pukul 08.00 Wita.
Penutupan perusahaan kelapa sawit PT. Bumiraya Investindo ini untuk menghindari permasalahan baru yang bisa melawan hukum.
Kelompok Masyarakat Bersatu yang diketuai Jhoni CH, (Koordinator Kebun Plasma) dan H. A Sutomo (Koordinator Kebun Inti).
Lokasi Lahan kebun kelapa sawit yang akan ditutup oleh Kelompok Masyarakat Bersatu berada di wilayah lahan Poktan Siamasei Desa Tanjung Pelayar, Poktan Sepakat Desa Tanjung Sungkai, dan Poktan Siarioi Desa Kampung Baru Kecamatan PL Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru seluas 180 hektar.
Penggerak massa di lapangan antara lain Ahmad dari Desa Tanjung Pelayar Kecamatan PL Tanjung Selayar, Askarudin dari Desa Tanjung Pelayar Kecamatan PL Tanjung Selayar, Ibrahim dari Desa Tanjung Pelayar Kecamatan PL Tanjung Selayar, M. Anwar dari Desa Tanjung Pelayar Kecamatan PL Tanjung Selayar, Sahiruddin dari Desa Tanjung, dan Pelayar Kecamatan PL Tanjung Selayar.
Diketahui terdata oleh awak media SUAKA, massa dari Kelompok Masyarakat Bersatu tersebut berjumlah 7 orang.
Alasan mereka melakukan penutupan adalah pertama, Kelompok Masyarakat Bersatu merasa telah mengalami kerugian selama bermitra karena telah dengan PT. Bumiraya Investindo sejak Tahun 1999 sampai dengan sekarang Kedua, tidak ada kejelasan maupun realisasi dari beberapa tahapan penyelesaian permasalahan yang telah dilakukan dari tingkat kecamatan sampai Daerah, termasuk hasil Verifikasi yang dilakukan oleh TP3D sebanyak dua kali yang telah diilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2017 dan tanggal 17 Oktober 2017.
Pada Aksi penutupan tersebut Kelompok Masyarakat Bersatu baru melakukan pemberitahuan kepada karyawan panen bahwa lahan sementara ditutup, tanpa ada pemasangan Portal maupun alat lainnya.
Penutupan lahan masih berlanjut dan kembali dibuka apabila ada kesepakatan antara lain, keseriusan untuk bersama–sama menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mendesak TP3D untuk melakukan verifikasi hasil tinjau lapangan yang sampai saat ini belum terealisasi.
Juga adanya kesepakatan berita acara hasil verifikasi legaitas, baik kepemilikan lahan maupun perijinan perusahaan terpenuhinya kewajiban Perusahaan atas kesepakatan hasil rapat tanggal 18 Mei 2017 diruang kerja Wakil Bupati Kotabaru, membayar kekurangan hasil panen tahun tanam 2000 yang dibayar dan diperhitungkan di tahun 2011 dengan pembayaran di tahun 2015 dari 129 Ha yang baru di bayar 89 Ha oleh Perusahaan.
Jadi 40 Ha belum dibayarkan, harus ada pernyataan dari PT. Bumiraya Investindo untuk memperbaiki dan memelihara, memupuk, membersihkan kebun kelapa sawit yang selama ini tidak terpelihara dan hasilnya tetap dipanen.
Sampai saat ini lahan masih ditutup oleh Kelompok masyarakat bersatu, Namun, pihak aparat diturunkan selama aksi penutupan lahan, situasi aman terkendali. (Ani) Bumiraya Investindo yang merupakan sebuah perusahaan kelapa sawit ditutup sementara. Itu dilakukan sejak hari ini Kamis, 07 Desember 2017 mulai pukul 08.00 Wita.
Penutupan perusahaan kelapa sawit PT. Bumiraya Investindo ini untuk menghindari permasalahan baru yang bisa melawan hukum.
Kelompok Masyarakat Bersatu yang diketuai Jhoni CH, (Koordinator Kebun Plasma) dan H. A Sutomo (Koordinator Kebun Inti).
Lokasi Lahan kebun kelapa sawit yang akan ditutup oleh Kelompok Masyarakat Bersatu berada di wilayah lahan Poktan Siamasei Desa Tanjung Pelayar, Poktan Sepakat Desa Tanjung Sungkai, dan Poktan Siarioi Desa Kampung Baru Kecamatan PL Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru seluas 180 hektar.
Penggerak massa di lapangan antara lain Ahmad dari Desa Tanjung Pelayar Kecamatan PL Tanjung Selayar, Askarudin dari Desa Tanjung Pelayar Kecamatan PL Tanjung Selayar, Ibrahim dari Desa Tanjung Pelayar Kecamatan PL Tanjung Selayar, M. Anwar dari Desa Tanjung Pelayar Kecamatan PL Tanjung Selayar, Sahiruddin dari Desa Tanjung, dan Pelayar Kecamatan PL Tanjung Selayar.
Diketahui terdata oleh awak media SUAKA, massa dari Kelompok Masyarakat Bersatu tersebut berjumlah 7 orang.
Alasan mereka melakukan penutupan adalah pertama, Kelompok Masyarakat Bersatu merasa telah mengalami kerugian selama bermitra karena telah dengan PT. Bumiraya Investindo sejak Tahun 1999 sampai dengan sekarang Kedua, tidak ada kejelasan maupun realisasi dari beberapa tahapan penyelesaian permasalahan yang telah dilakukan dari tingkat kecamatan sampai Daerah, termasuk hasil Verifikasi yang dilakukan oleh TP3D sebanyak dua kali yang telah diilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2017 dan tanggal 17 Oktober 2017.
Pada Aksi penutupan tersebut Kelompok Masyarakat Bersatu baru melakukan pemberitahuan kepada karyawan panen bahwa lahan sementara ditutup, tanpa ada pemasangan Portal maupun alat lainnya.
Penutupan lahan masih berlanjut dan kembali dibuka apabila ada kesepakatan antara lain, keseriusan untuk bersama–sama menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mendesak TP3D untuk melakukan verifikasi hasil tinjau lapangan yang sampai saat ini belum terealisasi.
Juga adanya kesepakatan berita acara hasil verifikasi legaitas, baik kepemilikan lahan maupun perijinan perusahaan terpenuhinya kewajiban Perusahaan atas kesepakatan hasil rapat tanggal 18 Mei 2017 diruang kerja Wakil Bupati Kotabaru, membayar kekurangan hasil panen tahun tanam 2000 yang dibayar dan diperhitungkan di tahun 2011 dengan pembayaran di tahun 2015 dari 129 Ha yang baru di bayar 89 Ha oleh Perusahaan.
Jadi 40 Ha belum dibayarkan, harus ada pernyataan dari PT. Bumiraya Investindo untuk memperbaiki dan memelihara, memupuk, membersihkan kebun kelapa sawit yang selama ini tidak terpelihara dan hasilnya tetap dipanen.
Sampai saat ini lahan masih ditutup oleh Kelompok masyarakat bersatu, Namun, pihak aparat diturunkan selama aksi penutupan lahan, situasi aman terkendali. (Ani)