BNN Razia, 4 Sopir Terjaring Positif Konsumsi Narkoba

SUAKA – PARINGIN. Razia besar-besaran gabungan yang dipimpin oleh BNN Kabupaten Balangan, bersama pihak Polres Balangan, Dinas Kesehatan, TNI dan Satpol PP dengan sasaran para pengendara dan sopir yang melintas di depan Mako Polsek Batumandi dilaksanakan pada Rabu malam (06/12/2017).

Kepala BNN Kabupaten Balangan AKBP Abdul Muthalib didampingi Kabag ops Polres Balangan Joko Sutopo dan Kasat Narkoba Iptu Suherman mengungkapkan dalam razia gabungan itu menurunkan sebanyak 60 personel, dan kegiatan tersebut berlangsung sejak pukul 22.00 Wita.

Kegiatan ini dilakukan guna pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba dan dalam operasi ini, petugas berhasil menjaring 4 sopir yang positif mengkomsumsi narkoba, dan disaat dilakukan tes urine, mereka terindikasi urinenya mengandung ampetamine dan atau methamvitamine.

Mereka keempat sopir yang terindikasi pemakai narkoba ini adalah AH (42) warga Muara Rapak Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan Kaltim, KD (45) warga Desa Busui RT 01 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Kaltim, RT (27) warga Rt.05 Kecamatan WT. Sawitto Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, dan MH (34) warga desa Warukin Rt.09 Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.

Selain pengecekan urine para sopir, sitempat yang sama para Satuan Lantas Polres Balangan juga melakukan penegakan hukum dan berhasil menjaring 6 pelanggar, diantaranya R2 sebanyak 3 unit, ranmor R4 sebanyak 1 unit dan ranmor R6 sebanyak 2 unit dan semuanya diberikan sanksi tilang. “Untuk yang telah positif ampetamine dan atau methamvitamine langsung dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh personel satuan Resnarkoba,” ujar Kepala BNN Kabupaten Balangan AKBP Abdul Muthalib.

Sementara itu Kapolres Balangan AKBP Mohammad Zamroni melalui Kabag Ops Kompol Joko Sutopo membenarkan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba tersebut. “Ke empat orang yang terindikasi menggunakan zat ampetamine dan atau methamvitamine sudah diperiksa secara intensif dan diberikan surat rekomendasi untuk rehabilitasi ke pihak BNNK Balangan,” katanya.

Baca Juga:  Mengganggu Aktivitas Pertambangan Dapat Dipidana

Jurnalis : Sudarmono (Nonot)

Redaktur : Kastalani Ideris

Editorial : Suhaimi

Dibaca 19 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top