SUAKA – KALSEL. Imbas dari terbitnya “SURAT PERINTAH” yang di Tandatangani oleh Gubernur Kalsel H Syahbirin Noor S.Sos MH, belasan Warga Desa Lok Buntar Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Propinsi Kalimantan Selatan mendatangi H Sugianor A Fajar merupakan warga yang tinggal di komplek Persada Raya I Jalur 2 No. 4 RT 021 RW 002 Desa Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Kalsel, Sabtu 21 Oktober 2017.
Salah satu anggota BPD Desa Lok Buntar, Nasrullah mengungkapkan, Kedatangannya tersebut kerumah H Sugianor A Fajar ini mewakili warga Desa Lok Buntar, “Kami tidak terima Pambakal Lok Buntar menghina dan melecehkan bahkan menistakan seorang Ulama, karena Pambakal bilang Abah Guru Sugainor meresahkan masyarakat, itu tidak benar. Kedatangan Abah Guru Sugianor ke kampung kami pada saat itu untuk melakukan ceramah keagamaan di desa, dan itu kami yang mengundang, bukan untuk meng obok-obok Pambakal beserta aparat Desa,” terang Nasrullah ketika berkumpul di rumah H Sugianor, Sabtu (21/10/2017).
Ini terpaksa kami katakan dengan sejujurnya, kata Nasrullah, Pambakal (Kepala Desa) Lok Buntar, Kusairi yang membuat desa kami kacau, karena sering melakukan korupsi, diantaranya kami menemukan adanya penyelewengan bantuan beras miskin sebanyak 905 kemasan pada tahun 2013.
Bahkan menurut Nasrullah, pada Januari 2014, Pambakal Kusairi sudah meneken surat pernyataan mengunduran dirinya sebagai Kepala Desa Lok Buntar, setelah berhasil kami ungkap korupsinya dengan menggelapkan bantuan Raskin, bebernya dengan nada tinggi sambil mengacungkan KTP-Nya yang beralamatkan tinggal di Desa Lok Buntar Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Propinsi Kalimantan Selatan.
Seorang warga Desa Lok Buntar lainnya yang ikut hadir di rumah H Sugianor di Komplek Persada Raya I Jalur 2 No. 4 Handil Bakti Barito Kuala, Murjani mengatakan, Pambakal (Kades) Kusairi kerap bersikap arogan kepada warga desa dan tidak memperhatikan masyarakat banyak serta hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya saja. “Kami minta Pambakal (Kades) ini mundur dari jabatannya dan polisi harus mengusut temuan penggunaan Dana Desa tahun 2015, 2016 dan korupsi 2017,” kata Murjani kepada beberapa wartawan yang juga hadir pada saat itu, Sabtu (21/10).
Sementara itu, H Sugianor A. Fajar, terharu melihat inisiatif puluhan warga Lok Buntar yang memberi dukungan moral. “Mohon maaf saya tidak mengumpulkan, mereka datang atas kemauan sendiri. Karena mereka merasa ulama dilecehkan dan difitnah. Merasa ulama di ancam-ancam, itulah mereka datang,” ujarnya menjelaskan kepada wartawan, Sabtu (21/10).
Saya minta penegak hukum, terutama kepada Bapak Kapolda, Bapak Kapolres, dan jajaran kepolisian, tuntaskan kasus ini dan kembalikan nama baik saya yang dilecehkan. Yang merusak kendaraan saya, yang mengancam saya, diproses secara hukum, seadil-adilnya, itu harapan saya sebagai ulama” kata Sugianor berapi-api kepada wartawan.
Selanjutnya dia menegaskan, jika tidak diproses, maka akan di laporkan ke Mahkamah, “Kalau seandainya ini tidak diproses, ini yang malau Kapolda. Berarti hukum di Indonesia lemah. Dan saya akan mengadukan ini ke Mahkamah Jakarta. Saya akan kasih tau dipublikasi, tidak mungkin orang didunia ini semuanya jahat ‘tidak mungkin’. Itu saja tolong kepada Bapak Kapolda, bapak Kapolres, ibu Kapolsek yang saya hormati kasus ini tolong diproses secara hukum yang seadil-adilnya,” katanya.
Selanjutnya H Sugianor ini merasa dirinya dilecehkan oleh Kuasa Hukum Pambakal Kusairi, karena dia di katakan sebagai oknum, “Saya tidak terima dibilang oknum, dan juga saya tidak terima dibilang hal-hal yang meresahkan masyarakat. Itu saja yang saya minta,” katanya bersemangat.
Sebelumnya diketahui, Sugianor terlebih dulu melaporkan Kusairi ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan atas dugaan pencemaran nama baik, pengrusakan sepeda motor, dan penganiayaan. Diketahui bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/149/X/2017/KALSEL/SPKT dengan Pelapor RAHMANSYAH pada tanggal 17 Oktober 2017.
Salah satu Kuasa Hukum Pambakal Desa Lok Buntar Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Propinsi Kalimantan Selatan, Aspihani Ideris, secara terpisah, mengatakan, pihaknya membenarkan kliennya pernah di laporkan oleh sekelompok warga Desa Lok Buntar ke Polisi terkait Beras Miskin, namun ujar dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini, kasus tersebut tidak di lanjutkan proses hukumnya oleh pihak kepolisan. Karena disaat itu tidak ada bukti kliennya telah menyelewengkan Beras Miskin tersebut, ujar Aspihani di Kampus UNISKA BANJARMASIN sela-sela waktu tugasnya sebagai salah satu dosen, Sabtu (21/10).
Menurut pengacara muda warga Sungai Tabuk kelahiran Desa Gudang Hirang 23 Januari 1975 ini memaparkan, jika kita mau menelisik masa silam yang kelabu tersebut, bukan klien nya yang meresahkan warga Lok Buntar, melainkan dan bahkan ternyata sekelompok warga yang di antaranya hadir di rumah H Sugianor itulah yang malahan membuat resah warga di Desa Lok Buntar, karena disaat itu, kata dia, sekelompok warga itu membuat pelayanan publik terhambat di Desa Lok Buntar.
Pasalnya pada waktu itu klien kita di ancam dan bahkan kantor desa pun sempat disegel oleh mereka, bahkan pula disaat para aparat desa menggelar rapat desa pernah di serang sekelompok warga dan membuat rapat desa tersebut bubar akibatnya. Masalah beras miskin pun tidak benar klien kami meng korupsinya, kata Aspihani.
“Wah itu masa silam, raskin itu dijual atas dasar kesepakatan bersama didalam rapat desa, dan dananya digunakan buat perbaikan jalan desa. Kenapa Raskin itu dijual, karena saat itu bertepatan panen raya di Desa Lok Buntar tersebut, jadi mereka tidak memerlukan beras miskin tersebut yang pada akhirnya beras itu dijual untuk kepentingan masyarakat banyak”, ujar Aspihani diketika wartawan mewawancarai keingin tahuan awal permasalahannya, karena dinilai kurang harmonis antara sekelompok warga dan aparat desa di Desa Lok Buntar Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar tersebut.
“Dulu itu para aktor sekelompok warga itu sempat di tahan di rutan Polsek Sungai Tabuk, namun dengan kebaikan hati klien kami, mereka itu di bebaskan. Disaat itu merekapun membuat surat pernyataan si depan para Muspika tidak mengulangi perbuatannya pada 12 Januari 2015, faktanya kalian kan bisa melihat sendiri seperti apa yang terjadi saat Ini,” kata aktifis LSM terkemuka di Kalimantan ini.
Selanjutnya Aspihani memaparkan, pihaknya tidak pernah mengatakan memfitnah dan menista Ulama, pihaknya hanya menyampaikan, bahwa perbuatan H Sugianor itu menyalahi aturan hukum, karena menurut dia seseorang yang berhak melakukan pemeriksaan dan memberikan pengawasan serta menasehati Kepala Desa, Camat maupun Bupati itu adalah instansi resmi tersendiri.
“Kita hanya meluruskan, bukan melecehkan. Itu tidak benar dan tidak benar kita melecehkan ulama. Saudara Sugianor melakukan itu bukan pada kafasitasnya, untuk memeriksa kan ada institusinya seperti inspektorat, kepolisian maupun kejaksaan diantaranya,” kata Aspihani menjelaskan kepada wartawan.
Saya berharap, papar Aspihani, kepada bapak Gubernur kita H Sahbirin Noor S.Sos MH untuk segera mencabut ‘Surat Perintah’ yang diberikan kepada saudara H Sugianor. Karena menurut Aspihani, diyakininya dengan ‘surat sakti’ tersebut lah saudara H Sugianor berlagak seperti penegak hukum dan bertindak dengan mengenyampingkan kaidah-kaidah prosedural yang ada,
“Apalagi dengan berbekal surat yang ditandatangani Gubernur Kalsel ini, banyak pernyataan saudara Sugianor lewat video yang di upload nya di youtube, pada akhirnya semua itu kan membuat malu kita semua sebagai putra daerah Kalimantan ini. Ya udah kita berdoa saja bersama-sama, semoga Allah SWT memberikan hidayah kepada mereka semua, sehingga kasus ini jangan sampai terlalu meluas ke publik. Kan ulama itu merupakan panutan ummat dan membuat masyarakat tentram kehadirannya,” harap Aspihani. (TIM)