SUAKA – TAMIANG LAYANG, Demang Adat Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur menegaskan bahwa tanah yang dokumen kepemilikannya Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA), tidak boleh diperjual belikan secara sepihak.
Pernyataan ini ditegaskan oleh Balen Nyidem, Demang Adat Kecamatan Paku, kepada Kabar Kalteng, Sabtu (21/10/2017) di rumahnya. Ini terkait permasalahan sengketa antara PT Ketapang Subur Lestari (KSL) dengan masyarakat Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah, Bartim.
Menurut Balen, sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 4 tahun 2012 tentang Perubahan Terhadap Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 13 tahun 2009, tentang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat di Atas Tanah Provinsi Kalteng.
“Tanah Adat itu tidak boleh diperjual belikan, selama 25 tahun,” tegas Balen.
Dari bukti jual beli tanah atas nama penjual Y Hardianus SIP MAP, warga Desa Rodok, Kecamatan Dusun Tengah, dengan pembeli pihak PT KSL tertanggal 16 April 2014, tanah yang diperjual belikan tersebut merupakan tanah adat yang SKTA-nya dikeluarkan oleh Demang Adat Kecamatan Paku.
Namun ada hal janggal, dari surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tersebut, yakni pelepasan hak atas tanah tidak diketahui oleh Balen Nyidem sebagai Demang Adat yang menerbitkan SKTA, melainkan diketahui oleh Kepala Desa Gandrung atas nama Utuh Halus dan Camat Kecamatan Paku, Sandi S.Sos. Dengan penerbitan surat pernyataan, tidak pernah terbit surat apapun di atas tanah yang diperjualbelikan tersebut.
“Saya sebagai Demang, tidak mengerti dan tidak tahu. Tanah itu ada SKTA-nya, tapi kok diperjual belikan dengan penerbitan surat tidak pernah diterbitkan surat apapun di atas tanah tersebut,” tukas Balen.