Polres Banjar Amankan Diduga Pengangkut Kayu Illegal

Print Friendly, PDF & Email
Kayu ilegal yang diamankan Polres Banjar

SUAKA – MARTAPURA. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar, melalui Unit Tipiter Satreskrim, saat ini melakukan penyelidikan terhadap dua pelaku yang diduga mengangkut kayu illegal yang ditangkap saat melintas di Jalan Koridor Perkampungan Desa Enam Takuti, Kecamatan Mataraman dan di Jalan Perkampungan Desa Tanah Habang, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Propinsi Kalimantan Selatan pada minggu yang lalu, 7 Oktober 2017.

Kedua pelaku, berinisial Ij (44) warga Desa Lobang Baru Kecamatan Pengaron dan IS (40) warga Desa Baru, Kecamatan Mataraman, masih menjalani pemeriksaan petugas. Keduanya ditangkap lantaran kedapatan membawa kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat-surat yang sah dari instansi terkait.

Kapolres Banjar, AKBP Takdir Mattanete SIK SH MH, melalui Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Sofyan membenarkan telah mengamankan dua pelaku yang pada saat dilakukan penangkapan sedang mengangkut kayu diduga illegal. Kedua pelaku ditangkap lantaran tidak bisa menunjukan dokumen surat menyurat yang sah pemanfaatan hasil hutan. “Keduanya ditangkap di Desa Enam Takuti, Kecamatan Mataraman, sekitar pukul 04.30 Wita,” ujarnya.

Baca Juga:  Korem 101/Antasari, Serbuan Vaksinasi TNI Kembali di Gelar di Duta Mall

Sofyan memaparkan, selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan dua unit mobil truk Colt Diesel Nopol KT 8621 EB yang berisi penuh kayu akasia, sengon, polantan, kurihang, restung dan kayu binjai dengan panjang rata-rata sekitar empat meter berjumlah 57 batang dan satu potong diantaranya berukuran tiga meter.

Selain itu, pada dump truk dengan Nopol DA 2449 AG, petugas juga mengamankan kayu akasia dengan panjang empat meter sebanyak 30 batang, dan satu unit mesin penarik kayu yang kini di sita untuk dijadikan barang bukti. “Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Banjar, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Sofyan kepada wartawan.

Atas perbuatanya, ujar Kasat Reskrim Polres Banjar ini menegaskan, kedua pelaku akan di jerat pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara. (TIM)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top