- foto demo masyarakat di depan kantor PT Meratus Jaya Iron and Steel
SUAKA – BANJARMASIN. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berencana mencabut penyertaan modal dalam bentuk aset tanah seluas 200 hektare terhadap PT Meratus Jaya Iron and Steel. Saat ini Pemprov Kalsel dan DPRD Kalsel sedang membahas usulan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009, tentang Penyertaan Modal Pemprov Kalsel Kepada PT Meratus Jaya Iron & Steel.
Menurut Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Kalsel, Siswansyah, pencabutan penyertaan modal dalam bentuk aset tanah seluas 200 hektare terhadap PT Meratus Jaya Iron and Steel kerja itu dikarenakan kerja sama yang dijalin sejak 2009 tidak sesuai ekspektasi kesepakatan. Dulu itu, Pemprov Kalsel tertarik menyertakan modal, ujar Siswansyah, karena ada potensi sumber daya bijih besi di daerah Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu.
Adapun pabrik PT Meratus Jaya Iron and Steel berdiri di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Dari itulah pemprov pun tertarik menyertakan modal dalam bentuk aset tanah seluas 200 hektare dari 560 hektare kawasan pabrik itu, papar Siswansyah kepada wartawan setelah rapat paripurna di DPRD Kalimantan Selatan, di Banjarmasin, Senin (9/10/2017)
Selanjutnya Siswansyah memaparkan, kesepakatan ini sudah diteken sejak tahun 2009 melalui Peraturan Daerah. “Kemarin sudah produksi, tapi tidak memadai. Mulai 2010 sudah jalan, belum ada pemasukan untuk daerah karena hitungan sahamnya belum dimasukkan. Kerugiannya kerja sama tidak berjalan lancar,” tuturnya.
PT Meratus Jaya Iron and Steel, jelas dia, hanya memanfaatkan 32 hektare dari 200 hektare lahan milik Pemprov Kalsel. Sebab, sebagian aset tanah pemprov terkendal pembebasan karena dihuni oleh penduduk. Alhasil, belum beresnya persoalan pembebasan tanah membuat penyertaan modal Pemprov Kalsel sulit dihitung dalam bentuk saham.
Dalam paparannya Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Kalsel ini menyatakan, penyertaan modal akan dihitung ke dalam saham asalkan sesuai kesepakatan awal bahwa PT MJIS memakai sepenuhnya 200 hektare tanah. Lantaran ada aset penyertaan modal yang menganggur, Pemprov Kalsel dan PT MJIS bersepakat mengubah skema kerja sama.
“Sahamnya belum dihitung karena menunggu pembebasan 200 hektare itu clear, baru dihitung saham (Pemprov Kalsel). Karena belum clear, jadi belum dianggap saham. Karena itu dialihkan jadi sewa,” ucap Siswansyah. Ia mengklaim sudah ada kesepakatan soal peralihan skema portofolio bisnis tersebut.
Dalam Paripurna Dewan, seorang legislator peserta rapat paripurna sempat memaparkan, sebagian fraksi di DPRD Kalimantan Selatan mendukung rencana Pemprov Kalsel yang mencabut penyertaan modal di PT MJIS. “Karena bukan BUMD,” katanya. (Gt. Rizali N/ Kas/ TIM)