barang bukti yang disita 366 koli Carnophen
suarakalimantan.com, Banjarmasin– Unit Resmob Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan berhasil menggerebek tempat penyimpanan 366 koli atau sekitar 7.320.000 butir Carnophen di sebuah Ruko yang terletak di Jalan Ahmad Yani Kilometer 5,500 Banjarmasin, pada sekitar pukul 03.30 Wita dini hari, Minggu (8/10).
Penggerebekan ini di pimpin langsung oleh Komisaris Polisi Didik Subiyakto, dan saat itu juga polisi telah berhasil menyita barang sebanyak 366 koli atau sekitar 7.320.000 butir Carnophen, serta mengamankan sembilan orang pelaku di lokasi tersebut.
Menurut hitungan kasar dari pihak kepolisian, perkiraan barang sitaan yang disita pada Minggu (8/10/2017), sekitar pukul 03.30 Wita tersebut bernilai sekitar Rp 10.614.000.000,00.
Salah satu dari 9 orang pelaku itu, 1 orang pelaku diantaranya adalah Anggota Aktif Polri, berpangkat Iptu, yaitu bernama Mahmuda, dan 8 orang lainnya berstatus sipil yaitu, Anton alias Jarwo, M Arief, Miftahul Huda, M Nurdin, Paujan Rahmadani, Habib Umar Alkatiri, Said Ikhsan, dan Said Muhammad Habil.
Jurnalis : Gazali Rahman
Editorial: Suhaimi