SUAKA – KOTABARU. Adnan terlapor kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Tanjung Nyiur, Marabatuan, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, yang ditemukan tewas diatas kapal disekitaran perairan Pagatan, ketika akan dibawa aparat kepolisian menuju Mapolres Kotabaru, Sabtu (29/9/2017). Saat ini masih terus diselidiki penyebab kematiannya oleh Polres Kotabaru.
Seperti diketahui, Adnan tewas diatas kapal saat dibawa oleh anggota kepolisian menuju Mapolres Kotabaru. Tewasnya Adnan diatas kapal memunculkan kecurigaan pihak keluarga korban dan menduga bahwa kematian Adnan karena mendapat perlakuan kurang wajar saat dibawa oleh pihak kepolisian.
“Saya tidak terima, masa keluarga saya diatas kapal menuju Polres Kotabaru meninggal, karena dia sebelum ditangkap polisi dalam keadaan sehat. Kami mendengar cerita yang berhembus Adnan diikat pada bagian leher serta matanya di lakban. Perlakuan itu kami nilai kurang manusiawi. Ini dugaan kami, matinya tidak wajar” ungkap Sunartini selaku keluarga dari pihak korban dikonfirmasi via telepon selular, Kamis (5/10/2017).
Menurut Sunartini, jika memang perlakuan diluar prosedur yang diduga dilakukan aparat saat membawa Adnan diatas kapal menuju Mapolres Kotabaru. Tentu pihak keluarga kemungkinan akan melakukan upaya hukum. Guna menuntut keadilan bagi keluarganya yang meninggal dunia.
“Kami dari pihak keluarga telah mengikhlaskan kepergian M Adnan karena menurutnya sudah menjadi ketentuan Allah SWT. Tapi kami juga akan melakukan upaya hukum, karena kami mendegar cerita ada dugaan ada perlakuan kurang baik terhadap Adnan,” katanya.
Korban sendiri sudah dikebumikan pada Sabtu (29/9/2017). Diungkapkan Sunartini, korban sama sekali tidak dipukul tapi ada terlihat jelas merah di lehernya seperti bekas di ikat pakai tali, dan perlakuan kepolisian yang membawanya dinilai tidak manusiawi yang dilakukan kepada korban.
“Kita ketahui juga status Adnan ini adalah tahanan karena terkait dugaan melakukan KDRT terhadap istrinya yang hampir dibunuh oleh Adnan. Akan tetapi, perlu menjadi pertimbangan juga si Adnan ini selama 18 tahun ada mengidap penyakit kejiwaan dan harusnya itu ada perlakuan khusus.” Katanya.
Secara terpisah, terkait kematian Adnan Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Suria Miftah SH S.I.K saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan. Pihaknya juga masih menunggu keterangan pihak dari keluarga korban.
“Ketika keluarga korban sudah datang maka baru akan kita konfrontir dengan saksi yang sudah kami periksa. Jangan sampai ada informasi bahwa dinyatakan polisi melakukan hal-hal diluar batas kewajaran seperti mengikat dan melakban mata tentu itu tidak benar,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Baru, AKP Suria Miftah S.H, S.I.K.
Yang jelas, sambungnya lagi, anggota polisi Pulau Sembilan itu paling baik tidak pernah sampai menyentuh korban apalagi melakukan hal-hal diluar batas kewajaran, lain halnya dengan melakukan pemborgolan dan itu sesuai dengan SOP yang ada.
“Jangan sampai ada bahasa-bahasa yang kurang pas dan itu tidak berani dilakukan oleh petugas.” Tambah AKP Suria Miftah S.H, S.I.K..
Dilain pihak, Kepala Desa Tanjung Nyiur Marabatuan, M Yahya membenarkan adanya peristiwa meninggalnya M Adnan berdasarkan informasi yang didapat akan tetapi tidak bisa memberikan keterangan lebih terkait penyebab Adnan meninggal dunia, karena pada saat itu ia berada di Kota Baru.
Dengan adanya peristiwa tersebut ia menghimbau kepada warga dan pihak keluarga korban jangan sampai bertindak anarkis dan serahkan saja persoalannya ke ranah hukum untuk menangani prosesnya.
“Saya tidak melihat secara langsung hanya mendengar informasi saja, jadi tidak bisa menjelaskan kronologisnya. Intinya, kita harus menghargai dan menghormati proses hukum.” Pungkasnya berharap. ( ani )