Polisi Tangkap 46 Pekerja Asing Asal Tiongkok di PT Conch

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – MEMPAWAH. Sebanyak 46 WNA asal negeri Tiongkok ditangkap Tim Gabungan Ditpolair Polres Mempawah dan Ditintelkam Polda Kalimantan Barat. Mereka digerebek saat bekerja di sebuah perusahaan dari tirai bambu, yakni PT Conch, sebuah perusahaan penghasil semen di Desa Wajok Hilir Km 14, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Senin 2 Oktober 2017.

Namun hasil dari pantauan awak media ini, lima dari 46 WNA asal Tiongkok itu langsung dibebaskan lantaran memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap. Sisanya harus menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Pontianak Propinsi Kalimantan Barat.

Direktur Polair Polda Kalbar, Kombes Pol Alex Fauzi Rasad mengatakan, 44 warga China tersebut diamankan karena diduga tidak memiliki dokumen keimigrasian yang resmi. “Kita menemukan adanya aktivitas pembangunan di tepian sungai lokasi PT Conch, pada saat pekerja tersebut ditanya oleh anggota Ditpolair, mereka tidak dapat menjawab,” ujar Alex, Senin (2/10/2017) malam kepada wartawan.

Terungkapnya kasus ini sendiri, ujar Alex berawal dari Patroli Polisi perairan di sekitar lokasi. Dan nantinya, bahwa warga Tiongkok itu akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang keimigrasian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (TIM)





Baca Juga:  Fraksi Di DPRD Kapuas Telah Terbentuk Dan Diumumkan

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top