Satu persatu, 13 orang Anggota DPRD Banjarmasin yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih plus seorang pejabat Pemkot Banjarmasin diminta keterangannya oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan ini, penyidik KPK meminjam tempat diruangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, Senin (2/10/2017).
Terlihat oleh pantauan awak media ini, sekitar pukul 13:20 Wita, seorang Sekretaris Komisi II DPRD Banjarmasin HM Yamin yang juga anggota Pansus Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih mendatangi Mapolda Kalsel. Politisi Partai Gerindra ini didampingi seorang staf diketika menaiki tangga menuju ruangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel yang merupakan ruangan tempat di minta keterangannya.
“Saya hadir di sini bukan diperiksa oleh penyidik KPK, melainkan saya hanya dimintai keterangan seputar penyusunan Raperda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin untuk PDAM Bandarmasih yang angkanya mencapai Rp 50,5 miliar tersebut,” kata Yamin kepada wartawan.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Banjarmasin ini mengatakan, dirinya saat itu hanya memberikan keterangan mengenai proses penyusunan hingga persetujuan penyertaan modal kepada PDAM Bandarmasih, ucapnya kepada wartawan.
Tak berselang lama setelah kedatangan Yamin, giliran Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Suprayogi tiba di Mapolda Kalsel. Sesampainya di lobi kantor Ditresnarkoba Kalsel, dia hanya berlalu dan langsung menuju ruangan yang di dalamnya sudah ada beberapa penyidik KPK menunggunya. Suprayogi pun mengaku datang sebagai Ketua Fraksi PDIP DPRD Banjarmasin, terkait pengambilan keputusan dalam rapat Paripurna Dewan.
Ketua DPC PDIP Banjarmasin ini mengakui sedikitnya ada 13 Anggota DPRD yang diperiksa dan dibagi dalam dua sesi, pada pagi dan siang hari. Sisanya, seorang pejabat Pemkot Banjarmasin yang diperiksa.
Setelah selesai memberi keterangan singkatnya kepada wartawan, Suprayogi pun langsung memasuki ruangan penyidik KPK di Mapolda Kalsel guna memberikan keterangannya.
Pemeriksaan para wakil rakyat di DPRD Banjarmasin sebagai saksi ini menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang telah menetapkan Ketua DPRD Iwan Rusmali dan Ketua Pansus Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasin, Andi Effendi sebagai tersangka suap. Sedangkan, sebagai pemberi, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih bersama Manager Keuangan, Trensis juga dikenakan status tersangka.
Sebagai pihak pemberi, ‎Muslih dan Trensis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (TIM)
Sedangkan sebagai pihak penerima, Iwan Rusmali dan Andi Effendi disangkaka‎n melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (TIM)