SUAKA – BANJARMASIN. Keseriusan Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyidikan terhadap kasus OTT terhadap Pimpinan DPRD Banjarmasin dan Pimpinan PDAM Bandarmasih (Perusahaan milik Pemko Banjarmasin) patut dapat acungan jempol, hal ini dibuktikan KPK atas dasar keterangan dari pihak KPK sendiri yang berhasil di temui awak media Ini, akan segera memanggil satu per satu anggota Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih di DPRD Banjarmasin.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, adanya sumber keuangan Direktur PDAM Bandarmasih, Muslih yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk menyuap Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali dan Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih, Andi Effendi, “kita akan panggil semua anggota Pansus itu guna menelusuri aliran dana dugaan suap Rp 150 juta,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 29/09/2017.
Berdasar keterangan pers KPK, menyebutkan sumber dana Direktur PDAM Bandarmasih Muslih itu berasal dari rekanan PT Chindra Santi Pratama. Sebab, dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (15/9/2017) didapat uang tunai Rp 48 juta yang diduga merupakan bagian dari total suap senilai Rp 150 juta. Dari dugaan sementara, uang suap itu dibagikan kepada para anggota DPRD Banjarmasin guna pemulusan persetujuan Perda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 miliar.
Informasi yang berhasil didapatkan dikalangan DPRD Banjarmasin, surat pemberitahuan dari penyidik KPK untuk memeriksa dan meminta keterangan satu per satu anggota Pansus Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih itu telah sampai di Sekretariat rumah wakil rakyat itu. Dan diketahui, TIM Penyidik KPK telah meng agendakan pada Senin (2/10/2017) akan datang ke Banjarmasin. Kabarnya, pemeriksaan para saksi ini akan meminjam ruangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel.
Surat pemberitahuan KPK kabarnya telah diterima pihak Sekretariat DPRD Banjarmasin. Selanjutnya diteruskan ke anggota DPRD Banjarmasin. Mereka pun diminta untuk kooperatif dengan agenda pemeriksaan sebagai saksi, serta menyiapkan berkas yang diperlukan seperti daftar riwayat hidup, riwayat pekerjaan, hingga kronologis penyusunan hingga persetujuan raperda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih.
Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin dan juga sekaligus Anggota Pansus Penyertaan Modal ke PDAM Bandarmasih, Awan Subarkah diketika ditemui awak media ini mengaku, dirinya belum pernah diperikasa oleh pihak penyidik KPK terkait OTT yang telah membuat dua orang koleganya yakni Ketua DPRD Iwan Rusmali dan Ketua Pansus, Andi Effendi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dari PDAM Bandarmasih.
“Untuk sekarang, saya tak pernah diperiksa. Namun, jika nantinya, saya diminta keterangan, saya siap memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui, saya akan sampaikan keterangan khususnya mengenai perjalanan Pansus Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih di DPRD Banjarmasin,” tegas Awan Subarkah kepada beberapa wartawan.
Menurut Sekretaris DPW PKS Kalsel ini, sebagai warga negara yang taat hukum, tentu pemanggilan dari tim penyidik KPK harus dipenuhi, agar kasus yang menjerat Ketua DPRD dan Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih itu bisa terang benderang dan cepat terselesaikan penyelidikan dan penyidikannya.
Senada juga dengan Awan Subarkah, Anggota Komisi II DPRD Banjarmasin lainnya, M Suriani mengatakan siap untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK. Legislator dari PAN ini mengungkapkan, keanggotaan Pansus Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih itu melibatkan dua komisi terkait yakni Komisi I dan Komisi II. Untuk Komisi I di bawah garis koordinasi Ketua DPRD sendiri saudara Iwan Rusmali. Dan sedangkan, Wakil Ketua DPRD lainnya, yakni saudara Arupah Arief membawahi Komisi II DPRD Banjarmasin.
Dalam rapat yang melibatkan dua komisi ini, disepakati menunjuk Andi Effendi (Fraksi PKB) sebagai ketua pansus, dan dibantu dari anggota Komisi I yakni saudara Bambang Yanto Permono sebagai sekretaris (Fraksi Partai Demokrat). Dikatakannya, Anggota dari Komisi II itu berjumlah 13 orang dan dari Komisi I berjumlah 9 orang, plus dua pimpinan DPRD, “Anggota Pansus itu berjumlah 24 orang,” beber Suriani.
Saya yang berhasil didapatkan SUAKA, komposisi Komisi II DPRD Banjarmasin terdiri dari Awan Subarkah selaku Ketua Komisi, dibantu HA Rudiani (Wakil Ketua Komisi II), dan HM Yamin (Sekretaris Komisi II) dengan anggota Andi Effendi, Noorlatifah, Abdul Gais, Agus Suprapto, Hj Jumiati, Hairun Nisa, M Suriani, dr Hj Ananda, dan saudara Mursyid. Sedangkan, Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan, di Ketuai oleh dr H Aulia Ramadhan Supit, dibantu Deddy Sophian sebagai Wakil Ketua dan M Natsir di posisi sekretaris. Untuk anggota Komisi I adalah Elly Rahmah, Bambang Yanto Permono, Aliansyah, Hj Siti Rahmah, Noval dan saudara Abdurrasyid Ridha. (G. Rahman)