SUAKA – MARABAHAN. Aturan dan ketentuan penggunaan mobil dinas berplat merah itu sangat jelas peruntukannya. Namun apa jadinya jika digunakan untuk kepentingan pribadi? Adanya penggunaan bukan dari ketentuan ini, terjadi pada salah satu oknum pegawai dan digunakan bukan untuk keperluan dinas, melainkan disalahgunakan sebagai sarana bisnis pribadi.
Pantauan wartawan, mobil pickup berplat nomor polisi DA 106 MA ini digunakan untuk keperluan bisnis, yakni jualan jeruk, namun naasnya mengangkut buah jeruk tersebut justru ditahan di luar wilayah Kalimantan Selatan, yaitu ditahan oleh Polsek Batu Sopeng, tepatnya di Desa Batu Kajang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Mobil dinas yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dari Kementerian Dalam Negeri yang terpampang di badan mobil bertuliskan DAK Sub Bidang Transportasi Pedesaan Tahun Anggaran 2015 itu, diduga dibawa oknum yang tak bertanggungjawab hingga menyasar ke provinsi tetangga untuk berjualan jeruk khas Batola.
Dikonfirmasi soal dugaan penyalahgunaan Mobil Dinas tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batola, Syamsul Arifin mengungkapkan, mobil itu memang telah diserahkan Pemkab Batola untuk dikelola kelompok tani. “Nah, kalau kelompok tani itu ternyata salah memfungsikan untuk berjualan, tentu bisa kami tinjau kembali serah terimanya. Karena sudah menyalahi aturan, bisa saja akan ditarik kembali, karena fungsi awalnya hanya untuk angkutan pertanian, bukan untuk keperluan pribadi maupun bisnis,” tegasnya.
Aktivis Kalimantan, Aspihani Ideris memaparkan, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, baik untuk jalan-jalan acara keluarga, apalagi digunakan untuk jualan maupun usaha. Mobil Dinas peruntukannya hanya untuk kepentingan dinas, katanya diketika diminta tanggapannya oleh wartawan.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) ini, sebagaimana penggunaan mobil dinas ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja, ujar Aspihani.
Selain itupula, ujar Aspihani, guna efisiensi dan efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara, pada tanggal 14 April 2015, Menteri Keuangan, menandatangani Peraturan Menteri Keuangan dengan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri, hanya bisa digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. “Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 PMK. No. 76/PMK.06/2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 16 April 2015,” bebernya. (Marko)