SUAKA – BANJARMASIN. Satu di antara persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi advokat adalah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI. Dari itu Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Banjarmasin akan melaksakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) 2017 bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin, hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPC PERADI Kota Banjarmasin, H Abdullah M Saleh SH kepada awak media ini, Minggu (10/9/2017).
Didampingi rekan-rekannya, Taufik Hidayah, Andi Nurdin dan Aspihani Ideris, Ketua DPC PERADI Kota Banjarmasin, H Abdullah SH mengatakan, kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat ini untuk menggalang calon advokat baru dan merupakan syarat utama seseorang menjadi advokat.
“Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ini termaktub didalam aturan PERADI No. 3 Tahun 2006, tentang penyelenggaraan Pendidikan Khusus Advokat,” ujar bang Dul Panggilan akrabnya dalam sehari-hari, kepada wartawan seraya di iyakan rekan-rekan yang setia mendampinginya di Markas DPC PERADI Banjarmasin.
Pendidikan Khusus Profesi Advokat ini, tutur Abdullah, pihaknya bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin yang di ikat dalam sebuah perjanjian kerjasama di kedua belah pihak.
“Kerjasama sudah kami tandatangani kemaren Sabtu (9/9/2017), kata Abdullah kepada wartawan suarakalimantan.com.
Advokat senior ini menjelaskan, bahwa setiap calon peserta yang ingin ikut dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat dapat mendaftarkan diri ke Kantor DPC PERADI Banjarmasin jalan A Yani Km. 6 No. 559 Gedung Lantai II Banjarmasin atau dengan menghubungi di mobile 08115037044 – 0811506881, dan menurut dia pendaftaran sejak sekarang sampai dengan tanggal 22 Oktober 2017, beber Abdullah.
Adapun syarat bagi yang berkeinginan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat ini jelas Abdullah yaitu berlatar belakang pendidikan tinggi hukum yang ijazahnya telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya, juga menyerahkan foto copy ijazah Sarjana Hukum dan transkrip masing-masing 3 lembar, mengisi formulir pendaftaran, menyerahkan pas photo 4×6, foto copy KTP masing-masing sebanyak 4 lembar, serta membayar biaya pendaftaran dan pendidikan PKPA sebanyak Rp 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Ditanya oleh awak media ini, dana Rp 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) tersebut apakah juga termasuk dana Ujian Profisi Advokat (UPA), Pelantikan Advokat, Biaya Magang dan biaya Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Banjarmasin? Abdullah menjawab bahwa dana Rp 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) tersebut hanya buat biaya PKPA saja, dan untuk biaya Ujian Profisi Advokat (UPA), biaya dikeluarkannya sertifikat PKPA dan UPA, Pelantikan Advokat, Biaya Magang dan biaya Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Banjarmasin itu sendiri-sendiri dan nanti kita tentukan kemudian. “Kemungkinan biaya keseluruhan nantinya sekitar Rp 20 jutaan lah dan mungkin juga lebih, karena mengenai dana tersebut kami akan koordinasi dulu ke DPN PERADI di kantor pusat,” tuturnya. (TIM)