Diduga Angkasa Pura Klaim Tanah Warga Tanpa Dasar

SUAKA – BANJARBARU. Drama permasalahan pembebasan lahan pelebaran Bandara Syamsudin Noor yang sangat ricuh dengan berbagai persoalan agaknya belum rampung setelah warga kembali melayangkan somasi keberatan, lewat Kuasa Hukum mereka.

Seorang warga pemilik lahan, Iwan Sardjono melalui kuasa hukumnya, Fauzan Ramon SH MH, mengungkapkan, atas mengklaimnya PT Angkasa Pura I Cabang Syamsudin Noor dengan mencaplok tanah Iwan seluas 12.105 meter persegi. Padahal menurutnya kliennya mempunyai bukti sahih kepemilikan dengan sertifikat SHM Nomor 5048.

“Kami sudah dua kali melayangkan somasi untuk sesegeranya dapat mengosongkan atau memberi ganti rugi pembebasan lahan dalam jangka waktu tujuh hari sejak surat somasi dikirimkan,” ucap Fauzan Ramon dalam jumpa persnya.

Menurut Fauzan, Selama ini pihak Angkasa Pura tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kisruh lahan bandara. Fauzan mengatakan Angkasa Pura sembrono karena melakukan penyerobotan, pemasangan plang nama, dan pemasangan patok di atas tanah tanpa seizin pemilik sah tanah. Dari itulah Somasi kami layangkan.

“Itu merupakan tindakan pidana yang dapat dihukum penjara dan ganti rugi secara perdata,” tukas Fauzan kepada wartawan.

Itu sebabnya, ia meyakini Angkasa Pura telah dibohongi Tim Pembebasan Lahan demi mempercepat proyek baru Bandara Syamsudin Noor. “Tanah klien kami bersertifikat SHM No.5048 atas nama Iwan Sardjono seluas 12.105 meter persegi tiba-tiba pada Mei 2017 tadi, dieksekusi tanpa ada ganti rugi dari Angkasa Pura,” kata Fauzan, seraya menambahkan sebidang tanah itu terletak di Desa Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru.

Untuk memperkuat bahwa sertifikat itu sahih, Fauzan mengatakan kliennya pernah menerima pinjaman Rp 10 Milyar dari Bank Internasional Indonesia setelah sertifikat tanah dijaminkan. Belakangan, menurut dia, kliennya makin meradang karena menerima informasi lokasi tanah itu sejatinya di luar area pembebasan.

Baca Juga:  Presiden KAI : "Kami Tidak Mengenal Gaya Anarkhisme Terhadap Sesama Penegak Hukum...!"

Menurut Fauzan Ramon, pihaknya berencana mengukur ulang untuk memastikan apakah benar area tanah milik Iwan di luar peta penggusuran. ” Sudah kita tanyakan pada waktu itu, berdasarkan peta meman tidak termasuk. Namun kenyataan lahan milik klien telah ditimbun dan ada menyatakan masuk pembebasan,” katanya. (Kas) 

Dibaca 30 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top