Komisi V DPR RI, Kunker Panca Ambruknya Jembatan Mandastana  

SUAKA – MARABAHAN. Ambruknya bangunan jembatan yang baru di bangun sekitar 1,7 tahun, pada tanggal 17 Agustus 2017, pada sekitar pukul 11:17 Wita dengan menggunakan DAK senilai 17 Milyar Rupiah lebih yang berlokasi di Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan ternyata menjadi perhatian serius dari Komisi V DPR RI, Jum’at (25-8-2017).

Diketahui rombongan Komisi V DPR RI ini dalam sebuah kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan terkait ambruknya bangunan jembatan yang menghubungkan dua buah desa, yaitu Desa Bangkit Baru ke Desa Tanifah di Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan

Para anggota DPR RI dari Komisi V ini adalah Ir Fary Djemy Francis M.MA, Alex Indra Lukman, H Firmandez, Hj Agati Sulie Mahyudin SE, Hj Novita Wijayanti SE MM, H A Bakri HM SE, H Abdul Latief Hanafiah M.Sc, Sahat Silaban SE dan H Lalu Gede Syamsul Mujahidin SE. Dan dalam kunjungan tersebut mereka di dampingi 8 orang Kesekretariatan DPR RI diantaranya 3 jurnalis parlemen televisi yang ikut serta dalam rombongan kunjungan kerja tersebut.

Diketahui mega proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Ini berasal dari dana dari APBN, dengan nilai sebesar Rp 17.444.198.000,00 (tujuh belas milyar empat ratus empat puluh empat juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) serta panjang sekitar 100 meter lebih ini di bangun sejak tanggal 1 juli 2015, oleh Dinas Pekerjaan Umum dengan kontaktor PT Citra Bakumpai Abadi, sebagaimana tercantum dalam Nomor Kontrak 261/KPA/DPU-BM/2015.

Di deretan kunjungan para anggota parlemen tersebut terlihat Bupati Barito Kuala, Hasanuddin Murad, menyambut langsung rombongan yang tiba di lokasi jembatan ambruk sekitar pukul 10.17 Wita. Mereka melihat langsung kondisi jembatan itu seraya membincang-bincang tentang konstruksi tiang penopang jembatan yang anjlok twrsebut. Usai melihat-lihat di seputaran jembatan yang ambruk tersebut, rombongan melanjutkan audiensi ke Marabahan ibukota Kabupaten Barito Kuala dan melanjutkan perbincangannya dengan pihak Pemkab Barito Kuala di kediaman Bupati.

Baca Juga:  Bandara Syamsuddin Noor, Sempat Hancur Terkena Bom

Ketua koordinator rombongan Komisi V DPR RI, Ir Fary Djemy Francis M.MA menyatakan, bahwa pihaknya dalam kunjungan kerja ini fokus percepatan penanganan pasca ambruknya bangunan jembatan Sungai Alalak ini, “Kunjungan kami ini fokus penanganan pasca runtuhnya bangunan jembatan tersebut. Guna mengantisipasi arus lalu lalang masyarakat sekitar, kami mengharapkan secepatnya pembangunan jembatan darurat sebagai bentuk alternatif yang ada,” ujar Fary Djemy di sela kunjungan ke lokasi kepada wartawan suarakalimantan.com.

Menurut Fary, pemeriksaan jembatan ambruk mesti mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. “Berkaitan pembentukan tiang pancang, khususnya pengerjaannya itu mengacu dengan aturan UU No. 2 Tahun 2017. Disana semua jelas memaparkan tentang kontruksi yang ada,” katanya.

Angggota Komisi Infrastruktur DPR RI lainnya, H Abdul Latief Hanafiah M.Sc, mengatakan pemerintah daerah mesti menjamin aktivitas warga tidak terganggu akibat ambruknya badan jembatan. Legislator dari daerah pemilihan Kalsel itu, berharap Pemkab Batola mempercepat pembangunan jembatan darurat, seraya menunggu hasil investigasi Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional XI.

Menurut Abdul Latief, Komisi V berfokus memastikan penanganan pasca jembatan runtuh. Selain itu kata dia, hasil investigasi harus mengacu UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. “Saya ingin aktivitas warga tidak terganggung, maka kami menyarankan segera membangun jembatan darurat. Semoga Pemkab memperhatikan masukan kami,” harap politikus PKB ini kepada wartawan suarakalimantan.com.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Barito Kuala, Abdul Manaf mengatakan, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional XI. Disinggung masalah jalan alternatif yang diminta Komisi V tersebut, Ia menjawab segera membangun jembatan darurat dalam waktu cepat. “Nanti kita dibikin jembatan darurat tersebut dalam waktu secepatnya,” ucapnya kepada wartawan disela-sela kunjungan Komisi DPR RI ke Kabupaten Barito Kuala Jum’at (25/8).

Baca Juga:  Koalisi PDIP dan Partai Hanura Usung Kapolda Kaltim Calon Wakil Gubernur 

Direktur Utama PT Citra Bakumpai Abadi, Rusman Aji ketika ditemui oleh wartawan suarakalimantan.com di kediamannya, walaupun terlihat sanyu dikarenakan pikiran yang kurang nyaman, beliau menyatakan, ini sebenarnya musibah dan pihaknya tidak menghendaki kejadian ini. Namun ditanya terkait ambruknya bangunan bangunan jembatan yang dikerjakan oleh perusahaannya, beliau dengan tegas menjawab akan memperbaiki bangunan jembatan yang ambruk tersebut, “Insya Allah kita bertanggungjawab dan akan perbaiki jembatan yang ambruk tersebut,” tukasnya kepada wartawan (25/8).

Sementara itu Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Aspihani Ideris yang ikut serta dalam rombongan Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI menyatakan, Penjabaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi ini, bahwa penyedia jasa dapat bertanggungjawab atas ambruknya jembatan tersebut, apabila terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan penyelenggaraan jasa konstruksinya tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberkelanjutan. Namun menurut Aspihani bagi pengguna jasa harus memikul tanggung jawab ambruknya bangunan yang terjadi setelah lewatnya jangka waktu pertanggungan Penyedia Jasa atas kegagalan bangunan itu sendiri.

Selanjutnya Aspihani menyampaikan, jangka waktu pertanggungan ambruknya bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa ini harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi yang disesuaikan dengan rencana umur konstruksi itu sendiri. Dikarenakan ambruknya jembatan itu kurang dari 10 (sepuluh) tahun, maka penyedia jasa diharuskan mempertanggung jawabkan atas ambruknya bangunan jembatan tersebut. “Jika kontraktor tidak bersedia memperbaiki kegagalan ini, muncullah ranah pidanya, terkecuali kontraktor itu bersedia memperbaiki, maka itu bukan ranah pidana lagi,” ujar.

Pantauan awak media ini, di lokasi ambruknya jembatan tersebut yang menghubungkan dua desa di Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala ini, untuk aktivitas penyeberangan lalu lalang masyarakat disediakan perahu karet dan kapal Fery berjenis klotok besar. (TIM)

Baca Juga:  Telah Berpulang Ke Rahmatullah Haji Sengeng Daeng Mappuji, Semoga Khusnul Khotimah
Dibaca 25 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top