​MENELISIK KEGAGALAN PROYEK JEMBATAN DI KECAMATAN MANDASTANA BARITO KUALA

Penulis: ASPIHANI IDERIS

Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN)

Viralnya pemberitaan di media sosial (Medsos) runtuhnya jembatan beton yang menghubungkan dua buah desa, yaitu Desa Bangkit Baru ke Desa Tanifah di Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, bertepan di Hari Ulang Tahun Ke 72 Kemerdekaan Republik Indonesia, pada Kamis (17/8/2017), sekitar jam 11:25 Wita membuat banyak pertanyaan dari berbagai kalangan.   

Diketahui mega proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Ini berasal dari dana dari APBN, dengan nilai sebesar Rp 17.444.198.000,00 (tujuh belas milyar empat ratus empat puluh empat juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) serta panjang sekitar 100 meter lebih ini di bangun sejak tanggal 1 juli 2015, oleh Dinas Pekerjaan Umum dengan kontaktor PT Citra Bakumpai Abadi, sebagaimana tercantum dalam Nomor Kontrak 261/KPA/DPU-BM/2015.

Mengacu dasar hukum yang ada saat ini aturan tersebut menjadi satu perubahan mendasar dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, adalah perihal sanksi dalam  kegagalan proyek bangunan. Kita ambil contoh catatan konstruksi di Indonesia, seperti kasus kegagalan bangunan runtuhnya jembatan Mahakam II di Kalimantan Timur pada bulan Nopember 2011. Disana pemberian sanksi pidana dijatuhkan kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan, kuasa pengguna anggaran dan manajer proyek saja.

Dalam Undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999, dijelaskan bahwa sebuah kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi dengan baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa.

Sedangkan di dalam Undang-undang perubahan Nomor 2 Tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi, kegagalan bangunan diberikan arti sengan suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhirhasil Jasa Konstruksi.

Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa sebuah bangunan proyek yang termasuk dalam lingkup kegagalan sebagaimana penafsiran Undang-undang Jasa Konstruksi yaitu sebuah kegagalan bangunan yang sudah diserah terimakan kepada Pengguna Jasa, sehingga tidaklah termasuk pada keruntuhan bangunan sebelum penyerahan akhir hasil tersebut. Untuk itu kapan penyerahan akhir hasil jasa konstruksi merupakan hal krusial yang mana dalam praktiknya dibuktikan dengan suatu bukti tertulis sebagaimana diatur dalam kontrak kerja konstruksi tersebut. Dari itu maka yang memikul tanggung jawab dalam kegagalan bangunan adalah sebagaimana kontrak kerja konstruksi yang dibuat sebagai dasar hukum pelaksanaan jasa konstruksi, yaitu Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa.

Baca Juga:  Himpunan Petani Organik Tipakan Kotabaru (HIPOTIK) Merubah Menset Masyarakat Menjadi Petani Tipakan

Kembali kita menalaah runtuhnya bangunan jembatan beton senilai senilai nilai sebesar Rp 17.444.198.000,00 (tujuh belas milyar empat ratus empat puluh empat juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) yang terletak di Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala (Batola) yang dikerjakan oleh kontraktor PT Citra Bakumpai Abadi miliknya perusahaan berinisial RA. Berbicara kemungkinan penyebab runtuhnya bangunan tersebut bisa di prediksi oleh dua faktor, yaitu faktor alam dan faktor kegagalan konstruksi

Berbicara masalah pembangunan sebuah mega proyek, seharusnya sebelum pengerjaannya harus terlebih dahulu dideteksi lahan rencana proyek bangunan itu, apakah itu daerah rawan banjir, lempengan tanah didalamnya seperti apa, rawan gempa, atau seringnya terjadi daerah gerakan tanah. Jika hasilnya positif mengarah ke daerah bencana, maka diharuskan mencari lahan yang ketahanannya bisa dipertanggung jawabkan, sehingga ketahanan bangunan itu bisa berjalan sebagaimana mestinya. Namun jika sebaliknya kegagalan itu di sebabkan konstruksi, maka ini merupakan sebuah kelalaian teknis, dan terindikasi tindakan rekayasa RABnya, ataupun dugaan mark up dalam pengerjaan mega proyek tersebut. 

Maka dari itu untuk mendapatkan sebuah kesimpulan akurat runtuhnya bangunan jembatan itu harus didatangkan dulu TIM ahli untuk meneliti dan mengkajinya. Karena dengan penelitian dan kajian itulah untuk mengarahkan aspek hukumnya. Jika itu dikarenakan faktor alam, maka itu ranahnya perdata, namun jika itu faktor kegagalan konstruksi, nah baru ini muncul arah pidanaya, terkecuali ada pihak yang mau mengganti dan mempertanggungjawabkan kerusakan bangunan itu baru bisa dianulir ranah pidanya.

Jika kita berbicara masalah hukum, berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 1999 diubah menjadi Undang-undang No. 2 Tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi disebutkan, kekuatan proyek jembatan itu minimal 10 tahun, karena runtuhnya proyek jembatan ini dibawah 10 tahun, maka yang bertanggungjawab adalah konsultan pengawas dan konsultan perencana, kontraktor pengerjaan proyeknya, serta penanggung jawab proyek tersebut yaitu Dinas Pekerjaan Umum. Karena pembangunan jembatan tersebut mengunakan dana Dana Alokasi Khusus (DAK), maka Balai Besar harus ikut mempertanggung jawabkannya juga.

Dalam Undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 ini, Penyedia Jasa dianggap dapat bertanggungjawab apabila terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena penyelenggaraan jasa konstruksi yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberkelanjutan. Adapun Pengguna Jasa harus memikul tanggung jawab atas kegagalan bangunan yang terjadi setelah lewatnya jangka waktu pertanggungan Penyedia Jasa atas kegagalan bangunan. 

Baca Juga:  4 Kali Berhubungan Badan, Akhirnya Laki-laki Perkasa ini Tewas

Jangka waktu pertanggungan atas kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi yang disesuaikan dengan rencana umur konstruksi. Dalam hal rencana umur konstruksi lebih dari 10 (sepuluh) tahun, maka Penyedia Jasa hanya bertanggung jawab atas kegagalan bangunan paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir atau serah terima hasil proyek layanan jasa konstruksi.

Berbicara masalah mega proyek pelaksanaan jasa konstruksi merupakan suatu hal yang komplek bukan rahasia umum lagi dengan melibatkan banyak kepentingan. Terlebih apabila kegagalan bangunan disebabkan oleh Penyedia Jasa, mengingat Penyedia Jasa dalam jasa konstruksi melibatkan lebih dari satu fungsi. Dan inipun tercantum dalam Undang-undang No. 18 Tahun 1999 Jasa Konstruksi, jenis usaha konstruksi terdiri atas usaha perencanaan konstruksi, usaha pelaksanaan konstruksi maupun usaha pengawasan konstruksi yang diselenggarakan oleh masing-masing perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pegawas konstruksi. Sedangkan dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi, jenis usaha konstruksi meliputi usaha jasa Konsultasi Konstruksi, usaha Pekerjaan Konstruksi dan usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi. Oleh karenanya, guna menentukan penyebab dari suatu kegagalan bangunan dan pihak yang bertanggungjawab atas kegagalan tersebut, kedua undang-undang tersebut menunjuk penilai ahli untuk melakukan fungsi tersebut.

Sekilas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Jasa Konstruksi Pasal 63, berbunyi “Penyedia Jasa wajib mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) yang disebabkan kesalahan Penyedia Jasa”. dan Pasal 67, ayat (1) “Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa wajib memberikan ganti kerugian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)”. dan ayat (2)  “Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah”.

Sedangkan di dalam Undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana Pasal 26 ayat (1) “Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan perencana atau pengawas konstruksi, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi”. dan ayat (2) “Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pelaksana konstruksi dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pelaksana konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang usaha dan dikenakan ganti rugi”. Sedangkan di Pasal 27 berbunyi “Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pengguna jasa dalam pengelolaan bangunan dan hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pengguna jasa wajib bertanggung jawab dan dikenai ganti rugi”. dan bunyi Pasal 28 “Ketentuan mengenai jangka waktu dan penilai ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, tanggung jawab perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 serta tanggung jawab pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah”.

Baca Juga:  KBRI: Ekspor Sawit Ke-Mesir Alami Peningkatan

Adapun sanksi pidananya terdapat dalam Pasal 43 ayat (1) “Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak”. dan ayat (2) “Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak”. serta ayat (3) berbunyi “Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak”.

Penulis berpendapat para pelaku proyek pembangunan jembatan beton yang menghubungkan dua buah desa, yaitu Desa Bangkit Baru ke Desa Tanifah di Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan yang saat ini telah ambruk perlunya pejabat berwenang memberikan sanksi administrasi bagi pelaku yang terlibat didalamnya. Bagi kontraktor nya kan bisa saja di black list dan para pejabat pembuat komitmennya di copot dari jabatannya. Karena dengan adanya sanksi ini guna perbaikan dan kehati-hatian bagi pelaksana proyek yang akan datang. ###

Dibaca 276 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top