suarakalimantan.com, Banjarmasin. Seorang pelaku pengedar Narkoba bernama Massuri alias Suri (21) tertangkap tangan saat bertransaksi narkotika jenis shabu-shabu kepada seorang pembeli, Senin (14/8) sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Antasan Segera RT 23 RW 02 Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Tersangka ditangkap oleh anggota saya ketika disaat melakukan transaksi shabu-shabu seberat 0,13 gram serta juga disita uang tunai sejumlah Rp200.000,00,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Kamis, (17/8).
Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana, Sebelumnya anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dia sebagai salah satu pengedar shabu-shabu. Setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu, akhirnya petugas berhasil memancingnya untuk melakukan transaksi dan akhirnya berhasil menangkapnya.
Diketahui, ujar Anjar Wicaksana, pelaku kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun. “Ancaman pidana Narkoba sangat berat, apalagi menjadi pengedar dan Kapolda Kalsel pun sudah memerintahkan agar menindak tegas dan jika diperlukan tembak guna memberikan efek jera,” katanya. (GR/TIM)
Editor : Suhaimi, SE
Jurnalis : Gazali Rahman