SUAKA-BANJARMASIN. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin merupakan salah satu lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kota Banjarmasin dan mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Dari itu saat ini sedang di garap Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin guna menyertakan modal terhadap salah satu perusahaan daerah yakni PDAM Bandarmasih.
Informasi yang didapatkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) saat ini Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin tersebut sedang membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemkot Banjarmasin sebesar 50,5 miliar rupiah kepada PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin, “Kami dapat bocoran kok, bahwa Pansus DPRD Banjarmasin lagi membuat Raperda tentang penyertaan modal terhadap PDAM Bandarmasih,” kata Aspihani Ideris yang merupakan Direktur Eksekutif LEKEM KALIMANTAN), Selasa, (15/8/2017) disela-sela makan siangnya bersama rekan-rekan aktivis Kalsel di sebuah warung makan di Banjarmasin.
Menurut Aspihani, pihaknya bersama kawan-kawan aktivis lainnya selalu akan melaksanakan pemantauan terhadap proses penyelesaian Raperda Penyertaan Modal terhadap PDAM Bandarmasih tersebut, “Dana sebesar Rp50,5 miliar tersebut merupakan dana yang cukup banyak. Sebagai aktivis LSM, kita berkewajiban memantau anggota Pansus tersebut dalam menggarap Peraturan Daerahnya. Karena tidak menutup kemungkinan adanya suap menyuap guna pemulusan Raperda yang lagi dibahas,” celutus aktivis yang gencar melaksanakan demo besar-besaran ini kepada wartawan.
Selain itupula alumni Ketua Koordinator Aksi Buka Portal 3 buah jalan hauling batubara yang mencakup wilayah Kabupaten Tapin, Banjar dan Barito Kuala ini memaparkan, informasi yang didapatkan lembaganya penyertaan modal yang Perdata dalam tahap penggarapan oleh Pansus DPRD Banjarmasin ini ditetapkan Rp50,5 miliar yang dicairkan secara bertahap dalam beberapa tahun sesuai kemampuan keuangan daerah. “Ya benar dana yang akan disertakan ke PDAM itu sebesar Rp50,5 miliar, walaupun pencairannya secara bertahap. Namun informasi yang kami dapatkan untuk tahun ini rencananya dicairkan sebesar Rp7,2 miliar seusai Perda itu digarap,” ucap Aspihani seraya menutup pembicaraannya.
Senada juga, Ketua LSM Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Akhmad Husaini mengatakan, pihaknya bersama aktivis lainnya memastikan akan melakukan pengawasan terhadap jalannya penggarapan Raperda Penyertaan Modal terhadap PDAM Bandarmasih tersebut, “Kita akan lakukan pengawasan dan pemantauan secara berkesinambungan terhadap Pansus tersebut, ini kan duit yang tidak sedikit dan sangat riskan terjadinya sogok menyogok diantara kedua belah pihak.
Menurut salah satu aktifis yang ikut tergabung dalam memperjuangkan pelepasan Portal jalan hauling batubara di Kalsel ini, beberapa dugaan tindakan korupsi lain yang ada di PDAM Bandarmasih sudah terdeteksi di lembaga kami, karena pihaknya bersama LSM anti korupsi lainnya, melihat adanya hembusan sistem penunjukan langsung yang dilakukan oleh orang PDAM itu sendiri dalam sebuah proyek, “Sistem penunjukan lelang itu jelas menyalahi aturan hukum, terkecuali nilai proyek itu dibawah Rp200 juta,” jelas Khusaini, Selasa (15/8/2017).
Kami memantau terus, saat ini cara-cara yang dilakukan oleh pihak PDAM Bandarmasih ini diduga kuat sudah menyalahi aturan tender sebuah proyek. Menurut dia, PDAM Bandarmasih tersebut harus mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri Keuangan dalam melakukan lelang proyek-proyeknya tersebut, papar Khusaini yang merupakan salah satu Wakil Sekretaris Jenderal di Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN).
Karena banyak kasus korupsi di PDAM Bandarmasih ini, seperti halnya proyek videotron yang anggarannya kurang lebih Rp 2 Miliar, dan sekarang kan videotron nya sudah rusak dan tak berfungsi lagi. Ini patut di lacak kembali. ” Kami sudah layangkan surat ke KPK agar ikut melakukan pemantauan terhadap proses jalannya penggarapan Peraturan Daerah Penyertaan Modal terhadap PDAM ini,” ucapnya santai kepada wartawan.
Dari itu pula Husaini menjelaskan tentang garis besar tahapan proyek konstruksi dapat dibagi menjadi tahapan perencanaan (planning), tahap perancangan (design), tahap pengadaan/pelelangan dan tahap pelaksanaan (construction), “tahapan ini dilakukan agar tak terjadi persekongkolan dan kongkalikong ketika dalam melaksanakan sebuah tender,” ujarnya seraya mengakhiri wawancaranya kepada sejumlah wartawan.
Jurnalis : Solihin
Redaktur: Kastalani
Editorial : Suhaimi