suarakalimantan.com, Pangkalan Bun – Lantaran mantan istrinya menolak rujuk, Cucu Junaidi (31) emosi dan menganiaya mantan istrinya, RA, dengan sebilah parang. Akibatnya, RA mengalami luka robek akibat tebasan senjata tajam pada bagian pelipis mata bawah sebelah kanan.
Setelah menganiaya, Cucu Junaidi, yang sempat kabur berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Pangkalan Lada, di Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Jumat (21/7/2017) silam sekitar pukul 02.00 WIB di kediaman RA Desa Pangkalan Durin RT 11, RW 04, Kecamatan Pangkalan Lada.
Sebelumnya, Cucu bermaksud meminta rujuk kepada RA, namun karena ajakannya untuk berkumpul kembali ditolak, membuat Cucu gelap mata. Kemudian mendatangi rumah RA pada dinihari sambil membawa sebilah parang.
Cucu mengetuk jendela kamar RA dan memintanya keluar rumah. Setelah RA keluar, Cucu langsung memukulkan bagian tumpul parangnya ke kepala RA kemudian kembali menyabetkan bagian tajam dari parangnya ke wajah RA dan mengenai bagian pelipis mata bawah bagian kanan dan mengeluarkan darah.
“Korban merupakan mantan istri dari pelaku, karena ajakan pelaku untuk rujuk selalu ditolak korban, membuat pelaku marah dan mendatangi rumah korban sambil membawa parang. Rumah itu awalnya milik mereka berdua,” kata Kapolsek Pangkalan Lada, Iptu Waris Waluyo, Jumat (11/8/2017).
Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur dan korban melaporkan penganiayaan atas dirinya ke Polsek Pangkalan Lada. Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu senjata tajam (parang) beserta sarungnya dan satu lembar baju warna biru muda.
“Pelaku yang sempat kabur terus kami lakukan pengejaran dan berhasil kami tangkap sekitar pukul 02.00 WIB di Kabupaten Seruyan, Rabu 9 Agustus 2017. Terhadap pelaku, kami jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 2,8 tahun penjara,” ungkap Waris. (KS/TIM)