Oknum Polisi Siksa Tahanan, Propam Ogah Bertindak

suarakalimantan.com – Banjarmasin. Penangkapan yang dilakukan terhadap Amat Norjaini alias Amat Hirang beserta tiga temannya terkait dugaan pemerasan serta pengrusakan dan pengancaman terhadap seorang penyewa toko bernama Andre oleh anggota Reskrim Polresta Banjarmasin yang disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP berbuntut panjang.

Pasalnya keluarga Amat Hirang merasa keberatan dengan sikap aparat penegak hukum yang telah melakukan menyiksaan terhadap tahanan, apalagi terkait dugaan terjadi kekerasan yang mengakibatkan Amat Hirang luka lebam dan sakit dibagian perutnya.

Yati isteri Amat Hirang, kepada beberapa wartawan, mengatakan bahwa dugaan terjadi kekerasan yang dilakukan oknum sangat lah berlebihan karena suaminya tidak melakukan tindakan kriminal.

Namun oleh aparat penegak hukum Amat Hirang bersama 3 rekannya ditangkap anggota Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, atas tuduhan melakukan pengrusakan dan pengancaman. “Bahkan pada saat ditangkap, Jumat (28/7) sore, suami saya itu mengaku dipukuli oleh 2 orang oknum anggota Polresta yang menangkapnya,” kata Yati menyampaikan kepada wartawan sambil menetes kan airmatanya. 

Menurut Yati, kalau suaminya memang bersalah proses saja secara hukum.  Namun jangan sampai dipukuli yang menyebabkan suaminya luka lebam dibagian wajah, mata merah dan sakit bagian perut. “Suami mengaku dipukuli sampai terberak-berak, dan ketika saya bezuk juga masih buang air besar, dan wajah lebam serta matanya merah akibat dipukuli oleh dua oknum anggota Kepolisian Polresta Banjarmasin yang berinisial O dan I,”ungkap Yati seraya memperlihatkan foto wajah suaminya yang mengalami lebam pada bagian mata akibat dugaan siksaan dari petugas kepolisian.

Setelah kejadian itu Yati mengaku sebelumnya ia sempat melapor ke Propam Polda Kalsel, namun diarahkan ke Propam Polresta Banjarmasin. “Disana sifatnya juga masih pengaduan masyarakat (Dumas), dan ketika kami meminta agar dilakukan visum ditolak aparat penegak hukum yang telah menangkap suami saya,” cerita Yati kepada wartawan suarakalimantan.com. 

Baca Juga:  Ayep Zaki: Progam FKBD Sejalan dengan Pidato Presiden

Menurut Yati, hingga saat ini tidak ada tindak-lanjut dari aparat penegak hukum terkait pengaduan yang ia sampaikan.”Saya hanya meminta keadilan, dan berharap agar pengaduan yang saya ajukan cepat diproses, apalagi kejadiannya sudah satu pekan,”harap Yati.

Haji Ipul selaku pemberi kuasa ke Amat Hirang cs, angkat bicara terkait penahanan terhadap kuasanya, menurut dia bahwa Amat Hirang itu kuasanya yang yang di berikan kuasa untuk penagihan, bukan preman seperti yang disebutkan pihak kepolisian. “Amat Hirang ini adalah kuasa saya, yang mau membantu saya untuk mengambil tagihan sewa toko yang telah saya sewakan kepada Andre, karena sudah 11 tahun ini Andre tidak mau membayar sewanya kepadaku,” ujarnya kepada wartawan yang mewawancarainya.

“Kalau dihitung-hitung nilai sewa yang tidak dibayar Andre, yah ada sebesar Rp77 juta lah,’’ jelas H Ipul, panggilan akrab pria itu yang dulunya diketahui salah satu mantan anak pejabat di Kalsel ini.

Selanjutnya Haji Ipul memaparkan, sebenarnya permasalahan Ini permasalahan antara dirinya dengan Andre sebagai penyewa tokonya, Amat Hirang CS kuasa yang diberikan untuk menagihannya. “Andre itu menyewa toko saya dengan perjanjian di atas materai, sewanya satu tahun Rp7 juta dan sampai saat ini Andre tidak pernah membayar dan ketika ditagih selalu mengatakan sudah membayar ke Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, apa hubungannya. Sejak zaman dulu toko itu sudah milik keluarga saya, itu orang tau semua,’’ ucap Haji Ipul seraya perlihatkan surat perjanjian Andre sejak awal yang lengkap ada materainya soal sewa menyewa.

Menurut Haji Ipul bahwa Andre selalu janji-janji saja mau membayar. Namun selalu ingkar.  Karena tidak membayar sewa itulah, kemudian toko mau kami ambil dan tidak ada unsur kekerasan yang dilakukan oleh kuasa saya. Inipun disaksikan oleh anggota Polsekta Banjarmasin Tengah. Namun malahan Andre melaporkan ke Polresta Banjarmasin dengan tuduhan melakukan kekerasan dan pengancaman, ini fitnah, ungkap Haji Ipul.

Baca Juga:  Sekjen Kappija-21 Kunjungi Universitas Sriwijaya Palembang

Disebutnya, semuanya sudah sesuai prosedur dan surat serta dokumennya juga ada dia pegang. “Jadi kita disini merasa sangat bingung juga kalau dituding melakukan kekerasan dan pengancaman, kita siap kapan saja dipanggil ke Polresta untuk menjelaskan permasalahannya selama itu sesuai dengan prosedur hukum”, ujar Haji Ipul.

Pengamat hukum Kalsel, Aspihani Ideris memaparkan bahwa setiap anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan terhadap tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan. Hal ini juga berkaitan dengan salah satu hak yang dimiliki oleh tahanan, yaitu bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik, ujarnya

Menurut Aspihani, walaupun pelaku kriminal itu sudah meresahkan masyarakat, mereka tetap dilindungi Hak Azasi Manusi (HAM), dan jelas polisi tidak pantas menyiksa mereka. Bahkan seandainya ketika mereka melakukan tindak kriminal saja, lalu dikeroyok masyarakat, polisi berkewajiban untuk mengamankannya, bukan sebaliknya ikut memukulnya. 

Jika ternyata kekerasan dan penyiksaan benar dilakukan oleh petugas kepolisian terhadap tersangka atau tahanan, berarti penegak hukum itu tidak memahami KUHAP. Karena tersangka atau tahanan termasuk dalam subjek yang harus dilindungi hak azasinya. Hal ini jelas bertentangan dengan KEPKAP No 8 Tahun 2009, tentang Implementasi Pelaksanaan Hak Asasi Manusia. Logikanya oknum polisi itupun kena sanksi pidana dan urusan propamlah yang harus mengatasinya.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh beberapa media bahwa kronologisnya empat pria yang mengaku orang suruhan Haji Syaiful alias H.  Ipul mendatangi toko yang disewa Andreansyah alias Andre di Pasar Ujung Murung Blok Amandit Nomor 3 A Kelurahan Kertak Baru Hulu Kecamatan Banjarmasin Tengah Provinsi Kalimantan Selatan, pada Jumat (28/7) siang pukul 16.00 Wita.

Diketahui mereka itu adalah Akhmad Norjaini alias Amat Hirang, Syaiful alias Ipul dan Hadran Effendi alias Adan serta Muhammad Arif alias Arif yang diduga atas tuduhan melakukan pemerasan atau pengancaman terhadap Andre. Sehingga oleh penyewa toko Andreansyah dengan dalih tersebut dilaporkan ke Polresta Banjarmasin, yang pada akhirnya kesemua mereka tersebut di tangkap dan ditahan di rutan atau tahanan Polresta Banjarmasin. 

Baca Juga:  Korem Antasari. Babinsa Koramil 07/Pagat Bersama Masyarakat Angkat Sampah Dari Sungai

Dalam pantauan awak media ini, sementara itu Kabid Propam Polda Kalsel AKBP Decky Hendarsono yang coba dikonfirmasi oleh awak media ini di ruang kerjanya Mapolda Kalsel, menurut staf yang berada saat itu mengatakan bahwa Kabid Propam Polda Kalsel sedang tidak berada di tempat. (TIM) 

Dibaca 29 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top