Suarakalimantan.com. Berdirinya sebuah Bangunan Tower Seluler (BTS) memang sangat membantu lancarnya telekomunikasi kita. Seiring zaman telekomunikasi saat ini sebuah Bangunan Tower Seluler (BTS) sangat diperlukan bagi para pengguna telekomunikasi. Namun pihak Bangunan Tower Seluler (BTS) itu sendiripun harus memperhatikan izin lingkungan dalam pembangunan tower tersebut. Ini terjadi Adanya pembangunan di Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar Provinsi Kakimantan Selatan, akubat dari ketidak beresan izinnya akhirnya warga sekutar menghentikan operasional Bangunan Tower Seluler (BTS) milik PT Telkomsel.
Menurut Pambakal Desa Gudang Hirang, Anang Syahrani menyatakan, warganya selama ini telah berkali-kali melakukan negosiasi dengan pihak BTS, namun usaha mereka tidak mendapatkan hasil, akhirnya Warga sekitar Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar ini terpaksa menghentikan operasional BTS Telkomsel yang ada di desa mereka. Sebenarnya menurut Kepala Desa Gudang Hirang ini bahwa warganya hanya menuntut agar pihak pemilik BTS Telkomsel memberikan kontribusi atau konpensasi bagi warga yang ada di sekitar BTS, karena berdirinya bangunan tower Telkomsel ini sudah lebih dari 10 tahun dan tidak mendapatkan yang mereka minta.
Memang menurut Anang Syahran, ketika di minta taggapannya oleh awak media ini menyatakan bahwa tanah atau lahan tempat berdirinya tower tersebut dulu dibeli oleh Telkomsel dan sebagian warga sekitarnya hanya diminta menanda tangani tentang batas tanah, bukan izin pembangunan tower tersebut dan ini merupakan kesalahan dari pihak BTS Telkomsel. “Warga berharap pemilik BTS memberikan kompensasi lah terhadap masayarakat sekitar, sebab selama puluhan tahun berdirinya tower Telkomsel ini belum pernah memberikan apapun juga kepada warga sekitar berdirinya tower ini,” pinta Anang Syahran seraya menunjuk ke lokasi berdirinya tower Telkomsel, Kamis (3/8/2017).
Sementara salah satu tokoh pemuda Gudang Hirang, Aspihani Ideris menyayangkan akibat adanya pihak managemen Telkomsel tidak mensengkronkan izin-izinnya diketika pembangunan BTS ini. Memang berbicara dari manfaat adanya BTS Telkomsel ini, menurut Aspihani merupakan bagian terpenting dan sangat berpengaruh untuk sarana kelancaran ber Telekomunikasi sehingga dapat membantu pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. “Salah satunya juga dengan telekomunikasi lah kita bisa meningkatkan usaha bisnis yang telah kita lakoni, namun masyarakat disekitar radius bangunan BTS Telkomsel itupun harus benar-benar di perhatikan juga”, ujar Aspihani kepada wartawan Suara Kalimantan.
Selanjutnya menurut Aspihani Ideris yang merupakan warga kelahiran di Desa Gudang Hirang pada tanggal 23 Januari 1975 ini memaparkan bahwa, adanya pembangunan BTS itu juga sangat bereseko tinggi bagi masyarakat yang ada di area radius bawah tower, makanya dari itu sebelum pembangunan tower wajib adanya izin persetujuan dulu dengan radius pembangunan tower, “izin radius ya wajiblah dijalankan juga izin mendirikan bangunan dan juga jaminan keselamatan pemilik tower terhadap penduduk sekitar. Biasanya kan radius itu minimal berjarak penyesuaian ketinggian bangunan tower itu sendiri, namun amannya paling tidak 3 kali lipat dari ketinggian meter tower yang dibangun. Resikonya apabila tower itu tumbang kan bisa sangat berdampak. Saya sangat sangat mendukung warga sekitar menghentikan operasional Tower Seluler (BTS) milik PT Telkomsel, bisa beroperasi wajib ada izin terlebih dahulu dari warga sekitar,” jelasnya.
Pantauan awak media ini diketahui perwakilan dari pemilik tower atau BTS Telkomsel sandiri telah mendatangi Mapolsek Sungai Tabuk untuk meminta fasilitasi atau mediasi dengan warga, namun sampai saat ini belum ada hasilnya. BTS ini sudah hampir sepekan tidak berfungsi, karena dihentikan oleh warga, sambil menunggu tanggapan pihak pemilik BTS atas permintaan warga. (TIM)