suarakalimantan.com, Paringin –Kejaksaan Negeri Balangan menetapkan Kepala SMAN 1 Awayan, Aspani (46) sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan dana BOS SMAN 1 Awayan tahun anggaran 2015 dan 2016. Penyelidikan kasus ini dimulai dari 8 Juni 2017.
Menurut salah satu Direktur Lembaga Kerukunan masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Taufik Hidayah SH MH meyatakan, hasil investigasi dan data yang didapatkan lembaganya, bahwa ditemukan data, adanya indikasi kerugian negara dari sebesar Rp 408.426.435,00 akibat penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak SMAN 1 Awayan ini, ujarnya kepada wartawan suarakalimantan.com.
Selanjutnya Taufik Hidayah memaparkan, berdasarkan perbandingan pembelian sesuai SPJ tahun 2015 dan 2016 dengan hasil cek fisik, terdapat selisih bayar sebesar Rp5.988.000,00 Padahal menurut dia dana BOS SMAN 1 Awayan tahun 2015 diketahui sebesar Rp356.400.000,00 namun pada dokumen pertanggungjawaban hanya senilai Rp276.191.800,00.
Dari data penghitungan nominal angka tersebut ada selisih duit yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pihak SMAN 1 Awayan yaitu sebesar Rp 80.208.200,00. Sementara pada dana BOS tahun 2016 SMAN1 Awayan, terdapat SPJ yang tidak dilampiri bukti dukung yang sah sejumlah Rp199.176.635,00 dari total anggaran Rp397.250.000,00, ujar Taufik.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balangan, Herry SH menyatakan diruang kerjanya diketika di temui awak media ini menyatakan, Aspani kepala sekokah SMAN 1 Awayan tersebut hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sejak tanggal 1 Agustus 2017 dan selanjut akan dilakukan pemeriksaan penyidik kejaksaan, katanya.
“Setelah dilakukan penetapan tersangka, kita akan melakukan pemerikaaan tersangka yang didampingi oleh penasehat hukum dan setelah berkas lengkap akan kita limpahkan kepengadilan negeri untuk disidangkan,” kata Herry.
Herry mengatakan ada kemungkinan penetapan tersangka lain di tengah pengembangan penyidikan dana BOS SMAN 1 Awayan, ujarnya kepada wartawan.
.Adapun Kasi Intel Kejari Balangan, Bara Mantio Irsahara SH mengungkapkan, telah menyidik kasus penyelewengan dana BOS SMAN 1 Awayan. Kejari Balangan terus melakukan pengawasan terhadap pengguna anggaran bantuan negara tersebut.“Kami harapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi penguna anggaran negara untuk pendidikan agar berhati hati dalam pengunaannya, jangan pernah coba-coba diselewengkan,” kata Bara. (TIM)