Kasus Pencabutan Anak di Bawah Umur Oleh Kader PKS ini Mulai di Sidangkan

SUARA KALIMANTAN – KANDANGAN. Kasus pencabulan yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bernama Gazali Rahman S.Pd.I (42 tahun) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap anak di bawah umur, berlanjut memasuki tahap persidangan.

Kajari Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Andin A SH didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Tandyo Sugondo SH memastikan, pelimpahan berkas kasusnya sudah di serahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS ke Pengadilan Negeri (PN) Kandangan. “Sebelum Lebaran tadi sudah diserahkan berkasnya, bahkan sudah dua kali sidang,” ujar Tandyo saat dikonfirmasi oleh wartawan (13/7).

Secara terpisah, Humas PN Kandangan, Eko Setiawan, saat dikonfirmasi membenarkan jajarannya sudah menerima pelimpahan berkas kasus kader dari PKS, Gazali Rahman. “Berkasnya diserahkan JPU Kejari HSS dan masuk tanggal 19 Juni tadi,” katanya menyampaikan kepada wartawan Suara Kalimantan.

Menurut Eko, kasus Gazali Rahman saat ini sudah dua kali dilakukan persidangan yaitu pembacaan dakwaan yabg dilaksanakan pada tanggal 5 Juli dan mendengarkan keterangan saksi pada tanggal 10 Juli tadi. “Namun disaat sidang kedua saksi tidak datang, jadi sidang di agendakan ulang pada tanggal 19 Juli mendatang,” ujarnya.

Dalam perkara ini, JPU Kejari HSS menjerat anggota DPRD HSS dari PNS ini dengan pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah.

Sebelumnya Gazali Rahman (42) dan perempuan masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Kandangan dengan inisial I (17) digerebek warga di dalam mobil di kawasan Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Aluh Idut, Kandangan, Selasa (11/4) lalu telah melakukan hubungan layaknya suami isteri. Dari itu akhirnya oknum anggota dewan itu akhirnya diamankan ke Polres HSS. Dalam proses perjalanan hukumnya, kedua belah pihak bahkan, sempat melakukan damai dan mencabut laporan. Tetapi karena kasus ini bukan delik aduan, melainkan pidana murni. Jajaran Polres HSS pun terus melanjutkan. (TIM)

Baca Juga:  KEJARI KOTABARU BERSAMA TIM TP4D LAKUKAN PENGECEKAN DI TIGA PROYEK DI KOTABARU
Dibaca 26 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top