SUAKA – BANJARMASIN. Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, memperkirakan negara telah dirugikan sekitar Rp 7 Miliar terkait dugaan kasus perjalanan dinas fiktif sejumlah anggota DPRD Kalimantan Selatan periode 2014-2019. Sedangkan dana yang telah dikembalikan sebagian oknum Anggota Dewan tersebut hanya sebesar Rp 400 Juta, Rabu (12/7/2017).
Nilai perkiraan kerugian Negara tersebut disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Munaji SH tadi siang kepada sejumlah wartawan di Banjarmasin, disela pemeriksaan mantan Bupati Tapin Idis Nurdin dan Bupati Hulu Sungai Tengah sekarang Abdul Latief. Namun disayangkan Aspidsus ini tidak menyebutkan nama ke sepuluh orang anggota DPRD Kalsel yang telah mengembalikan uang tersebut. “Hal ini dapat meringankan bagi yang mengembalikan, walaupun apabila yang bersangkutan tetap harus menjalani proses pidana nantinya,” jelasnya mengenai uang pengembalian.
Niatan beberapa oknum anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan masa bakti 2014-2019 akan mengembalikan dana dugaan hasil korupsi berupa kelebihan bayar dan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2015 dinilai tidak akan dapat menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan oleh pelaku. Karena pelaku kejahatan korupsi dalam UU No. 31 Th. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh UU No. 20 Th. 2001 didalam Pasal 2 UU ayat (1) Setiap orang yang memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara diancam pidana penjara seumur hidup dan paling singkat 4 tahun serta paling lama 20 tahun, ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Aspihani Ideris.
Selanjutnya aktifis Kalimantan ini juga memaparkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi ini mendapatkan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Selain itu pula menurut dia di dalam UU No. 20 Th. 2001 Pasal 3 menjelaskan, setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, atau menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya dan merugikan keuangan negara maka yabg bersangkutan dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Ujar alumnus magister hukum UNISMA – Malang ini kepada wartawan Suara Kalimantan.
Intinya menurut Aspihani dan dikuatkan sebagaimana amanah UU No. 20 Th. 2001 Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana perjalan dinas fiktif para anggota DPRD Kalsel tersebut tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Hanya langkah wacana mereka mengembalikan hasil perjalanan dinas fiktif ini merupakan salah satu faktor yang meringankan pidananya. (TIM)