Fitnah Kliennya, Taufik Hidayah Praperadilkan Satnarkoba Polresta Banjarmasin

SUARA KALIMANTAN – BANJARMASIN. Tidak terima dengan tindakan anggota Resnarkoba Polresta Banjarmasin atas penangkapan Rudi Hartono, yang dituduhkan telah melakukan transkasi jual beli narkoba jenis shabu-shabu kepada Rusdiansyah, berbuntut di praperadilkannya Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Melalui kuasa hukumnya, salah satu Wakil Direktur LBH LEKEM KALIMANTAN, Taufik Hidayah SH MH, Selasa (11/7) menghadiri sidang praperadilan tersebut. Menurut dia dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Eddy Cahyono SH dilaksanakan kamis mendatang (13/7) dengan tergugat Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin. Pasalnya klien kami dituduh dan di fitnah telah menjual narkoba jenis Shabu seberat 0,92 gram senilai Rp400.000,- kepada Rusdiansyah yang mana sudah ditangkap oleh anggota Resnarkoba Polresta Banjarmasin.

“Padahal itu sangat jelas dan kami yakin Shabu itu sengaja dibawa oleh anggota polisi dan penangkapan ini sepertinya sudah direncanakan sebelumnya, karena disaat yang katakan oleh mereka transaksi itu tidak ada ditemukan alat bukti Shabu baik ditangan mereka, yang namanya transkasi itu ada barang ada penjual dan pembeli. Wajarlah kami mempraperadilkan demi keadilan hukum dan jangan sampai terjadi dikemudian hari lagi”, ucap Taufik dengan nada keras kepada wartawan Suara Kalimantan.

Menurut dia sangat aneh alat bukti itu diambil ditempat lain, bukan di TKP tempat klien kami ditangkap. Ada apa ini semua, oke klien kami dulunya pernah melakukan, tetapi kan tidak selama nya seseorang tersebut selalu melakukan kesalahan yang sama. Apalagi ditangkapnya disaat klien kami menjelang keberangkatannya ke mekkah melaksanakan ibadah murah bersama keluarga anak istrinya. Kata Taufik.

“Kalau mau mencontoh baik sebagai penegakan hukum, segeranya propam periksa para oknum yang bermain dengan menjebak orang seolah-olah Shabu itu milik klien kami. Sangat disayangkan penangkapan klien kami tanpa ada barang bukti. Alat bukti mereka hanya berdasarkan ucapan seseorang. Bahkan penangkapan klien kami ini tidak ada surat perintah dari atasannya, seharusnya juga berdasarkan KUHP Pasal 19 penangkapan seseorang itu harus memberitahukan kepada pihak keluarga yang ditangkap,” ujar Taufik kepada wartawan.

Baca Juga:  Kecelakaan Truk Tronton Vs Motor, Security Perusahaan Meninggal

Aktivis Kalimantan, Aspihani Ideris menilai, penangkapan Rudi Hartono, yang dituduhkan telah melakukan transkasi jual beli narkoba jenis shabu-shabu itu diduga kuat dipaksaan dan mungkin jua ada terindikasi adanya unsur balas dendam, karena diketahui sebelumnya tersangka itu pernah masuk daftar Target Operasi (TO).

Berbicara masa silam, menurut Aspihani tidak selamanya seseorang bergelimang dikimbah hitam, kan seseorang itu ada waktu sadar dan berbuat kebaikan dikarenakan mendapatkan hidayah dari Allah SWT. Sebaiknya menurut dia pihak Resnarkoba Polresta Banjarmasin mengkaji ulang atas penangkapan yang telah dilakukan oleh mereka. Jangan sampai instansi kepolisian tercoreng akibat ulah segelinting oknum polisi yang memanfaatkan kesempatan menangkap sesorang tanpa ada dasar yang memadai. Ujarnya.

Karena menurut Aspihani apabila sidang praperadilan itu berlangsung dan jika hakim yang mengadilinya bisa menjalankan amanahnya dengan bijak dalam memutuskan keadilan yang hakiki, maka bisa dipastikan penangkapan terhadap tersangka Rudi Hartono tidak sah secara hukum dan yang bersangkutan wajib dibebaskan. Namun sebaliknya jika hakim tidak bisa berbuat adil maka keputusan nantinya kemungkinan besar bisa draw alias tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang.

Selanjutnya Aspihani mengharapkan nantinya hakim bisa bersikap adil dalam membuat sebuah keputusan dalam praperadilan itu, karena keputusan hakim itu pasti akan dipertanggungjawabkan kelak di akhirat, sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW bahwa kreteria seorang hakim itu ada tiga macam, dua di Neraka dan satu masuk Surga, yaitu seorang hakim yang mengetahui kebenaran lalu memberi keputusan dengan sebenarnya, maka ia di Surga, dan seorang hakim yang mengadili manusia dengan kebodohannya, maka ia di Neraka, serta seorang hakim yang menyimpang dalam memutuskan hukuman, maka ia pun di Neraka, jelas Aspihani. (TIM)

Baca Juga:  57 Desa di Kabupaten Batola Masih Berstatus Tertinggal
Dibaca 24 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top