Polisi Tetapkan HT Sebagai Tersangka Kasus SMSĀ 

SUARA KAKIMANTAN. Kasus Hary Tanoesoedibjo ini berawal ketika Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto mendapatkan pesan singkat dari orang tak dikenal pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB.

Direktorat Siber Bareskrim Polri menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 14 Juni 2017. Keesokan harinya, pada 15 Juni dikirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Hary Tanoesoedibjo.

Penetapan tersangka Hary Tanoe didasari hasil gelar perkara dengan alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk hanya dengan SMS yang isinya berbunyi : “Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.”

Yulianto mulanya mengabaikan pesan tersebut. Namun, pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, dia kembali mendapat pesan, kali ini lewat aplikasi chat WhatsApp, dari nomor yang sama.

Isi pesannya sama, hanya ditambahkan, “Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju.”

Setelah mengecek, Yulianto yakin bahwa pesan singkat itu dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo.

Atas dasar itu, Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan Nomor Laporan Polisi (LP) : LP/100/I/2016/Bareskrim serta dengan pasal tersebutlah akhirnya Direktorat Siber Bareskrim Polri menetapkan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka atas dasar penjelasan dari saksi ahli.

Baca Juga:  Ribuan Alumni UI Bakal Deklarasi Dukung Jokowi-Amin

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 29 berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”.

Menurut salah satu Direktur LBH LEKEM KALIMANTAN, Aspihani Ideris, terlalu dini penyidik menetapkan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka, dan perlu dikaji ulang, karena semestinya kepolisian meminta pendapat  ahli bahasa untuk menentukan apakah pesan singkat Hary Tanoesoedibjo itu menimbulkan ancaman kekerasan atau bukan. Karena nantinya ahli bahasa bertugas mengkonstatir atau membuktikan benar atau tidaknya bukti tertulis itu merupakan sebuah ancaman atau permulaan perbuatan untuk mengancam dijadikan sebagai alat bukti.

Selanjutnya Aspihani memaparkan, perlunya penyidik dalam gelar perkara itu harus menghadirkan para ahli bahasa, karena menurut dia menilai menetapkan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka terkesan dipaksakan, dan wajar penetapan tersangka bisa di praperadilkan, “Pendapat ahli bahasa kan bisa menentukan, apakah pernyataan HT itu ber sifat mengancam atau ancaman, mungkin semua orang mengetahui yang namanya sebuah ancaman, pasti seseorang merasa terganggu dan ketakutan. Sedangkan bunyi SMS HT itu saya rasa hanya sebuah pernyataan politik, dan penetapan tersangka terkesan dipaksakan, nah itu sebagai dasar dapat di praperadilkan guna menuntut kebenaran yang semestinya,” ujarnya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Teuku Nasrullah, menyarankan penghentian penyidikan kasus pesan singkat atau SMS Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto. Selain karena pesan tersebut tak mengandung ancaman, Teuku mengatakan kasus ini berpotensi menyebabkan kegaduhan politik dan menganggu stabilitas nasional. “Ini akan menimbulkan kegaduhan politik, mengganggu stabilitas nasional yang menyebabkan Indonesia terganggu,” kata Teuku kepada wartawan.

Baca Juga:  Bayar Utang APBD Perubahan 2019, Pemkab Kotabaru Siapkan Dana Rp 43 Milyar

Menurut Teuku dalam kasus ini sulit menemukan keterkaitan antara pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disangkakan terhadap Hary Tanoe dengan isi pesan singkat tersebut. Terlebih, Hary Tanoe tidak punya kekuasaan untuk mengancam dan menakut-nakuti penegak hukum. “Itu tidak ada ancaman dan menakuti. Memang punya kekuasaan apa Hary Tanoesoedibjo untuk mengancam dan menakut-nakuti?” ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pun ikut menyoroti kasus yang menimpa Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo. Menurutnya, dalam hukum seharusnya unsur pidana harus dicari terlebih dahulu sebelum memperkarakan sesuatu.

Mahfud pun melihat bahwa isi SMS yang dikirim Hary Tanoe kepada Jaksa Yulianto tidak mengandung ancaman. Ia pun heran kenapa Jaksa Yulianto menanggap SMS tersebut sebagai ancaman. SMS Hary Tanoe, sedianya memuat tentang alasannya terjun ke politik. “Hukum itu harus dicari unsur-unsur pidananya, itu yang harus dibuktikan,” tegas Mahfud kepada wartawan, Jumat (30/6/2017). (TIM)

Dibaca 22 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top