Gubernur Tidak Bisa Di Mempersalahkan Dalam Penempatan ASN

SUAKA – BANJARMASIN. Dengan adanya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar mengembalikan posisi 17 pejabat senior di posisinya, lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan, tidak bisa serta merta menyeret mempersalahkan Gubernur H Sahbirin Noor S.Sos MH (Paman Birin).
Pemerhati kebijakan publik HASUAKA – BANJARMASIN. Dengan adanya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar mengembalikan posisi 17 pejabat senior di posisinya, lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan, tidak bisa serta merta menyeret mempersalahkan Gubernur H Sahbirin Noor S.Sos MH (Paman Birin).

Pemerhati kebijakan publik Dr HA Murjani M.Kes menegaskan, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor tidak bisa disalahkan dengan munculnya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan posisi kembali 17 ASN di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan.

Gubernur sebagai pembina kepegawaian daerah, jabatan politik, kepala pemerintah, dalam menjalanan tugas dibantu bawahan atau anak buah. Jadi yang harus disalahkan TIM ‘dapur’, TIM ‘pakar’, dan TIM ‘khusus’ yang diangkat Gubernur Kalsel untuk mengambil proses prosedur pengangkatan pejabat tersebut. “Itukan mulai dari bawah, ada paraf, persetujuan, dan lainnya. Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tidak bisa disalahkan,” ujar Murjani di Banjarmasin, Minggu (12/3/2017).

Menurutnya, gubernur memiliki hak proregatif dalam pengangkatan pejabat, apalagi semua kebijakan gubernur dan wakil gubernur sudah melalui proses yang benar. Bisa saja pejabat berwenang asal bapak senang (ABS) saja, sehingga proses melenceng dari ketentuan dan dinilai tidak sesuai. Lagi pula, KASN hanya sebagai pemberi rekomendasi, dan tidak bisa mengambil sanksi atau tindakannya, ucapnya.

Murjani meminta, agar pemerintah dapat memperkuat KASN, sehingga ketika ada pelanggaran, maka KASN bisa bertindak cepat memprosesnya, bukan hanya sekadar rekomendasi. “KASN pun bisa dibubarkan, jika tidak relevan untuk kebutuhan, apalagi persoalan yang sama ada di propinsi lain, bukan hanya di Kalsel. Jadi KASN tidak perlu fokus pada satu provinsi saja, namun semua provinsi banyak yang bermasalah dalam pengangkatan pejabat,”  cetusnya.

Baca Juga:  Di "Kerta Buana" Cuncung Tak Mau Berjaji Hal Yang Tidak Masuk Akal

Terpenting, menurut Murjani, Inspektorat Provinsi Kalsel perlu diperkuat dengan berinduk di pusat, sebab selama ini inspektorat masih di bawah kendali sang gubernur. Ia mengatakan yang terjadi di Kalsel, ada tiga model yang bisa dilakukan seperti melalui gugatan Mendagri langsung ke Presiden RI, lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan gugatan KASN.  “Yang ada ini cuma rekomendasi dari KASN saja untuk mengembalikan 17 pejabat itu,” ucap Murjani.

Dia menyayangkan, jika TIM khusus, TIM dapur, TIM koki yang memiliki keahlian, kepakaran dan kekhususan yang diangkat Gubernur Kalsel tidak mampu mengatasi persoalan tersebut. “Jadi kembalikan kepada TIM khusus dan TIM dapur serta TIM koki gubernur dan wakil gubernur, dan harus mengklarifikasi terkait mutasi tersebut,” ujar Murjani.

Selain itupula menurut Murjani, landasan hukum mutasi pejabat tersebut sangat jelas mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, tentang Perangkat Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2014 tentang KASN. (Wawan) Murjani M.Kes menegaskan, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor tidak bisa disalahkan dengan munculnya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan posisi kembali 17 ASN di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan.

Gubernur sebagai pembina kepegawaian daerah, jabatan politik, kepala pemerintah, dalam menjalanan tugas dibantu bawahan atau anak buah. Jadi yang harus disalahkan TIM ‘dapur’, TIM ‘pakar’, dan TIM ‘khusus’ yang diangkat Gubernur Kalsel untuk mengambil proses prosedur pengangkatan pejabat tersebut. “Itukan mulai dari bawah, ada paraf, persetujuan, dan lainnya. Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tidak bisa disalahkan,” ujar Murjani di Banjarmasin, Minggu (12/3/2017).

Menurutnya, gubernur memiliki hak proregatif dalam pengangkatan pejabat, apalagi semua kebijakan gubernur dan wakil gubernur sudah melalui proses yang benar. Bisa saja pejabat berwenang asal bapak senang (ABS) saja, sehingga proses melenceng dari ketentuan dan dinilai tidak sesuai. Lagi pula, KASN hanya sebagai pemberi rekomendasi, dan tidak bisa mengambil sanksi atau tindakannya, ucapnya.

Baca Juga:  Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Hj. Fatma Idiana Lepas Kontingen Gerakan Pramuka Kabupaten Kotabaru

Murjani meminta, agar pemerintah dapat memperkuat KASN, sehingga ketika ada pelanggaran, maka KASN bisa bertindak cepat memprosesnya, bukan hanya sekadar rekomendasi. “KASN pun bisa dibubarkan, jika tidak relevan untuk kebutuhan, apalagi persoalan yang sama ada di propinsi lain, bukan hanya di Kalsel. Jadi KASN tidak perlu fokus pada satu provinsi saja, namun semua provinsi banyak yang bermasalah dalam pengangkatan pejabat,”  cetusnya.

Terpenting, menurut Murjani, Inspektorat Provinsi Kalsel perlu diperkuat dengan berinduk di pusat, sebab selama ini inspektorat masih di bawah kendali sang gubernur. Ia mengatakan yang terjadi di Kalsel, ada tiga model yang bisa dilakukan seperti melalui gugatan Mendagri langsung ke Presiden RI, lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan gugatan KASN.  “Yang ada ini cuma rekomendasi dari KASN saja untuk mengembalikan 17 pejabat itu,” ucap Murjani.

Dia menyayangkan, jika TIM khusus, TIM dapur, TIM koki yang memiliki keahlian, kepakaran dan kekhususan yang diangkat Gubernur Kalsel tidak mampu mengatasi persoalan tersebut. “Jadi kembalikan kepada TIM khusus dan TIM dapur serta TIM koki gubernur dan wakil gubernur, dan harus mengklarifikasi terkait mutasi tersebut,” ujar Murjani.

Selain itupula menurut Murjani, landasan hukum mutasi pejabat tersebut sangat jelas mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, tentang Perangkat Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2014 tentang KASN. (Wawan)

Dibaca 35 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top