SUAKA – BANJARMASIN. Dana reses yang dilakoni 55 anggota DPRD Kalsel yang berlaku di sela-sela rutintas agenda rapat ke daerah mencapai Rp 23 juta per anggota DPRD. Dana yang bersumber dari alokasi pos DPRD di APBD Kalimantan Selatan itu digunakan untuk keperluan pertemuan di tiga titik kumpul saat reses ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Anggota DPRD Kalsel asal Partai Golkar, Syarifah Santiansyah memaparkan dana reses saat berdialog soal pembelajaran reses dengan rombongan Komisi I DPRD Banjar yang dipimpin Habib Ahmad Baharun di Banjarmasin, Kamis (9/3/2017). “Kisaran dana reses Rp 23 juta dan itu digunakan untuk tiga titik di satu kecamatan yang menghimpun sekitar 130 orang dalam satu pertemuan, saat reses ke dapil masing-masing,” beber Syarifah Santiansyah.
Srikandi Golkar yang akrab disapa Andi Neni ini mengungkapkan, bahwa dalam reses itu selalu dilakukan pendampingan dari Sekretariat DPRD, terutama para staf yang akan mencatat segala pengeluaran dalam aktivitas menyerap aspirasi para konstituen untuk dibawa ke parlemen daerah. “Saat reses, ada tiga desa di satu kecamatan yang kita kunjungi dan selalu ada pendampingan Sekretariat DPRD,” ujar Andi Neni.
Anggota DPRD Kalsel yang berasal dari daerah pemilihan Kabupaten Tanah Bumbu, Tanah Laut dan Kotabaru ini mengatakan, Hrd dalam reses dewan tetap mengacu pada regulasi yang ada. “Untuk jadwal reses sudah diatur pihak Sekretariat DPRD,” ujar Andi Neni lagi.
Usai bertemu dengan Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Kamariatul Herlina dan wakil rakyat Rumah Banjar lainnya, Habib Ahmad Baharun mengungkapkan dalam studi banding soal reses itu nantinya akan menjadi bahan dalam penyusunan rencana kerja tahunan (RKT) di DPRD Kabupaten Banjar.
“Makanya, kami menggali informasi dan data mengenai tata cara reses ke daerah pemilihan. Sebab, hingga kini, kegiatan reses di DPRD Banjar masih belum terlaksana. Kendalanya, ya karena belum adanya konsultasi dengan pimpinan DPRD Banjar,” ujar anggota Komisi I DPRD Banjar.
Menurut Habib Ahmad Baharun, dari hasil pertemuan dengan Komisi I DPRD Kalsel akan jadi bahan penting dalam menyusun agenda reses dengan keterbatasan dana yang ada. “Hasil kunjungan ke DPRD Kalsel ini, membuat kami akan memperjuangkan anggaran untuk kegiatan reses ke daerah pemilihan masing-masing. Sebab, reses merupakan bagian dari kegiatan wajib anggota dewan,” imbuhnya.
Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan(LEKEM KALIMANTAN), Aspihani Ideris mengharapkan reses yang akan dilaksanakan DPRD ini benar-benar terarah dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, karena dengan anggaran reses Rp 23 juta peranggota merupakan dana yang cukup fantastis, dan diharapkan seorang wakil rakyat benar-benar dapat menyerap aspirasi langsung dari konstituennya.
Menurut Aspihani bahwa masa reses merupakan agenda rutin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota. Selain itu, reses juga menjadi sesuatu yang ditunggu para wakil rakyat. Selain jadi waktu istirahat, masa reses juga dapat dimanfaatkan untuk bertemu keluarga jauh maupun dekat di kampung halaman dan bisa juga dimanfaatkan untuk bertemu dengan masyarakat di daerah pemilihannya, ucapnya.
Selanjutnya Aktifis Kalimantan ini menyatakan bahwa para legeslatif melaksanakan reses berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162/2004 dan PP No 25/2004, UU No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, “reses para dewan dilakukan untuk menampung aspirasi masyarakat terkait pembangunan di daerah yang diwakilinya”, kata Aspihani.
Menurut Aspihani reses ini berguna untuk menyerap aspirasi masyarakat, setelah itu disidangkan sebelum aspirasi itu diusulkan ke dalam program pemerintah yang diwakilinya.Karena melalui reses, para wakil rakyat yang bersidang di rumah rakyat ini dapat mengetahui secara lebih detail kondisi masyarakat di daerahnya, sehingga pelaksanaan program serta evaluasi pembangunan dapat dioptimalkan dan dimanfaatkan. (Gt. RN)