SUAKA – TAPIN. Seringnya Demontrasi, Audensi dan bahkan beberapa kali investigasi dilakukan oleh LSM LEKEM KALIMANTAN ke beberapa tempat, akhir nya hari ini Rabu, 8 Maret 2017 merupakan hari bersejarah bagi para masyarakat yang menambahkan kehidupannya hasil dari adanya ekses jalan hauling batubara di Kabupaten Tapin, Banjar dan Barito Kuala. Karena sejak Kamis (26/1/2017), adanya pemasangan tiga portal yang dipasang Tim Terpadu Penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2012 terdiri dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi dan Ditlantas Polda Kalsel membuat perekonomian mereka lumpuh dan bahkan puluhan ribu masyarakat disekitar sana terancam kelaparan. Usai portal di hauling PT Talenta Bumi, kini giliran akses angkutan truk batubara di jalan khusus PT Binuang Mitra Bersama dan Hasnur Group dibuka, Rabu (8/3).
Selama ini, akses hauling yang ada di Kilometer 3 Desa Sungai Puting, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin itu dianggap telah melabrak Perda Nomor 3 Tahun 2012. Namun, begitu berkas perizinan dan persyaratan dinilai telah lengkap, portal besi yang dibentang menghalangi akses hauling langsung dibuka tim gabungan dipimpin Kepala Dishubkominfo Kalsel, Rusdiansyah. “Semua persyaratan telah dipenuhi, makanya kami buka portal ini. Jadi, kami persilakan pihak perusahaan untuk menjalani aktivitas angkutan batubara di jalan hauling batubara ini seperti semula,” kata Rusdiansyah kepada wartawan di Sungai Puting, Rabu (8/3/2017).
Hal itu juga ditambahkan Kepala Bidang Perekonomian Sarana Sosial dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel Murwani Antang, ia mengatakan semua perusahaan yang beroperasi di akses jalan hauling di Desa Sungai Puting telah memenuhi standar operasional prosedur, dan sudah bisa beroperasi sebagaimana mestinya, ucapnya usai pelepasan portal dilokasi jalan hauling Sungai Puting, Rabu (8/3).
Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadir Lantas) Polda Kalsel, AKBP Pepen SW, menyatakan, adanya pembukaan portal ini juga dilanjutkan dengan itikad baik dari perusahaan untuk menyiapkan akses fly over (jembatan layang) di atas jalan negara yang ada di kawasan itu. “Hal ini demi membantu kelancaran berlalu lintas di akses jalan negara itu,” ujar Pepen, kepada wartawan Suara Kalimantan (8/3).
Sedangkan itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Aspihani Ideris juga menyambut baik pembukaan portal tersebut. Hal itu, menurut dia, adanya pelepasan portal tersebut membuat aktivitas perekonomian di kawasan Sungai Puting dan Marabahan yang bergantung pada angkutan tambang batubara menjadi pulih kembali. Sebab, dampak dari pemortalan akses jalan hauling itu sudah sangat dirasakan para warga sekitar khususnya lagi para karyawan yang bekerja di aktivitas angkutan hasil tambang batubara dan perusahaanpun juga sangat dirugikan,” ujar Aspihani usai shalat hajat berjamaah sebagai bentuk rasa syukur di lepasnya portal, Rabu (8/3) di Markas LBH LEKEM KALIMANTAN.
Ia mengucapkan syukur dan berterima kasih kepada Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor yang telah mendengar aspirasi warga yang terdampak dari aksi pemortalan selama sebulan lebih ini. Kitapun tidak mempermasalahkan siapa yang salah dan siapa yang benar atas adanya pemortalan tersebut, namun diharapkan semua ini menjadikan sebuah pelajaran untuk instropeksi diri masing-masing agar jangan sampai terulang kembali kejadian ini, “Sebab, jalan hauling yang diportal ini merupakan pintu masuk dan keluar angkutan tambang batubara menuju Terminal Talenta Bumi, Terminal Hasnur Group, dan Terminal Binuang Mitra Bersama yang menjadi roda penggerak perekonomian di kawasan itu. Bahkan, juga sangat berpengaruh terhadap roda perekonomian di Kalsel pada umumnya,” imbuhnya.
Aspihani berharap, dengan di bukanya hauling batubara menuju kepelabuhan di tiga pelabuhan PT Talenta Bumi (Marabahan/Barito Kuala), PT Binuang Mitra Bersama dan PT Hasnur Jaya Utama (Sungai Puting/Tapin), sehingga pelabuhan tersebut sudah bisa beroperasi sebagaimana mestinya, ini semua jangan sampai biaya penggunaan fasilitas-fasilitas pelabuhan naik melonjak dari biaya semula.
Karena kalau kita berbicara nilai kerugian, beber Aspihani, semua pasti sangat dirugikan, baik masyarakat maupun puluhan perusahaan akibat dampak dari pemortalan yang dilakukan oleh TIM Penegakan Perda Kalsel No. 3/2012, bahkan nilai kerugian itu menurut perkiraan hitungan lembaga kami sudah mencapai 2 trilliun rupiah. (TIM)