Gugatan di PTUN di Permasalahan Oleh TIM Advokasi LBH LEKEM KALIMANTAN

SUAKA – BANJARMASIN. Adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 503/56/DPMPTSP/II/2017, tertanggal 16 Februari 2017 yang berimbas adanya sekelompok orang menjadikan SK tersebut sebagai objek gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, akibat adanya kebijakan Gubernur Kalsel memportal jalan hauling di tiga ruas jalan khusus milik PT Talenta Bumi, PT Binuang Mitra Bersama dan jalan hauling PT Hasnur Group dipermasalahkan oleh TIM Advokasi.Hukum LBH LEKEM KALIMANTAN.

Direktur LBH LEKEM KALIMANTAN, Taufik Hidayah SH MH merasa sangat gerah dengan adanya sekelompok orang yang melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin terkait atas kebijakan Gubernur Kalsel melakukan kebijakan pemortalan di tiga ruas jalan hauling, “Kami merasa sangat di lecehkan, kenapa mereka melakukan gugatan tanpa koordinasi dengan kami,” ujarnya.

Selanjutnya pengacara senior ini menegaskan bahwa Deddy Catur Yulianto sebagai Kuasa Hukum mewakili empat warga itu bukan anggota LBH LEKEM KALIMANTAN, jadi jika mereka melakukan gugatan harus permisi lah sama kami, “saya sangat tau siapa siapa orang yang berada di LBH LEKEM KALIMANTAN, karena saya merupakan salah satu pendiri LBH itu,” tegas Taufik Hidayah kepada wartawan, Kamis (2/3) di Markas Jaringan Nasional Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan di Banjarmasin.

Itu sangat melanggar kode etik sebagai seorang pengacara, mereka itu pengacara Surabaya dan sangat tidak pantas tanpa permisi ke kami melakukan gugatan ke PTUN Banjarmasin pada 24 Februari 2017 kemaren, “secepatnya kami akan laporkan mereka ke Dewan Kehormatan Pengacara di Jakarta,” cetus pengacara kondang Kalsel ini.

Senada dengan salah satu TIM LBH LEKEM KALIMANTAN lainnya, H Abdullah M Saleh SH memaparkan, bahwa pihaknya sangat kecewa dengan sikap Deddy Catur Yulianto dan kawan-kawan melakukan gugatan, “ini jelas melanggar kode etik advokad, karena ini sama dengan mencuri star,” katanya.

Baca Juga:  Anggota DPRD Kotabaru Roby; CDOB Dapat Dukungan Wakil Ketua Komite 1 DPD RI Habib Banua

Selain itu menurut Ketua DPC Peradi Banjarmasin ini, langkah yang telah dijalankan oleh Deddy Catur Yulianto yang mewakili empat warga ini sangat jelas melecehkan pihak kami dan kami akan melaporkan mereka semua, tegas Abdullah di markas LEKEM KALIMANTAN, (2/3).

Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Aspihani Ideris SAP SH MH, menyatakan dirinya sangat terkejut dengan adanya gugatan yang telah dilakukan oleh Deddy Catur Yulianto mewakili empat warga, “Wah…, saya baru tau kalau ada pihak lain melakukan gugatan ke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, ini ada permainan apa lagi,” cetus ketua koordinator Aksi Buka Portal kepada wartawan Suara Kalimantan, (3/2).

Menurut Aspihani, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak melakukan gugatan hukum selama itu ada kaidah yang harus dipenuhi, cuman sangat disayangkan mereka melakukan gugatan tanpa sepengetahuan pihak kami sebagai pemrakarsa aksi buka portal ini, suguhnya.

Disinggung masalah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 503/56/DPMPTSP/II/2017, tertanggal 16 Februari 2017 tersebut, Aspihani menilai surat tersebut jelas cacat hukum, karena PERDA itu merupakan produk DPRD, jadi seharusnya gubernur sebelum mengeluarkan surat harus berkoordinasi dulu dengan DPRD Kalsel, “Kami sudah koordinasi ke DPRD Kalsel, dan gubernur belum pernah berkoordinasi dengan DPRD Kalsel, ini jelas cacat hukum. Ada apa ini semua, pantas gubernur pilih kasih melepas portal itu, sehingga masih ada dua portal yang belum dibuka,” ujar alumnus Magister Hukum UNISMA ini.

Diketahui bahwa jalan hauling milik PT Talenta Bumi, PT Binuang Mitra Mandiri dan jalan hauling milik PT Hasnur Jaya Utama telah di portal oleh TIM Terpadu Penegakan PERDA Kalsel No. 3 Tahun 2012 pada hari Kamis 26 Januari 2017 dan akibat adanya desakan LSM LEKEM KALIMANTAN akhirnya pada tanggal 20 Februari 2017, pemortalan jalan hauling PT Talenta Bumi dilepas. 

Baca Juga:  Media Dunia Sorot Polri Tak Akurat Ungkap Pelaku Pengeboman di Surabaya

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Provinsi Kalsel Hanif Faisol Nurofiq pembukaan akses melintas jalan negara bagi PT. Talenta Bumi karena mereka telah melengkapi perizinan dan persyaratan termasuk diantaranya untuk membangun fly over di perlintasan.  Selain itu sudah dilakukan survei dan ekpose,serta kajian lapangan, sehingga diberikan izin melintas. “Tidak ada alasan bagi Pemerintah Provinsi untuk tidak membuka izin melintas, jika izin dan persyaratan sudah lengkap,” tegasnya.

Selain itu, jelas Hanif, untuk kedua titik lainnya kedua pihak telah mengajukan izin dan syarat kelengkapan lainnya, termasuk izin prinsip, tetapi pihaknya kini tinggal menunggu hasil ekpose dan kajian lapangan. “Kalau sudah lengkap semua izinnya, pasti dibuka akses di kedua titik tersebut,” tegasnya. (TIM).

Dibaca 58 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top