suarakalimantan.com – MARTAPURA. Aktivis Kalimantan Selatan meminta semua pihak mengawal jalannya proses hukum atas dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif ke luar daerah di DPRD Kabupaten Banjar. Partai Politik juga diminta perannya untuk memberantas korupsi dan bukan menghalang-halanginya.
Di beberapa daerah di Indonesia kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD tidak jarang menyeret oknum anggota dewan ini ke balik jeruji besi. Namun, tidak semua kasusnya bisa berjalan mulus di lakukan penyidikan oleh aparat penegak hukum, karena kuatnya tekanan politik dalam menangani kasus seperti ini menjadi penghalang dan terkesan hukum tebang pilih.
Ketua Aktivis Parlemen Jalanan Kalimantan Selatan Badrul Ain Sanusi yang juga Wakil Direktur Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan, menyatakan semua dalam menegakan hukum sama di mata hukum, apakah orang biasa, pejabat eksekutif, legislatif, bahkan yudikatif tidak berbeda dalam upaya penegakan hukum. Para penyidik tidak boleh di intervensi atau ditekan dalam upayanya membongkar sebuah kasus, seperti kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Banjar tahun anggaran 2015 dan tahun 2016.
“Penyidik harus tetap menjalankan proses hukum dan tidak boleh ada intervensi atau tekanan, apalagi tekanan dari partai politik, karena semua ini ingin menyelamatkan kadernya dari jerat hukum, seperti halnya terjadi pada kader Partai NasDem, itu jelas korupsi dan melanggar ketentuan hukum, tegas Direktur LBH LEKEM KALIMANTAN ini, Kamis (2/2/2017).
Selain itu menurut Badrul Ain Sanusi Partai Politik harus membantu upaya pemberantasan korupsi yang kini merupakan extra ordinary crime, bukan menghalangi upaya penegakan hukum. Untuk itu Partai Politik harus berani membersihkan partainya dari koruptor agar masyarakat bisa merasakan keadilan di negeri ini, tukasnya kepada wartawan suarakalimantan.com.
Senada juga dengan Aspihani Ideris, dia berharap aparat penegak hukum jangan sampai terintervensi oleh partai politik, karena perjalan dinas yang diwakilkan bukan dijalankan oleh orang berkepentingan itu jelas perjalanan dinas fiktif, “ya jelaslah ini korupsi”. Pelaku kejahatan korupsi itu menurut Aspihani sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Th. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh UU No. 20 Th. 2001 didalam Pasal 2 UU ayat (1) diancam pidana penjara seumur hidup dan paling singkat 4 tahun serta paling lama 20 tahun, ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) kepada wartawan yang mewancarainya.
Menurut Aspihani, bagi anggota dewan yang telah menjalankan perjalan dinas fiktif ini dikatagorikan dengan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi, karena uang yang digunakan oleh mereka itu merupakan uang APBD dan merupakan bagian dari keuangan negara. Ini jelas melanggar UU No. 20 Th. 2001 di ancam denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1milyar, tukas aktifis yang gencar melaksanakan aksi demo ini.
Selain itupula jelas alumnus magister hukum UNISMA Malang angkatan 2010 ini, di dalam UU No.20 Th. 2001 Pasal 3 ditegaskan, setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, atau menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya dan merugikan keuangan negara maka yang bersangkutan dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar, ujar Aspihani Ideris.
Berdasarkan data dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar di Martapura, Anggaran perjalanan dinas DPRD Banjar dengan item-item perjalanan dinas mencakup sebagai berikut, yaitu rapat dan konsultansi ke luar daerah; program peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah; peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD; dan sosialisasi perundang undangan.
Data yang didapatkan media Suara Kalimantan ini secara keseluruhan total anggaran perjalanan dinas ke luar daerah tahun 2015 Rp.16.388.200.000 untuk DPRD kabupaten Banjar . Kemudiaan untuk tahun anggaran di tahun 2016 mengalami kenaikan cukup tinggi, yakni Rp.24.217.300.000,. (TIM)