SUAKA – BANJARMASIN. Atas kebijakan berlandaskan penegakan PERDA hingga berujung pemortalan hauling poros Margasari – Marabahan lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 503/56/DPMPTSP/II/2017, tertanggal 16 Februari 2017 berimbas objek gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. Bukan hanya itu, penutupan akses jalan khusus tambang itu juga akan digugat oleh Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM) melalui LBH LEKEM KALIMANTAN berencana menggugat ke Pengadilan Negeri Rantau dan Pengadilan Negeri Marabahan dan bahkan mau menggugat ke Mahkamah Konstitusi serta melaporkan nya ke Mendagri di Jakarta.
Adanya dua gugatan ini secara perdata dan tata usaha negara ini bermuara dengan terbitnya SK Gubernur Kalsel yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang memberikan dispensasi pelintasan (crossing) jalan provinsi untuk angkutan tambang di Kalimantan Selatan bagi PT Talenta Bumi.
Kuasa hukum menggugat Pemprov Kalsel, Deddy Catur Yulianto mewakili empat warga atas nama Sabirin Yahya, warga Barambai Kolam Kiri, Kabupaten Batola, dan Wahyudin (warga Jalan Simpang Belitung Muallimat, Banjarmasin), Slamet Mulyono (warga Barambai, Batola), dan Ahmad Syah (warga Marabahan, Batola) menjadi penggugat I, II, III dan IV di PTUN Banjarmasin dengan dasar gugatan adalah kerugian yang diakibatkan dispensasi melintas di jalan negara dijadikan Deddy Catur Yulianto dan kawan-kawan, karena harus merujuk ke Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jalan Khusus.
Menanggapi gugatan itu, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor S.Sos MH mengaku terkejut atas adanya gugatan warga. Ia baru tahu adanya informasi gugatan itu dari berita di media massa. “Wah, saya tidak tahu kalau digugat warga. Yang pasti, masalah itu saya serahkan ke Biro Hukum Setdaprov Kalsel,” ujar Paman Birin santai kepada wartawan, usai Rapat Paripurna di DPRD Kalsel di Banjarmasin, Selasa (28/2/2017).
Dengan adanya gugatan yang dilakukan warga ini, Paman Birin (Panggilan Akrab Gubernur Kalsel) tidak kaget dan tak banyak memberikan komentar soal adanya gugatan hukum dari warga lintas daerah itu. Begitupula, soal desakan agar portal segera dibuka dari dua aksi demonstrasi yang dilakukan LSM LEKEM KALIMANTAN bersama karyawan tambang di DPRD Kalsel di Banjarmasin (Kamis, 23/2) dan kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru (Senin, 27/2).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Aspihani Ideris SAP SH MH mengatakan, pihaknya bersama para pengacara yang tergabung di LBH LEKEM KALIMANTAN akan melayangkan gugatan perdata atau gugatan warga (class action) ke Pengadilan Negeri Rantau dan Pengadilan Negeri Marabahan.
Bahkan pula menurut Aspihani, pihaknya juga akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dan melaporkan kebijakan Gubernur ke Mendagri, apabila portal tidak dilepas dalam waktu seminggu ini. “Saat ini, materi gugatan sudah disusun oleh kawan-kawan TIM LBH LEKEM KALIMANTAN. Apabila portal tidak lepas juga dalam seminggu ini, kami secepatnya akan mendaftarkan gugatan ke PN Rantau dan PN Marabahan, selanjutnya kami akan lakukan uji materi ke MK serta melaporkan ke Mendagri” imbuhnya.
Terkait gugatan di PTUN Banjarmasin yang telah dilakukan oleh pengacara dari Surabaya, Aspihani beranggapan bahwa mereka itu sama dengan istilah “memancing di air keruh”, karena mereka itu kata Aspihani tidak pernah ada koordinasi sama sekali dengan pihak LEKEM KALIMANTAN, walaupun melaporkan seseorang itu hak dari seorang warga negara. (A.Misran H)