SUAKA – BANJARMASIN. Ratusan aktivis Kalsel mendatangi kantor DPRD Kalsel di jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin. LSM yang di koordinatori Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan mendatangi kantor DPRD Kalsel dengan cara unik, yaitu para petinggi LSM tersebut di iringi oleh tarian tradisional khas Suku Banjar, yaitu Hadrah, Kamis (23/2).
Sesampainya di halaman kantor DPRD Kalsel para pegiat aksi demontrasi tersebut langsung menyampaikan orasi nya secara bergantian dan tidak begitu lama dia orang anggota DPRD Kalsel H Supian HK dan H Thamrin langsung turun mendatangi dan menyambut ratusan masa. Sekitar 50 menet para pendemo menyampaikan orasinya, anggota DPRD Kalsel dari Fraksi Golkar tersebut langsung mempersilakan para pendemo memasuki gedung DPRD Kalsel.
“Kami datang kesini dalam satu tujuan untuk kemaslahatan puluhan ribu masyarakat, karena dengan kebijakan gubernur atas pemortalan jalan hauling batubara, mereka terancam kelaparan dan kehilangan pekerjaannya,” ujar Aspihani Ideris dalam orasinya.
Menurut Aspihani bahwa kedatangan pihaknya ke gedung parlemen ini, meminta gubernur Kalsel untuk membuat sebuah kebijakan membuka 3 ruas jalan hauling batubara yang telah di portal oleh TIM Terpadu Penegakan Perda Kalsel No. 3 Tahun 2012, “Salah satu jalan hauling batubara (PT Talenta Bumi) dari tiga ruas jalan khusus yang di portal, sudah dilepas, namun walau di lepas, tetap saja mereka tidak bisa beroperasional sebagaimana mestinya, ini sama saja dengan belum dibuka,” kata Ketua Kordinator Aksi Buka Portal Jalan Hauling Batubara.
Selanjutnya Aspihani Ideris menjelaskan bahwa tindakan TIM Terpadu Penegakan Perda Kalsel ini tidak mendasar, dan perlu belajar ketentuan hukum dalam menindak sebuah permasalahan yang ada, “jangan asal portal saja, belajar cara penindakan yang benar dan wajib adanya penyelidikan (investigasi) sebelum membuat sebuah keputusan, kan ada proses aturan hukumnya, kasian para TIM Terpadu ini, kalian semua kan para penegak hukum, pasti tau aturan yang sebenarnya, jangan pura pura tidak mengerti hukum dong!!!” cetus Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan dalam dialognya bersama TIM Terpadu Penegakan Perda Kalsel yang difasilitasi DPRD Kalsel.
Lebih lanjut Aspihani menegaskan, dalam melakukan pemortalan jalan, seharusnya TIM Terpadu dari Pemprov Kalsel mempelajari dulu UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, agar dalam melangkah jangan sampai terkesan asal asalan, kan disana dijelaskan pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
Akibat dari penutupan jalan tambang tersebut, lanjut Aspihani, puluhan perusahaan pertambangan batubara terpaksa menghentikan aktivitas nya, karena mereka tidak bisa mengangkut hasil tambang itu untuk pengapalan di beberapa pelabuhan khusus (Pelsus) yang ada, dan kerugian yang mereka alami sudah mencapai lebih 1 trilliun rupiah.
Menurut aktivis yang gencar melakukan demonstrasi ini, pemortalan jalan hauling tambang batubara ini jelas tidak tepat sasaran dan salah alamat serta tebang pilih, “penegakan perda ini tebang pilih, coba kalian liat di wilayah timur mereka dibiarkan melewati jalan negara, ini jelas pilih kasih dan kuat dugaan ada kepentingan yang menungganginya, apalagi yang mereka portal ini bukan jalan negara melainkan jalan khusus milik pengusaha tambang sendiri” kata Aspihani kepada wartawan.
Kamipun menilai sangat aneh, Gubernur hanya membuka satu portal, yaitu jalan hauling PT Talenta Bumi, padahal disaat pemortalan ketiga ruas jalan hauling tersebut bersamaan dengan waktu yang sama (Kamis 26/1), seharusnya melepasnyapun harus bersamaan juga. Ini sangat jelas adanya permainan atas semua ini, “Kami punya bukti dasar dibukanya PT Talenta Bumi, yaitu adanya Keputusan Gubernur Nomor 503/56/DPMPTSP/II/2007 tentang Dispensasi Crossing Jalan, apa maksudnya ini semua,” ujarnya.
Disaat dialog, Aspihani sempat melemparkan pertanyaan kepada TIM Terpadu Penegakan Perda Kalsel No. 3 Tahun 2012, “Apa dasar hukum kalian memportal jalan khusus tersebut dan jika itu jalan negara tolong tunjukan bukti kepemilikannya” namun pertanyaan yang dilemparkan Ketua Koordinator Aksi Buka Portal ini tidak langsung dijawab oleh TIM Terpadu, beberapa kali di ulang pertanyaan itu baru dijawab oleh TIM Penegakan Perda.
Aspihani Ideris menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan aksi demo yang lebih besar lagi di kantor Gubernur Kalsel, apabila tidak ada kejelasan kapan dilepasnya portal yang terdapat di jalan hauling milik PT Binuang Mitra Mandiri dan jalan hauling milik PT Hasnur Jaya Utama, “Senin depan (27/2) kami akan demo besar, kalau portal tidak dilepas. TIM pemerintah itu bertindak tidak tau aturan, seakan buta hukum dan terkesan itu bukan penindakan, melainkan perampasan hak,” tegasnya.
Aspihani memaparkan dirinya merasa sangat aneh melihat perbuatan TIM Terpadu Penegakan Perda Kalsel yang melakukan pemortalan jalan hauling milik PT Talenta Bumi, PT Binuang Mitra Mandiri dan jalan hauling PT Hasnur Jaya Utama, “Aneh yah, kok mereka asal portal saja, PT Talenta Bumi sudah dilepas portal nya, namun mereka belum juga bisa beraktivitas, Apa maksudnya itu semua, ada apa?,”
Salah satu TIM Terpadu Penegakan Perda Kalsel No. 3 Tahun 2012, H Rusdiansyah, menjelaskan bahwa dasar mereka melakukan pemortalan jalan hauling batubara ini dikarenakan adanya sebuah kebijakan Gubernur Kalsel sendiri, dari kebijakan inilah terbentuknya TIM Terpadu Penegakan Perda Kalsel No. 3 Tahun 2012, “Ini bagian dari penegakan perda, kamipun bertindak atas dasar kebijakan gubernur,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kalsel ini.
Menurut Rusdiansyah, sebelum melakukan pemortalan, pihaknya sering melakukan rapat koordinasi bersama TIM, bahkan mereka sudah melakukan pemanggilan terhadap perwakilan perusahaan jalan hauling tambang batubara yang di Portal, “Kami lakukan atas dasar penegakan, dan sesuai dengan ketentuan yang ada,”, ujarnya.
Dalam dialog rapat kerja di DPRD Kalsel tersebut sempat terjadi keributan hanya karena, Kepala Dinas Perhubungan Kalsel melontarkan kalimat yang memancing amarah para aktivis LEKEM KALIMANTAN, “LSM tidak pernah investigasi kelapangan, kalau TIM sering kelapangan,” vonis Rusdiansyah dalam rapat kerja di DPRD Kalsel (23/2).
Spontanitas rapat kerja antara LSM LEKEM KALIMANTAN beserta TIM Terpadu Penegakan Perda Kalsel No. 3 Tahun 2012 ini menjadi riyuh, karena para aktivis LSM yang hadir pada saat itu protes keras atas pernyataan Rusdiansyah, namun pernyataan itu bisa diredakan dengan meminta maafnya atas pernyataan tersebut, “saya minta maaf kepada kawan-kawan LSM yang tergabung di LEKEM ini, saya khilaf,” ujar kepala Dishubkominfo Kalsel.
Selanjutnya Rusdiansyah menyampaikan bahwa dia bukan ketua TIM Penegakan PERDA No. 3 Tahun 2012, tim ini diketuai oleh Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Pol E Zulpan. “Saya bukan ketua dalam TIM bentukan gubernur ini, ketua tim adalah Dirlantas.TIM ini terdiri dari Dishub, Polda, Korem, Danpom, pihak Polres dan Balai Besar serta Perizinan Terpadu Satu Pintu,” tegasnya.
Senada juga, Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Pol E Zulpan memaparkan bahwa pihaknya melakukan pemortalan itu atas dasar surat gubernur Kalsel untuk penegakan perda, “Polri bertindak atas dasar surat Gubernur Kalsel, perihal penegakan hukum di jalan khusus terhadap pengangkut hasil tambang yang isinya meminta Polda untuk membantu penindakan atas pelanggaran perda Nomor 3 Tahun 2012 dikawasan tersebut” ujarnya.
Ketua TIM Terpadu Penegakan Perda Kalsel No. 3 Tahun 2012 ini menegaskan, bahwa pihaknya melakukan pemortalan itu berdasarkan surat Gubernur Kalsel Nomor 551/97 tanggal 23 Desember Tahun 2016, ujar Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Pol E Zulpan.
Dijelaskannya lagi bahwa TIM Penegakan Perda ini dibentuk oleh Gubernur Kalsel yang terdiri dari Dishub, Polda, Korem, Danpom, dibantu Polres Kabupaten dan Balai Besar serta Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Wakil Ketua Koordinator Aksi Lepas Portal Jaringan Nasional LEKEM KALIMANTAN, Bujino A Salan memaparkan bahwa langkah yang dilakukan oleh pemerintah dalam penegakan perda itu salah besar, seharusnya petugas penegakan perda itu dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, bukan tim yang dibentuk gubernur, “Sepertinya pemprov saat ini tidak mengerti aturan, atau pura-pura tidak mengerti” ujarnya.
Selanjutnya Magister Hukum dan advokad senior ini menyarankan, sebaiknya supaya TIM Terpadu bertindak jangan sampai ditertawakan karena dianggap tidak mengerti aturan hukum, alangkah baiknya kaji dulu ketentuan hukum seperti apa cara melakukan tindakan yang sebenarnya, sehingga tindakan yang telah dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan tidak menjadi ocehan sehingga dianggap professional dalam melaksanakan tugas.
Senada juga Wakil Ketua Koordinator Aksi Buka Portal lainnya, Taufik Hidayah, menyatakan tim penegakan perda yang dibentuk gubernur ini kurang mengerti dengan aturan hukum yang ada, dan merekapun melakukan pemortalan jalan hauling batubara tersebut bukan berdasarkan penegakan yang diatur oleh perda, ternyata mereka berdasarkan surat yang dikeluarkan gubernur, “surat Gubernur Kalsel Nomor 551/97 tanggal 23 Desember Tahun 2016 ini ternyata yang menjadi acuan mereka, bukan penegakan perda No. 3 Tahun 2012,” cetus pengacara senior ini.
Taufik menilai, pelaksanaan tugas TIM Terpadu Penegakan Perda Kalsel No. 3 Tahun 2012 sangat dipaksakan dan jelas terkesan ada kepentingan dibelakangnya, “ini sepertinya murni ada kepentingan, bukan penegakan perda, dan merekapun sepertinya tutup mata dengan ketentuan hukum” tegasnya.
Selanjutnya salah satu Direktur Bidang Investigasi dan Advokasi Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan ini memaparkan, bahwa TIM Terpadu Penegakan Perda ini bisa dikategorikan melanggar UU Nomor 51 PRP Tahun 1960 Pasal 2, tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (UU No 51 PRP 1960) menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000 (lima ribu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No 51 PRP 1960,’kata Taufik Hidayah.
Dijelaskannya bahwa tindakan yang dapat dipidana sesuai dengan Pasal 6 UU No 51 PRP 1960 adalah (i) barangsiapa yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, (ii) barangsiapa yang menggangu pihak yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan suatu bidang tanah, (iii) barangsiapa menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan maupun tulisan untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, atau mengganggu yang berhak atau kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah, dan (iv) barangsiapa memberi bantuan dengan cara apapun untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, atau mengganggu pihak yang berhak atau kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah,.tegas advokad bergelar Magister Hukum ini.
Selanjutnya UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) juga memberikan perlindungan terhadap para pengusaha pertambangan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 162 menyatakan Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). “Ini sangat jelas TIM Penegakan Perda Kalsel No. 3 Tahun 2012 telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, karena mereka lakukan pemortalan jalan hauling batubara, dan itu sama dengan menghalangi usaha pertambangan”, katanya. (TIM)