SUAKA – BANJARMASIN. Menjelang dilaksanakannya rapat kerja di DPRD Kalsel mengenai pemortalan oleh TIM Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 3 Tahun 2012, terhadap 3 buah arus jalan khusus, akhirnya salah satu jalan hauling batubara yang merupakan jalan hauling milik PT Talenta Bumi dibuka oleh pemerintah, Senin (20/2).
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Drs H Rusdiansyah SH MH, seketika di konfirmasi via telepon oleh awal media ini membenarkan telah terjadi pelepasan portal, namun portal yang dilepas.itu adalah portal di jalan hauling PT Talenta Bumi. Alasan dibukanya portal yang dipasang oleh TIM Terpadu Penegakan Perda Kalsel No. 3 Tahun 2012 di jalan hauling PT Talenta Bumi ini, bahwa perusahaan tersebut sudah memenuhi izin prinsip, “Talenta Bumi punya izin prinsip, makanya dilepas portalnya” katanya.
Menurut Rusdiansyah, jika jalan hauling milik PT Binuang Mitra Mandiri dan jalan hauling mikik PT Hasnur Jaya Utama mau di lepas juga portal yang dipasang oleh TIM Terpadu Penegakan Perda Kalsel No. 3 Tahun 2012 tersebut, maka kedua perusahaan tersebut harus memiliki izin prinsip dulu, ujar Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Aspihani Ideris menegaskan dalam wawancaranya, bahwa pihaknya atas nama LEKEM KALIMANTAN memberikan waktu sampai tanggal 20 Februari, portal tersebut harus dibuka dan memastikan akan melaksanakan demontrasi besar, class action, uji materi ke MK serta melaporkan ke Mendagri jika portal tidak lepas oleh TIM Terpadu Penegakan Perda Kalsel No. 3 Tahun 2012 .
Muhammad Mahyuni SH MM, menuturkan bahwa apa yang disampaikan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan tersebut tidak mendasar serta tidak beralasan, “itu ucapan Kadishub asal bunyi alias ‘ASBUN’ dan jelas tidak mendasar” cetus Sekretaris Koordinator Aksi Buka Portal ini ketika diwawancarai wartawan (20/2).
Menurut Mahyuni, jika hanya yang dibuka jalan hauling milik PT Talenta Bumi saja, itu semua menjadi pertanyaan semua pihak, apa ini, dan sebagainya, apakah semua ini ada permainan tingkat atas, kenapa yang lain tidak dibuka, apakah benar hanya tidak ada izin prinsip, aneh kok, di portal bersamaan pada hari yang sama, dibuka malahan tidak bersamaan, tanya Mahyuni.
Setahu saya kalau perusahaan berani membuat jalan khusus, berarti perusahaan itu sudah memiliki dan memenuhi semua perizinannya, apalagi jalan khusus yang belum dicabut portalnya itu sudah pernah diresmikan oleh gubernur sebelumnya, kata Mahyuni.
Senada juga, Ketua Koordinator Aksi Tuntut Buka Portal, Aspihani Ideris SH MH menuturkan, jika kita berbicara masalah hukum, ini semua jelas sudah bersentuhan langsung dengan hukum, karena unsur kerugian sudah terpenuhi. Kita hitung PT Binuang Mitra Mandiri saja dalam perbulan mengeluarkan tonase batubara mencapai 400ribu ton dan PT Hasnur Jaya Utama mencapai 700ribu ton perbulannya, belum perusahaan lainnya yang melintas di jalan hauling tersebut, “Jika kita hitung selama 25 hari saja nilai kerugian di dua perusahaan ini sudah mencapai 360 milyar rupiah,” tegasnya.
Berbicara masalahnya izin prinsip yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, tersebut bukan sebuah alasan yang tepat disampaikan ke publik. Berbicara izin prinsip, apakah yang dikatakan oleh mereka jalan negara apakah itu sudah memilik izin prinsip juga, apakah pembebasan lahannya sudah dilaksanakan semua, tidak kan? Tanya Direktur Eksekutif LEKEM KALIMANTAN ini.
Selanjutnya Aspihani menuturkan, Kamis ini (23/2) kita mendapatkan undangan resmi dalam sebuah rapat kerja dengan DPRD Kalsel beserta para TIM Penegakan PERDA Kalsel ini, mudah-mudahan dalam pertemuan nantinya pemortalan di dua jalan hauling yang belum dilepas itu ada kepastian secepatnya pelepasan tanpa alasan yang lain lagi, “Jika tidak dilepas juga dalam waktu seminggu ini, maka Senin depan (27/2) kami akan melakukan aksi demontrasi besar-besaran, dan dilanjutkan gugatan maupun melaporkan ke Mendagri,” tegasnya.
Kita berharap dalam pertemuan nanti ada sebuah solusi positif yang terjalin, sehingga jalan hauling yang belum dibuka portalnya tersebut dalam pertemuan nantinya ada keputusan dibuka Portal itu. Menurut Aspihani, solusi terbaik itu adalah jika memang mengharuskan perusahaan jalan hauling itu membikin play over, berilah waktu mereka 1 atau 2 tahun untuk mengupaya pembuatannya sehingga sementara waktu itu portal dibuka dulu, guna menghindarkan bertambahnya kerugian yang diderita oleh beberapa pihak, terkhusus puluhan ribu masyarakat terancam kelaparan. (TIM)