SUAKA – BANJARMASIN. Pemilihan kepala daerah serentak 2017 tinggal sepekan lagi. Politik uang (money politics) di pilkada daerah di Kalsel yang dilaksanakan di dua Kabupaten, Kabupaten Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu, 15 Februari 2017, masih menghantui dan diharapkan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar serta tentunya jangan sampai terjadi money politic atau politik uang, ujar Direktur Eksekutif LEKEM KALIMANTAN, Aspihani Ideris, kepada wartawan Suara Kalimantan (11/2) di Banjarmasin.
Aspihani Ideris mengingatkan semua pihak agar menghindari praktek politik uang (money politic) karena jika terbukti bisa dipidana selama 38 bulan dan denda Rp1 miliar. “diharap kita semua hindari bermain uang di pilkada ini, karena itu melanggar hukum,” katanya.
“Kita sebagai masyarakat Kalsel maupun pasangan calon dan tim kampanyenya dapat melaporkan ke Panwaslu, jika menemukan adanya lawan mereka melakukan pembagian uang kemasyarakat menjelang dilaksanakannya pencoblosan di pilkada tersebut,” pinta Aspihani.
Menurut Aspihani, disebutkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada pasal 73 pada ayat (1) disebutkan, Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Selanjutnya Aspihani menuturkan, pada ayat (2) disebutkan, calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana disebutkan pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Sedangkan pada ayat ke (3) disebutkan tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemberian sanksi administrasi berupa pembatalan pasangan calon tidak menggugurkan pidana. Yang melakukan pembagian uang dan yang menerima uang itu jelas sama-sama dapat dipidanakan, dan ini diatur dalam pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016,” cetus aktifis Kalimantan ini.
Lembaga kami, ujar Aspihani Insya Allah juga akan ikut melakukan pemantauan kelangsungan proses Pilkada di Kalsel ini, baik di Barito Kuala maupun di Hulu Sungai Utara, agar pilkada ini bisa berjalan dengan jujur dan adil transparan serta kelak mendapatkan pemimpin yang bersih dan bijaksana. (TIM)