SUAKA – RANTAU. Bupati Tapin, Propinsi Kalimantan Selatan, HM Arifin Arpan mengingatkan agar adanya penangkapan terhadap salah seorang Kepala Desa (Kades) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi menjadi pelajaran bagi Kades-Kades lainnya dalam mengelola keuangan desa.
“Apa yang terjadi pada Kades di Kecamatan Piana, semoga bisa jadi pelajaran bagi kita semua,” kata Bupati saat menghadiri Musyawaran Perencanaan Pembangunan (Musrembang) di Kecamatan Binuang, Kamis (9/2)
Selain itu, Bupati berpesan agar seluruh masyarakat ikut dalam pengawasan pembangunan yang ada di desanya, dan apabila ada temuan penyalahgunaan anggaran, segera laporkan. “Jangan hanya berharap kepada pemerintah dalam mengawasinya, tapi kita semua harus sama-sama mengawasi agar pembangunan di desa lebih baik,” kata Bupati.
Pernyataan Bupati tersebut menanggapi ditangkapnya seorang Kades berinisial HB di Kecamatan Piani oleh Tim Gabungan Resimen Mobil (Resmob) Polda Kalsel dan Unit Resmob Polres Tapin pada Selasa (7/2).
Penangkapan tersebut, berdasarkan laporan dari Dinas Inspektorat Pemkab Tapin terkait penyelewengan sisa Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran (ADDTA) 2015 sebesar Rp68 juta lebih oleh HB.
Sebelumnya, ditemui di Polres Tapin, HB mengatakan, awalnya dia sudah menyetorkan sisa dana desa sebesar Rp68 juta ke kas desa ke Bank Kalsel. Namun karena terlilit utang, HB memaksa bendahara desa untuk menandatangani slip pengambilan uang di Bank Kalsel yang akan digunakannya untuk kepentingan pribadi. “Saya paksa bendahara untuk mau menandatangani slip pengambilan uang di bank,” kata HB, diketika ditanya oleh awal media ini.
Usai memanfaatkan uang tersebut dan dilaporkan oleh warga, HB melarikan diri ke Banjarmasin dan Banjarbaru hingga akhirnya ditangkap oleh Tim Gabungan dari Polda Kalsel dan Polres Tapin. “Terakhir saya tinggal di belakang Stadion Lambung Mangkurat KM. 5 Banjarmasin,” ujar HB.
Menurut HB dana tersebut selain digunakan untuk membayar utang, kata dia, uang sisa dana desa, yang akan dimanfaatkan untuk membangun drainase tersebut, juga digunakan untuk berhura-hura.
Kapolres Tapin AKBP Zulkifli Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Susilo mengatakan, tersangka termasuk gesit, karena sering berpindah-pindah lokasi, selama dalam pelarian.
Tersangka ditangkap tim gabungan Resmob Polda Kalsel dan unit Resmod Polres Tapin, saat ingin makan malam bersama seorang wanita di Rumah Makan Sambal Acan di Jalan A Yani KM 7 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. “Pelaku ini memang dikenal suka hura-hura,” ujar Kasat.
Ditambahkan Kasat bahwa pelaku HB ini dikenakan pasal tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. “Ini jadi pelajaran bagi seluruh kepala desa lainnya, agar tidak tergiur dengan uang rakyat dan bisa menggunakannya sesuai kepentingannya,” kata Kasat. (TIM)