SUAKA – BANJARMASIN. Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin, menangkap seorang pria yang diduga memiliki dan mengedarkan Pil Zenith di wilayah Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
“Ya benar mas, kami telah menangkap dan mengamankan seorang pria yang membawa Pil Zenith saat anggota Polsek melaksanakan Patroli,” kata Kapolsek KPL Polresta Banjarmasin Kompol Muhammad Fihim, di Banjarmasin, Jumat (10/2).
Perwira berpangkat Komplek ini menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku pembawa dan pengedar pil yang sudah dicabut izin edarnya itu dilakukan pada Selasa (7/2) sore, sekitar pukul 15.30 Wita.
“Pelaku ditangkap saat anggota kami melakukan patroli di wilayah pelabuhan dan kemudian ditemukan beberapa keping pil Zenith, selanjutnya dikembangkan ke rumahnya,” katanya.
Saat di rumah pelaku, polisi kembali menemukan Pil Zenith jenis Carnophen sebanyak 1.936 butir atau 19 box 36 keping serta uang tunai Rp294.000.
“Untuk pelaku diketahui bernama Akhmadiansyah alias Madi (61) Buruh, warga Jalan Barito Hulu RT29 Kel. Pelambuhan, Kec. Banjarmasin Barat”.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek dan dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Hasil penyidikan sementara, pelaku Madi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, ujar perwira menengah lulusan Secapa Polri itu.
“Kami akan menindak tegas siapapun yang berani melakukan peredaran obat berbahaya dan Narkoba di wilayah pelabuhan ini,” katanya. (TIM)